Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK Ini Penjelasan Mengenai Syarat dan Ketentuan Cuti PPPK

Ini Penjelasan Mengenai Syarat dan Ketentuan Cuti PPPK

Ini Penjelasan Mengenai Syarat dan Ketentuan Cuti PPPK

Kotakuid – Berikut ini penjelasan tentang syarat dan ketentuan cuti PPPK yang wajib diketahui para pegawai.

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) mempunyai hak untuk cuti. Selanjutnya, Bagaimana jika seseorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)? Apakah punya hak cuti yang sama halnya dengan PNS?

Sesuai pada Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.

Syarat dan Ketentuan Cuti PPPK

Pegawai PPPK juga memiliki hak cuti seperti PNS, dalam hal ini terbagi menjadi 4 jenis cuti untuk Pegawai PPPK.

1. Cuti Tahunan

Syarat serta Ketentuan cuti tahunan yang diberikan untuk PPPK

  • PPPK telah bekerja paling sedikit 1 tahun secara terus menerus.
  • Diberikan yakni paling lama 12 hari kerja.
  • Tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan (paling lama 18 hari kerja dan diberikan bagi yang mempunyai masa perjanjian kerja di atas 2 tahun).
  • Tidak digunakan 2 tahun ataupun lebih berturut-turut (paling lama yaitu 24 hari kerja diberikan bagi yang mempunyai masa perjanjian di atas 3 tahun).
  • Akan digunakan di tempat yang sulit berhubungannya (ditambah dengan paling lama 6 hari kalender).

Cuti tahunan PPPK yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen dalam perguruan tinggilah yang mendapat liburan. Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yakni disamakan dengan PPPK yang telah menggunakan cuti tahunan.

2. Cuti Sakit

Syarat dan Ketentuan cuti sakit bagi PPPK

  • Untuk satu hari menyampaikan surat keterangan sakit tertulis serta melampirkan surat keterangan dokter.
  • Untuk 2 hingga 14 Hari mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang untuk memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter.
  • Untuk kecelakaan kerja berhak mendapatkan cuti sakit sampai berakhirnya masa hubungan perjanjian kerja.
  • Untuk gugur kandungan berhak mendapatkan cuti sakit untuk paling lama satu setengah bulan melampirkan permintaan secara tertulis kepada para pejabat yang berwenang kemudian memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.

3. Cuti Melahirkan

Cuti melahirkan untuk kelahiran anak pertama sampai ketiga saat menjadi PPPK berhak mendapatkan cuti melahirkan. Cuti melahirkan diberikan yakni paling lama 3 bulan.

4. Cuti Bersama

Cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden, cuti bersama ini tidak mengurangi cuti tahunan PPPK. Karena jabatannya tidak menggunakan cuti bersama. Hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak digunakan .

Ketentuan lain-lain PPPK yang menjalani cuti tahunan dan cuti bersama bisa dipanggil kembali bekerja jika terdapat kepentingan dinas mendesak.

Dalam hal PPPK dipanggil kembali bekerja dengan jangka waktu cuti yang belum digunakan tetap menjadi hak PPPK.

Hak mendapat cuti tahunan cuti sakit dan cuti melahirkan yang akan dijalankan di luar negeri, hanya bisa diberikan oleh PPK.

Dalam keadaan mendesak sehingga PPPK tidak bisa menunggu. Keputusan dari PPK Pejabat Tertinggi di tempat PPPK bekerja bisa memberikan izin sementara secara tertulis untuk bisa menggunakan cuti, pemberian izin sementara juga harus segera diberitahukan kepada PPK.

Perbedaan Cuti PNS dan PPPK

Sama seperti namanya, PNS dan PPPK mempunyai berbagai perbedaan, termasuk dalam hal hak cuti.

Perancang Peraturan Perundang-undangan di Direktorat Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Dwi Haryono menyampaikan, PNS dan PPPK memiliki sedikit perbedaan dalam hal hak cuti. “Hak cuti PPPK itu sama, hak cuti tahunan, hak cuti sakit, hak cuti melahirkan.

Tetapi dia (PPPK) tidak memiliki hak cuti di luar tanggungan negara,” tegasnya melalui tayangan virtual.

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, cuti di luar tanggungan negara diberikan kepada PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secaraterus-menerus.

Cuti di luar tanggungan negara ini dapat diberikan kepada PNS paling lama 3 tahun.

“Bisa dibayangkan PPPK dikontrak satu tahun, tapi minta cutinya tiga tahun makanya itu saya sampaikan tidak bisa seratus persen sama. Ada beberapa hal agak beda,” ucap Dwi.

Meski berbeda dengan PNS, PPPK tetap memperoleh pengembangan kompetensi dari pemerintah meskipun hanya dikontrak selama 1 tahun.

Demikian pembahasan tentang syarat dan ketentuan cuti untuk PPPK, semoga ulasan di atas bisa bermanfaat.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan