Berapa Gaji P3K Guru S1 dan Tunjangannya? Ini Penjelasan Lengkapnya
Daftar isi:
Sejak diberlakukannya skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), banyak guru honorer yang akhirnya bisa bernafas lega. Skema ini menjadi jalan tengah antara status honorer yang tidak menentu dan status PNS yang membutuhkan seleksi lebih ketat. Namun, masih banyak yang bertanya-tanya, sebenarnya berapa gaji P3K guru S1 dan apa saja tunjangannya?
Artikel ini akan mengupas tuntas gaji P3K guru lulusan S1, termasuk rincian tunjangan dan kebijakan terbaru dari pemerintah.
Apa Itu P3K Guru?
P3K adalah skema kepegawaian di bawah naungan pemerintah yang memberikan status kerja tetap dengan kontrak tertentu. Berbeda dengan PNS, P3K tidak memiliki hak pensiun, namun tetap mendapatkan gaji tetap dan berbagai tunjangan sesuai peraturan yang berlaku. Untuk jabatan guru, skema P3K menjadi harapan baru bagi banyak tenaga pendidik non-PNS.
Gaji Pokok P3K Guru S1 Berdasarkan Peraturan Terbaru

Gaji P3K guru diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam peraturan tersebut, gaji P3K ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja, mirip dengan sistem PNS.
Untuk guru dengan latar belakang pendidikan S1, umumnya masuk ke dalam Golongan IX, sesuai kualifikasi pendidikan yang disetarakan dalam aturan ASN.
Berikut adalah rincian gaji pokok P3K Golongan IX:
| Masa Kerja (Tahun) | Gaji Pokok (per bulan) |
|---|---|
| 0 | Rp2.966.500 |
| 2 | Rp3.091.400 |
| 4 | Rp3.219.100 |
| 6 | Rp3.349.700 |
| 8 | Rp3.483.300 |
| 10 | Rp3.619.800 |
| 12 | Rp3.759.400 |
| 14 | Rp3.902.000 |
| 16 | Rp4.047.600 |
| 18 | Rp4.196.300 |
| 20 | Rp4.348.100 |
Besaran ini bisa berubah sesuai kebijakan pemerintah. Beberapa daerah juga memberikan tambahan insentif daerah, tergantung kemampuan fiskal masing-masing.
Apa Saja Tunjangan yang Diterima P3K Guru S1?
Meskipun tidak mendapatkan tunjangan pensiun seperti PNS, guru P3K tetap menerima berbagai tunjangan fungsional dan tunjangan kinerja, yang besarannya disesuaikan dengan jabatan serta kebijakan daerah.
Berikut beberapa jenis tunjangan yang umum diterima:
1. Tunjangan Fungsional Guru
Tunjangan ini diberikan berdasarkan jabatan fungsional. Misalnya:
- Guru Pertama: sekitar Rp300.000 – Rp500.000 per bulan
- Guru Muda: bisa mencapai Rp700.000 per bulan atau lebih
Besaran ini mengikuti regulasi dari Kemendikbudristek dan BKN.
2. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tunjangan ini bergantung pada kebijakan daerah. Beberapa daerah memberikan tukin hingga Rp1.000.000 atau lebih per bulan. Namun, di beberapa wilayah dengan keterbatasan anggaran, tunjangan ini mungkin tidak diberikan sama sekali.
3. Tunjangan Khusus Wilayah Terpencil
Jika ditugaskan di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), guru P3K bisa mendapatkan tunjangan khusus tambahan yang besarannya berkisar antara Rp1.500.000 – Rp3.000.000 per bulan.
4. Tunjangan Keluarga
Sama seperti PNS, P3K juga berhak atas:
- Tunjangan Istri/Suami: 5% dari gaji pokok
- Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok per anak (maksimal 2 anak)
Simulasi Total Pendapatan P3K Guru S1
Agar lebih mudah memahami berapa jumlah penghasilan total yang bisa diterima seorang guru P3K lulusan S1, berikut ilustrasinya:
Contoh:
- Status: Guru P3K Golongan IX dengan masa kerja 4 tahun
- Gaji pokok: Rp3.219.100
- Tunjangan fungsional: Rp500.000
- Tunjangan istri: 5% x Rp3.219.100 = Rp160.955
- Tunjangan anak (2 anak): 2% x Rp3.219.100 x 2 = Rp128.764
- Tunjangan kinerja daerah: Rp800.000
Total Pendapatan Per Bulan =
Rp3.219.100 + Rp500.000 + Rp160.955 + Rp128.764 + Rp800.000
= Rp4.808.819
Angka ini belum termasuk potongan pajak atau potongan iuran jaminan sosial, bila diberlakukan.
Apakah P3K Bisa Naik Pangkat atau Naik Gaji?
Ya. Meskipun statusnya bukan PNS, guru P3K tetap bisa mendapatkan kenaikan gaji berkala berdasarkan masa kerja. Selain itu, kenaikan jabatan fungsional juga memungkinkan jika memenuhi syarat dan mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung.
Namun, berbeda dari PNS, P3K tidak mendapatkan gaji pensiun. Oleh karena itu, perencanaan keuangan jangka panjang sangat penting bagi guru P3K.
Apakah Ada Perbedaan Gaji P3K dan PNS?
Secara umum, gaji pokok antara PNS dan P3K hampir sama, karena menggunakan basis golongan dan masa kerja yang serupa. Namun, perbedaannya terletak pada:
- Hak Pensiun: PNS mendapatkan pensiun seumur hidup, P3K tidak.
- Tunjangan Kinerja: Beberapa instansi memberikan tukin lebih besar untuk PNS.
- Kepastian Jabatan: PNS bersifat permanen, sedangkan P3K memiliki kontrak yang bisa diperpanjang.
Kesimpulan
Jadi, berapa gaji P3K guru S1 dan tunjangannya? Jawabannya bergantung pada masa kerja, jabatan fungsional, dan kebijakan daerah. Secara umum, gaji pokok berkisar antara Rp2.9 juta hingga Rp4.3 juta per bulan, ditambah berbagai tunjangan seperti tunjangan fungsional, keluarga, kinerja, dan tunjangan khusus bila ditugaskan di daerah terpencil.
Kebijakan P3K memberikan harapan baru bagi para guru honorer agar mendapatkan penghasilan tetap dan layak. Meskipun belum sepenuhnya setara dengan PNS dalam hal jaminan pensiun, keberadaan skema ini tetap menjadi langkah maju dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia.
Gabung ke Channel Whatsapp Untuk Informasi Sekolah dan Tunjangan Guru
GABUNG






