Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK PPPK 2024; Masa Kerja dan Usia Honorer Prioritas PPPK 2024, Ini Kata MenPAN-RB!

PPPK 2024; Masa Kerja dan Usia Honorer Prioritas PPPK 2024, Ini Kata MenPAN-RB!

image 33

Kotaku.id Masa Kerja dan Usia Honorer Prioritas PPPK 2024, Ini Kata MenPAN-RB! – Seperti pada seleksi PPPK 2023, honorer dipastikan akan tetap menjadi prioritas untuk diangkat sebagai PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dalam rangka seleksi PPPK 2024. Kabar menggembirakan adalah bahwa seleksi PPPK 2024 tidak hanya akan mengandalkan sistem penilaian dan pemeringkatan semata dalam proses pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Menariknya, KemenPAN-RB juga akan menerapkan mekanisme pengangkatan honorer sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja melalui sistem prioritas pada seleksi PPPK 2024. Salah satu aspek dalam sistem prioritas tersebut adalah mempertimbangkan masa kerja dan usia honorer. Saat ini, harapan utama bagi honorer di seluruh Indonesia adalah terkait dengan Pergub Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pergub Manajemen Aparatur Sipil Negara merupakan peraturan turunan dari UU ASN 2023, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN. Hal ini disebabkan Pergub Manajemen ASN mengatur secara rinci semua aspek teknis yang terkait dengan mekanisme pengangkatan honorer sebagai PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Jutaan honorer di seluruh Indonesia tentu berharap bahwa turunan UU ASN 2023 ini dapat memenuhi harapan dan impian mereka untuk diangkat sebagai PPPK. Ini tentu akan menjadi angin segar bagi honorer yang selama ini dengan sabar menanti pengakuan dari negara, terutama bagi mereka yang telah setia mengabdi selama berpuluh-puluh tahun.

Masa Kerja dan Usia Honorer Prioritas PPPK 2024, Ini Kata MenPAN-RB!

Masa Kerja dan Usia Honorer Prioritas PPPK 2024, Ini Kata MenPAN-RB!
Masa Kerja dan Usia Honorer Prioritas PPPK 2024, Ini Kata MenPAN-RB!

Berdasarkan data terkini yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah tenaga honorer di seluruh wilayah Indonesia mencapai angka 2,3 juta. Meskipun begitu, perlu dicatat bahwa jumlah ini masih perlu melalui proses audit atau validasi guna memastikan keabsahannya.

Proses audit dan validasi tersebut dianggap esensial agar tenaga honorer yang tidak sah tidak dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Setelah Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023 disahkan secara resmi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN-RB) terus melakukan penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen ASN atau Aparatur Sipil Negara. Proses ini masih berlangsung hingga saat ini, dan diperkirakan bahwa PP Manajemen ASN yang dinantikan akan diterbitkan pada awal tahun 2024.

Informasi terkini dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaporkan bahwa Evaluasi Hasil Piloting Verifikasi dan Validasi Data Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah baru-baru ini digelar. Kegiatan ini diadakan di Kantor Regional X BKN, Denpasar, pada tanggal 28 Desember 2023 lalu.

Acara tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan untuk menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, mengungkapkan bahwa dalam RPP atau Rancangan Peraturan Pemerintah Manajemen ASN terdapat beberapa solusi yang diajukan untuk menanggulangi permasalahan tenaga non-ASN.

Langkah ini sejalan dengan amanat Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menegaskan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024. Oleh karena itu, BKN dan BPKP diminta untuk melaksanakan verifikasi dan validasi terhadap tenaga non-ASN atau honorer.

Sekretaris Utama BKN atau Badan Kepegawaian Negara, Imas Sukmariah, menambahkan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP Manajemen ASN tetap mempertimbangkan perkembangan zaman. Jumlah non-ASN yang terdata dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) mencapai 2.355.092 orang.

Sementara itu, jumlah non-ASN atau honorer yang berhasil melewati seleksi dan diangkat sebagai ASN mencapai 749.398 orang. BKN dan BPKP telah melakukan piloting verifikasi data terhadap honorer sebagai langkah awal. Tujuan dari piloting ini adalah untuk mendapatkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan, yang selanjutnya dapat digunakan untuk merumuskan kebijakan terkait tenaga non-ASN atau honorer.

Di sisi lain, KemenPAN-RB tengah berfokus pada penyelesaian Peraturan Pemerintah Manajemen Aaparatur Sipil Negara yang menjadi turunan dari UU ASN 2023. PP ini tidak hanya mencakup penataan honorer, tetapi juga mengatur sistem gaji terbaru sesuai dengan perkembangan terkini.

Honorer K2 Dan Non K-2 Masih Menjadi Prioritas

Honorer K2 Dan Non K-2 Masih Menjadi Prioritas
Honorer K2 Dan Non K-2 Masih Menjadi Prioritas

Menurut pernyataan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas, honorer yang tidak lolos seleksi PPPK 2023 masih memiliki peluang yang sama pada rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024. Seleksi PPPK 2024 diarahkan untuk memprioritaskan honorer K2 dan non K-2, serta tenaga non-ASN.

Pemerintah juga memastikan akan tetap membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dengan kuota yang lebih besar untuk talenta digital dibandingkan dengan seleksi PPPK 2023. Pemenuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024 tetap diutamakan untuk kebutuhan pelayanan dasar.

Guru dan tenaga kesehatan seperti dokter, perawat, dan profesi sejenis lainnya merupakan subjek utama dalam proyeksi kebutuhan ASN atau Aparatur Sipil Negara tahun 2024, yang ditujukan untuk instansi pusat, daerah, dan lulusan sekolah kedinasan. Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), juga mengungkapkan bahwa fokus utama dalam pengadaan Calon ASN (CASN) tahun 2024 adalah untuk mencapai pemerataan guru di daerah 3T.

Daerah 3T yang dimaksud oleh MenPAN-RB Azwar Anas mencakup daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Lebih lanjut, guru honorer di daerah 3T akan diberikan peluang lebih besar untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Strategi ini mencakup memberikan afirmasi kepada guru honorer yang telah berdedikasi di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal), sehingga mereka dapat diakomodasi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Azwar Anas telah menyampaikan laporan kepada Presiden Jokowi mengenai penyelesaian terkait tenaga non ASN.

Dalam konteks rekrutmen CASN 2024, Azwar Anas menyoroti bahwa targetnya mencakup 1,6 juta honorer yang masih memerlukan akomodasi. Ini mencakup proyeksi sisa tenaga non ASN, termasuk eks-Tenaga Harian Kontrak (THK2), dan dari rekrutmen yang telah berlangsung hingga tahun 2023. Azwar Anas berharap agar segera ada kebijakan untuk menangani penataan tenaga non ASN, dan Menteri Anas telah menyampaikan beberapa alternatif solusi kepada Presiden Joko Widodo.

Pada tahun 2024, kebijakan rekrutmen diharapkan dapat mengurangi dampak transformasi digital sebanyak mungkin, terutama pada jabatan-jabatan yang terpengaruh. Rekrutmen ASN atau Aparatur Sipil Negara akan difokuskan pada talenta-talenta digital dengan tujuan menciptakan nilai tambah ekonomi.

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, seleksi PPPK 2024 akan menetapkan skala prioritas untuk mengangkat honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Undang-Undang ASN 2023 juga mencantumkan golongan honorer yang menjadi prioritas dalam seleksi PPPK 2024, yaitu pertama, honorer yang telah mengabdi selama lebih dari 5 tahun, dan kedua, honorer yang mendekati usia 46 tahun.

Meskipun seleksi PPPK 2024 akan menggunakan sistem nilai dan pemeringkatan, honorer dalam golongan ini tetap menjadi prioritas untuk diangkat menjadi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Hal ini karena variabel masa kerja atau pengabdian dan usia memiliki bobot poin yang sangat tinggi. Dengan demikian, akumulasi nilai dari kedua variabel tersebut akan menjadi dasar penilaian kerja. Inilah informasi terkini mengenai bocoran seleksi PPPK 2024 dari MenPAN-RB, beserta penekanan pada masa kerja dan usia honorer yang menjadi prioritas. Semoga Artikel ini memberikan manfaat bagi Anda semua.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan