Mengenal Fungsi dan Tugas Kepala Sekolah Sebagai Pimpinan Satuan Pendidikan
Daftar isi:
Kotaku.ID – Baik instansi maupun perusahaan tentulah memiliki pemimpi yang mengurus dan mengatur jalannya kerja perusahaan tersebut, meskipun instansi tersebut masih kecil (merintis) maupun sudah besar tentu membutuhkan pemimpin. Begitupun instansi satuan pendidikan yang dikenal dengan sekolah, membutuhkan kepala sekolah. Namun apa sebenarnya fungsi dan tugas kepala sekolah itu?
Tidak banyak yang tahu bahwa fungsi dan tugas kepala sekolah sangatlah penting untuk kemajuan dan perkembangan satuan pendidikan. Bagi yang penasaran dan ingin mengetahuinya, atau yang berminat menjadi kepala sekolah berikut ini jabaran fungsi dan tugas kepala sekolah di satuan pendidikan tersebut.
Apa Itu Kepala Sekolah?
Sebelum berbicara lebih jauh tentang fungsi dan tugas kepala sekolah, kita akan membahas terlebih dahulu apa itu definisi kepala sekolah. Menurut KBBI kepala sekolah adalah seorang guru yang memiliki tugas memimpin satuan sekolah atau bisa dikatakan pula sebagai guru kepala. Sedangkan menurut permendikbud Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, yang dimaksud dengan kepala sekolah adalah guru yang diberikan tugas memimpin dan mengelola satuan pendidikan dari TK, SD, SMP, SMA, SMK dan juga TKLB, SDLB, SMPLB dan lainnya.
Kompetensi Seorang Kepala Sekolah
Untuk bisa menjadi kepala sekolah bukanlah hal yang mudah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sehingga seorang guru bisa menjadi guru kepala. Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) syarat yang harus dipenuhi antara lain:
- Jenjang pendidikan akademik paling rendah adalah strata 1 / S1 atau diploma 4.
- Berasal dari perguruan tinggi dan program studi yang memiliki akreditasi minimal B.
- Tentunya harus memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki pengalaman mengajar minimal 6 tahun menurut jenis dan jenjang sekolah yang dimasuki. Sedangkan untuk TK / TKLB minimal memiliki pengalaman 3 tahun.
- tidak pernah dikenakan hukuman disiplin berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Dengan batas usia maksimal 56 tahun saat pengangkatan pertama menjadi kepala sekolah.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bebas NAPZA dan dibuktikan dengan keterangan dari rumah sakit pemerintah.
- Memiliki pengalaman manajerial dengan tugas relevan dengan fungsi sekolah paling singkat dua tahun.
- Untuk guru PNS memiliki pangkat paling rendah penata , golongan ruang III/C.
Mengenal Fungsi dan Tugas Kepala Sekolah
Kepala sekolah tidak hanya memimpin satuan pendidikan begitu saja tanpa arah dan tujuan. Ada tugas kepala sekolah secara garis besar dan rincinya yang di atur oleh permendikbud, tugas tersebut diantaranya sebagai manajer, supervisor dan administrator.
1. Tugas Kepala Sekolah Menurut Permendikbud
Pertama, adalah fungsi dan tugas kepala sekolah yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Tugas tersebut diantaranya adalah:
- Mengembangkan dan meningkatkan mutu satuan pendidikan berdasarkan 8 SNP (Standar Nasional Pendidikan).
- Jika ada kekurangan guru pada satuan pendidikan, kepala sekolah harus melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan agar proses belajar bisa berjalan dengan baik.
- Melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
- Bagi kepala sekolah di Sekolah Indonesia Luar Negeri, juga harus melaksanakan kegiatan promosi kebudayaan Indonesia pada negeri tersebut.
2. Tugas Kepala Sekolah Sebagai Manajer
Kepala sekolah memiliki tugas manajerial, tugas tersebut meliputi beberapa hal seperti:
- Bisa bekerjasama dengan orang lain baik guru, staff kependidikan, siswa, orangtua wali, atasan kepala sekolah dan pihak-pihak terkait.
- Memiliki tanggungjawab penuh atas keberhasilan serta kegagalan bawahannya.
- Mampu memecahkan persoalan dengan solusi paling feasible.
- Sebagai politisi, yakni berusaha meningkatkan tujuan organisasi dan membuat program yang dibuat bisa berjalan lebih baik kedepannya.
- Kepala sekolah harus mampu mengambil keputusan paling bijak untuk menyelesaikan persoalan di sekolah.
- Mampu menghadapi berbagai persoalan yang ada serta mengatur pemberian tugas secara cepat dan tepat.
- Sebagai juru penengah dalam lingkungan sekolah sebagai suatu organisasi.
3. Tugas Kepala Sekolah Sebagai Supervisor
Selain itu, masih ada fungsi dan tugas kepala sekolah sebagai supervisor. Yakni dengan melakukan dan memastikan berjalannya beberapa hal, diantaranya:
- Membimbing guru agar bisa memahami persoalan yang ada dan juga memahami kebutuhan murid dengan lebih jelas.
- Memberikan penilaian terhadap prestasi kerja sekolah berdasarkan standar yang sudah ada.
- Menyeleksi dan memberi tugas yang cocok untuk setiap guru sesuai dengan kemampuan, minat dan bakat mereka.
- Membimbing semua tenaga pendidik (guru) agar memahami tujuan pendidikan pengajaran yang akan di capai.
4 Tugas Kepala Sekolah Sebagai Administrator
Terakhir, ada fungsi dan tugas kepala sekolah sebagai administrator. Kepala sekolah sebagai administrator digolongkan menjadi 6 bidang, yakni:
- Sebagai pengolah hubungan sekolah dengan masyarakat luar (orangtua wali, antar sekolah, lembaga pemerintah, lembaga sekolah dan lainnya).
- Pengelola keuangan, seperti urusan gaji guru dan staff sekolah, uang sekolah, uang alat-alat praktik, penyelenggaraan otoritas sekolah dan lain sebagainya.
- Pengelola gedung dan halaman sebagai inventaris (pengaturan pemakaian, rahabilitasi, perencanaan, pegadaan dan lainnya).
- Sebagai pengelola kesiswaan (perencanaan penyelenggaraan penerima peserta didik baru, pembagian siswa atas tingkat, perpindahan dan masuknya murid baru serta hal-hal lainnya.
- Sebagai pengelolaan kepegawaian (urusan yang berhubungan dengan seleksi tenaga pendidik baru, pengangkatan kenaikan pangkat, cuti sebagai hak karyawan, perpindahan dan pemberhentian staff sekolah).
- Terakhir, pengelola pengajaran (memimpin pendidikan, menyusun program sekolah, menyusun jadwal pembelajaran, mengatur kegiatan penilaian dan lainnya).
Kesimpulan dan Penutup
Perlu diketahui bahwa masa tugas kepala sekolah adalah 4 tahun dan setelah seorang kepala sekolah menyelesaikan tugasnya tersebut bisa memperpanjang masa tugasnya sebanyak 3 kali dalam masa periode tersebut atau paling lama 12 tahun.
Meskipun kepala sekolah adalah pemimpi satuan pendidikan namun kepala sekolah juga memiliki tanggungjawab pelaporan kepada atasan baik dinas ataupun yayasan. Selain itu, kepala sekolah juga bertanggungjawab kepada guru lainnya, rekan kepala sekolah dan juga lingkungan terkait.
Itulah pembahasan mengenai fungsi dan tugas kepala sekolah yang ternyata tidak semudah yang dibayangkan. Banyak sekali tanggungjawab yang di emban oleh seorang kepala sekolah demi kemajuan satuan pendidikan yang di pimpinnya.