Wajib Tahu! Alasan PNS dan PPPK Tidak Boleh Menolak Jika dipindahkan ke IKN
Daftar isi:
Kotaku.id – Wajib Tahu! Alasan PNS dan PPPK Tidak Boleh Menolak Jika dipindahkan ke IKN – Kabar yang beredar menyebutkan bahwa PNS dan PPPK akan segera dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam waktu yang tidak lama lagi. Rencananya, pemerintah berencana untuk melakukan pemindahan tersebut pada bulan Juni 2024 setelah proses pembangunan tempat tinggal untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) selesai.
Namun, muncul pertanyaan apakah PNS atau PPPK memiliki kewenangan untuk menolak dipindahkan ke IKN? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu diperhatikan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Tahun 2024.
UU ASN Tahun 2023 merumuskan berbagai aspek terkait manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Undang-undang ini secara resmi disahkan pada tanggal 30 November 2023, dan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024. Dengan demikian, secara resmi, UU ASN Tahun 2023 menggantikan peraturan sebelumnya yang terdapat dalam UU Nomor 5 Tahun 2024.
Alasan PNS dan PPPK Tidak Boleh Menolak Jika dipindahkan ke IKN
Secara tegas diatur bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak dapat menolak jika diamanahkan untuk dipindahkan ke Institusi Keamanan Nasional (IKN), sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tahun 2024. Rujukan terhadap ketidakbolehan PNS dan PPPK untuk menolak perpindahan ke IKN diuraikan dalam pasal 24 UU ASN Tahun 2023.
Dalam uraian pasal 4 UU ASN Tahun 2023, diungkapkan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan untuk setia dan patuh terhadap nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pemerintahan yang sah.
Salah satu wujud dari ketaatan tersebut adalah kesiapan PNS atau PPPK untuk ditempatkan di segala wilayah. Dengan termasuk dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk perwakilan negara di luar wilayah Indonesia. Hal ini menjadi kewajiban yang harus diemban oleh PNS atau PPPK yang telah menyatakan kesanggupannya untuk ditugaskan di mana pun saat mengikrarkan diri sebagai seorang ASN.
Oleh karena itu, tidaklah dibenarkan bagi PNS atau PPPK untuk menolak dipindahkan ke IKN, walaupun alasan yang dikemukakan sekalipun. Bagi PNS atau PPPK yang melanggar aturan tersebut, konsekuensinya adalah penerapan sanksi pelanggaran disiplin dan hukuman disiplin. Inilah sebabnya mengapa PNS atau PPPK tidak berhak menolak perpindahan ke IKN.
Konsekuensi Menolak Pindah ke IKN
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang enggan untuk direlokasi ke Institusi Keuangan Negara (IKN) akan menghadapi sejumlah akibat yang telah diatur dalam Pasal 84 ayat (2) dari Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2022. Di antara konsekuensi yang akan diberlakukan bagi PNS dan PPPK yang menolak untuk dipindahkan ke IKN adalah:
1. Dimutasikan Ke Instansi Lain Di Luar IKN
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menyatakan ketidakinginan mereka untuk dipindahkan ke Institusi Keuangan Negara (IKN) akan menghadapi berbagai konsekuensi sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 84 ayat (2) dari Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2022.
Salah satu kemungkinan yang dapat terjadi adalah bahwa mereka akan dialihkan ke instansi lain di luar IKN. Hal ini merupakan langkah-langkah yang diambil untuk memastikan ketersediaan personel yang sesuai dengan kebutuhan organisasi serta untuk menjaga kelancaran pelayanan publik yang ada.
2. Dihentikan Dengan Hormat Tidak Atas Klaim Sendiri (PNS)
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dampak dari penolakan untuk dipindahkan ke IKN dapat berakhir pada pemberhentian dengan penghargaan yang layak dan bukan atas inisiatif sendiri. Hal ini mencerminkan perlunya kedisiplinan dan ketaatan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan. Serta menegaskan bahwa setiap keputusan yang diambil oleh PNS haruslah mempertimbangkan kepentingan publik dan kebutuhan organisasi.
3. Dihentikan Dengan Tidak Hormat (PPPK)
Sementara itu, bagi Pemerintah Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK), persetujuan untuk bergabung dengan IKN dapat mengakibatkan penghentian dengan tidak mendapat penghormatan. Hal ini menunjukkan bahwa sikap yang tidak kooperatif terhadap kebijakan pemerintah dapat memiliki konsekuensi yang serius, termasuk hilangnya hak-hak yang seharusnya mereka nikmati sebagai bagian dari tenaga kerja yang diatur oleh negara.
4. Penyesuaian Struktur Organisasi Dan Kebutuhan Layanan Publik
PNS dan PPPK yang menolak untuk direlokasi ke Institusi Keuangan Negara (IKN) kemungkinan akan dialihkan ke instansi lain di luar lingkungan IKN. Langkah ini merupakan upaya untuk menjaga ketersediaan personel yang sesuai dengan kebutuhan organisasi serta memastikan kelancaran pelayanan publik yang ada. Penyesuaian struktur organisasi dan kebutuhan layanan publik menjadi prioritas dalam penanganan persetujuan tersebut.
5. Kepentingan Publik Dan Ketaatan Terhadap Kebijakan
Bagi PNS, persetujuan untuk dipindahkan ke IKN dapat dihentikan pada penghentian dengan penghargaan yang layak dan bukan atas inisiatif sendiri. Hal ini menekankan pentingnya mempertimbangkan kepentingan publik dalam setiap keputusan yang diambil, serta ketaatan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kedisiplinan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai bagian dari layanan publik menjadi prinsip utama yang harus dijunjung tinggi.
Oleh karena itu penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Untuk mempertimbangkan konsekuensi yang mungkin timbul dari persetujuan untuk direlokasi ke Institusi Keuangan Negara (IKN). Penyesuaian struktur organisasi, ketaatan terhadap kebijakan, dan pemahaman akan pentingnya kepentingan publik merupakan hal-hal yang harus dipertimbangkan dengan seksama.
Sikap tidak kooperatif dapat berdampak buruk pada karir dan reputasi profesional seseorang. Oleh karena itu, dalam menghadapi perubahan lingkungan kerja, bijaksanalah untuk mempertimbangkan dampak baik-baiknya terhadap masa depan.