Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK DPR RI Akan Revisi UU ASN, Pengangkatan PPPK Honorer Tetap Jadi Prioritas!

DPR RI Akan Revisi UU ASN, Pengangkatan PPPK Honorer Tetap Jadi Prioritas!

DPR RI Akan Revisi UU ASN Pengangkatan PPPK Honorer Tetap Jadi Prioritas

KotakuID – DPR RI resmi menyampaikan akan mengumumkan tentang revisi UU ASN dalam waktu dekat.

Salah satu isi dari revisi UU ASN ini telah disampaikan oleh DPR RI tentang pengangkatan honorer menjadi PPPK.

Bocoran isi dari revisi UU ASN tentang pengangkatan honorer menjadi PPPK ini disampaikan secara resmi oleh Guspardi Gaus selaku anggota DPR RI Komisi II.

Baca Juga: Contoh Soal Tes SKD Materi TWK Beserta Jawabannya untuk CPNS 2023

Disebutkan bahwa revisi UU ASN ini sedang di pertimbangkan dengan seksama dan hanya tinggal menunggu rapat internal untuk pengesahannya.

Hanya saja DPR RI  dengan Kemenpan RB sama-sama berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para honorer tersebut.

Sehingga skema yang ditetapkan untuk honorer kedepannya merupakan pengangkatan menjadi PPPK yang dibedakan menjadi paruh waktu dan penuh waktu.

Jika berdasarkan skema tersebut, maka tidak ada lagi status honorer di masa depan.

Baca Juga: KemenPANRB Terima Naskah Soal Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Ini Bocorannya!

Hal ini menjadi pertimbangan pengangkatan karena sebelumnya di dalam UU no 49 tentang manajemen PPPK yang menyebutkan tidak akan ada lagi honorer.

Sedangkan tenggat waktu yang telah disebutkan di dalam Undang-Undang tersebut berakhir pada tanggal 28 November 2023.

Oleh karena itu, pemerintah memberikan jalan tengah sebagai solusi terbaik yang telah disepakati serta diumumkan ketika sidang pleno pengesahannya.

Namun, honorer tidak perlu merasa khawatir karena DPR RI dan Kemenpan RB sepakat jika tidak akan ada pemberhentian massal.

Baca Juga: Kisi-kisi Soal Kompetensi Guru untuk PPPK 2023, Pelamar Wajib Pelajari Ini!

Selain itu, pendapatan yang ditetapkan hingga saat ini akan dipertahankan agar tidak ada pengurangan.

Hanya saja meskipun adanya pengangkatan kedepannya, pemerintah juga tetap memikirkan beban negara agar tidak semakin berat.

Jadi untuk honorer kedepannya bisa menunggu hasil dari rapat DPR RI dan Kemenpan RB yang membahas mengenai pengangkatan menjadi PPPK.

Sehingga ada tidaknya pengangkatan honorer menjadi PPPK akan resmi disampaikan berdasarkan dengan revisi UU ASN.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan