Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN Sudah Disahkan Berikut Isinya

- Penulis

Rabu, 8 November 2023 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi aparatur sipil negara asn

ilustrasi aparatur sipil negara asn

Kotaku.ID – Kabar baik untuk semua ASN Indonesia, Presiden Joko Widodo telah meresmikan undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Undang-undang ini akan berlaku sejak tanggal diundangkannya yakni 31 oktober 2023.

Dengan diresmikannya undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN maka secara tidak langsung peraturan sebelumnya akan tercabut yakni undang-undang nomor 5 tahun 2014 yang membahas hal serupa.

Isi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023

Undang-undang nomor 20 tahun 22023 tentang ASN membahas beberapa hal, diantaranya adalah:

  • Penguatan pengawasan Sistem Merit
  • Penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK)
  • Kesejahteraan PNS dan PPPK
  • Penataan tenaga honorer
  • Digitalisasi Manajemen ASN termasuk di dalamnya transformasi komponen Manajemen ASN.

Dalam undang-undang tersebut, pegawai ASN baik PNS maupun PPPK memiliki peranan sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional lewat pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang harus professional, bebas dari intervensi politik dan bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Kemudian terkait batas usia pensiun jabatan pegawai ASN yaitu dibagi menjadi:

  • Jabatan Manajerial: 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas.
  • Jabatan Non-Manajerial: sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.

Ada beberapa kode etik dan kode perilaku seorang ASN yang harus dipenuhi seperti:

Nilai dasar ASN dijabarkan dalam kode etik dan kode perilaku ASN sebagai berikut

a. berorientasi pelayanan, nyaitu  komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat, meliputi:

  • memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
  • ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan; dan
  • melakukan perbaikan tiada henti.

b. akuntabel, yaitu bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan, meliputi:

  • melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi.
  • menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; dan
  • tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.

c. kompeten, yaitu terus belajar dan mengembangkan kapabilitas, meliputi:

  • meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah.
  • membantu orang lain belajar; dan
  • melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.

d. harmonis, yaitu saling peduli dan menghargai perbedaan, meliputi:

  • menghargai setiap orang tanpa membedakan latar belakang.
  • suka menolong; dan
  • membangun lingkungan kerja yang kondusif.

e. loyal, yaitu berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, meliputi:

  • memegang teguh ideologi Pancasila, Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah.
  • menjaga nama baik ASN, instansi,dan negara;dan
  • menjaga rahasia jabatan dan negara.

f. adaptif, yaitu terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan serta menghadapi perubahan,meliputi:

  • cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan.
  • terus berinovasi da nmengembangkan kreativitas; dan
  • bertindak proaktif.

g. kolaboratif, yaitu membangun kerjasama yang sinergis, meliputi:

  • memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi.
  • terbuka dalam bekerjasama untuk menghasilkan nilai tambah; dan
  • menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik dan kode perilaku ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Untuk mengetahui isi lengkap dari undang-undang nomor 20 tahun 2023 bisa di download DISINI.

Itulah informasi terbaru dari diresmikannya undang-undang nomor 20 tahun 2023. Anda yang bekerja sebagai ASN wajib menyimak baik-baik isi dari undang-undang yang baru tentang ASN.

Berita Terkait

Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2026: Peluang Emas Buat Fresh Graduate & Calon Guru!
Gaji PPPK Paruh Waktu di Jakarta Tembus 5 Juta: Beneran Cuma Kerja 4 Jam Sehari? Ini Update Lengkap 2026!
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR? Update Lengkap 2026 + Besaran & Jadwal Cairnya
THR 2026 Cair! Ini Isi Lengkap PP 9 Tahun 2026 & Jadwal Pencairan ASN hingga Pensiunan
Status PPPK Paruh Waktu Akan Berakhir, Semua Pegawai Akan Langsung Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu?
Ini Ketentuan Standar Kompetensi ASN yang Wajib Tahu
Yuk Spill Gaji PPPK Paruh Waktu Wilayah Jawa Tengah, Berapa Besarannya?
Bisakah SK PPPK Paruh Waktu Dipakai Hutang di Bank? Berikut Jawabannya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:31 WIB

Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2026: Peluang Emas Buat Fresh Graduate & Calon Guru!

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:21 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu di Jakarta Tembus 5 Juta: Beneran Cuma Kerja 4 Jam Sehari? Ini Update Lengkap 2026!

Selasa, 10 Maret 2026 - 04:14 WIB

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR? Update Lengkap 2026 + Besaran & Jadwal Cairnya

Selasa, 10 Maret 2026 - 03:54 WIB

THR 2026 Cair! Ini Isi Lengkap PP 9 Tahun 2026 & Jadwal Pencairan ASN hingga Pensiunan

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:53 WIB

Status PPPK Paruh Waktu Akan Berakhir, Semua Pegawai Akan Langsung Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu?

Berita Terbaru