Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK Catat Baik-baik! Ini Tata Tertib Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2023

Catat Baik-baik! Ini Tata Tertib Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2023

Catat Baik baik Ini Tata Tertib Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2023

KotakuID – Tata tertib seleksi kompetensi PPPK Guru, Nakes dan Teknis akan dibahas dalam ulasan di bawah ini.

Bagi para peserta yang akan melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi PPPK guru, kesehatan dan teknis tahun anggaran 2023. Maka harap perhatikan aturan tata tertib pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK guru, kesehatan serta PPPK teknis tahun 2023.

Aturan tata tertib ini diberlakukan untuk seluruh peserta seleksi kompetensi PPPK guru, kesehatan dan teknis tahun anggaran 2023. Berikut ini adalah tata tertib seleksi kompetensi PPPK guru, kesehatan dan teknis tahun anggaran 2023.

  1. Para peserta wajib membawa KTP asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku atau bisa membawa kartu keluarga asli atau kartu keluarga yang memiliki barcode atau salinan kartu keluarga yang telah dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang. Dan kartu peserta ujian yang telah dicetak berwarna serta ditunjukan kepada pihak panitia
  2. Akuntabilitas nilai seleksi kompetensi dilangsungkan secara live scoring dapat disaksikan secara langsung melalui media online streaming BKN
  3. Para peserta wajib hadir di lokasi tes paling lambat 90 menit sebelum melaksanakan tes setiap sesi dimulai
  4. Para peserta memakai pakaian rapi dan sopan dengan atasan kemeja putih polos putih tanpa corak dan celana panjang atau rok yang berwarna hitam polos tanpa corak. Dan peserta wajib menggunakan sepatu warna hitam (tidak diperkenankan menggunakan kaos, celana berbahan jeans, serta sandal jepit) dan untuk para peserta yang mengenakan kerudung harus yang berwarna hitam
  5. Pihak panitia tidak menyediakan parkir, para peserta dihimbau untuk tidak membawa kendaraan pribadi, disarankan datang langsung dengan sistem drop off/ antar jemput atau bisa menggunakan transportasi umum/ online
  6. Para peserta dilarang membawa
  • Buku, alat tulis serta catatan lainnya 
  • Kalkulator, telepon genggam (HP), tablet, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan atau smartwatch, dan alat elektronik lainnya
  • Makanan & minuman
  • Senjata api, senajata tajam, logam dan sejenisnya

Pelamar yang Diprioritaskan

Pelamar untuk kebutuhan umum PPPK Guru akan dinyatakan lulus jika memenuhi nilai ambang batas serta berperingkat terbaik pada lowongan jabatan yang telah dilamar. Sementara itu, untuk pelamar berkebutuhan khusus akan dinyatakan lulus seleksi jika mempunyai nilai paling tinggi pada lowongan kebutuhan jabatan yang telah dilamar.

Adapun, untuk pelamar yang berhasil mencapai nilai ambang batas atau memperoleh nilai paling tinggi, akan diprioritaskan berdasarkan pada kriteria pelamar. Berikut ini adalah pelamar yang diprioritaskan secara berurutan:

Prioritas Pelamar Umum

  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang telah terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbudristek
  • Guru yang telah terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek

Prioritas Pelamar Khusus

  • Pelamar prioritas: peserta yang berhasil memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK JF Guru di periode sebelumnya
    Eks Tenaga Honorer kategori (eks THK-II): eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II dalam Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  • Guru non ASN di sekolah negeri: guru non ASN di sekolah negeri yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta mempunyai masa kerja paling rendah yaitu selama 3 tahun.

Jadwal Tahapan Seleksi PPPK Guru 2023 Terbaru

Badan Kepegawaian Negara secara resmi mengeluarkan jadwal pelaksanaan seleksi PPPK 2023. Berikut ini merupakan jadwal tahapan seleksi PPPK Guru 2023.

  • Pengumuman Seleksi: 16 sampai dengan 30 September 2023
  • Pendaftaran Seleksi: 17 September sampai dengan 6 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi 17 September sampai dengan 9 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10 sampai dengan 13 Oktober 2023
  • Masa Sanggah: 14 sampai dengan 16 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 14 sampai dengan 18 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 17 sampai dengan 23 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 24 sampai dengan 26 Oktober 2023
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 27 sampai dengan 30 Oktober 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 31 Oktober sampai dengan 3 November 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 5 sampai dengan 29 November 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 10 November sampai dengan 1 Desember 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 25 November sampai dengan 4 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan: 1 sampai dengan 10 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 11 Desember 2023 sampai dengan 9 Januari 2024
  • Usul Penetapan NI PPPK 10 Januari sampai dengan 8 Februari 2024

Sekian informasi mengenai aturan tata tertib seleksi kompetensi PPPK guru, pelamar yang diprioritaskan serta tahapan atau jadwal pelaksanaan PPPK Guru 2023. Semoga ulasan yang diberikan bisa bermanfaat.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan