Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK Kapan Pembayaran Gaji Pertama PPPK 2023 Dibayarkan? Ini Info Lengkapnya!

Kapan Pembayaran Gaji Pertama PPPK 2023 Dibayarkan? Ini Info Lengkapnya!

Kapan Pembayaran Gaji Pertama PPPK 2023 Dibayarkan Ini Info Lengkapnya

Kotaku.id – Berikut ini adalah pembahasan mengenai kapan pembayara gaji pertama PPPK 2023 dibayarkan. Pasti para peserta PPPK 2023 yang berhasil lolos sudah banyak menunggu kapan gaji pertama dibayarkan. Jangan bingung, pembahasan dibawah ini akan membahas secara tuntas mengenai pembayaran gaji PPPK Tahun Anggaran 2023.

Informasi dibawah ini menjadi informasi penting kapan gaji PPPK 2023 dibayarkan yang wajib untuk disimak. Khususnya para peserta lolos PPPK 2023. Ini penjelasannya!

Mekanisme Pembayaran Gaji PPPK 2023

Perlu diketahui, besaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK ini nantinya akan bergantung pada golongan PPPK.

Nah, golongan PPPK ini nantinya akan tertera dalam surat keputusan atau SK pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Adapun, untuk besaran gaji PPPK ini tertuang di dalam PemenPAN RB Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian.

Disebutkan jika terdapat beberapa golongan PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja berdasarkan pada jenjang pendidikannya.
yakni mulai dari jenjang pendidikan SD sampai S3 atau doktor.

Jika PNS terbagi menjadi empat golongan, PPPK akan terbagi menjadi 17 golongan. Adapun, untuk golongan tersebut yakni sebagai berikut:

  • SD: golongan I
  • SMP sederajat: golongan IV
  • SLTA/Diploma I/sederajat: golongan V
  • Diploma II: golongan VI
  • Diploma III: golongan VII
  • Sarjana/Diploma IV: golongan IX
  • Pascasarjana S2: golongan X
  • Pascasarjana S3: golongan XI

Jadwal Pembayaran Gaji Pertama PPPK 2023

Kapan Pembayaran Gaji Pertama PPPK 2023 Dibayarkan? Ini Info Lengkapnya!

Adapun, terkait dengan informasi kapan pembayaran gaji pertama PPPK 2023 akan dibayarkan, dikutip dari pernyataan resmi Dirjen GTK Kemdikbud, Prof Nunuk Suryani.

Pernyataan ini disampaikan di dalam live Ngopi Bareng lewat akun media sosialnya beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan tersebut, Prof Nunuk Suryani menyinggung mengenai penetapan PPPK 2023 untuk PPPK guru dan kapan mereka akan menerima gaji pertama.

“Yang lulus PPPK 2023 itu insyaallah akan menerima gaji di bulan ke-3 dan tandatangan kontrak pada bulan Maret,” jelas Prof Nunuk Suryani.

Meski demikian, dimungkinkan jadwal ini bisa saja berbeda untuk satu daerah dan daerah lainnya. Pasalnya seluruh proses tersebut tergantung dengan pemerintah daerah masing-masing.

“Akan tetapi semuanya tergantung dari kebijakan pemerintah daerah masing-masing,” tambah dia.

Sementara itu, dari Kementerian Keuangan juga telah membahas mengenai realisasi pengangkatan formasi PPPPK 2022 dan PPPK 2023.

Yaitu terkait penyerapan DAU earmarked PPPK 2022 dan PPPK 2023, bahwa gaji PPPK 2023 telah diperhitungkan dengan jumlah total 887.416.

Sementara itu, untuk kebutuhan pembayaran gajinya adalah sebesar Rp9.419.033.424.000. Untuk formasi PPPK 2023, proses seleksi baru akan berakhir pada bulan Maret 2024. Sehingga, paling cepat mereka bisa diangkat yaitu pada bulan April 2024.

Dengan demikian dapat disimpulkan jika pengangkatan honorer jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK dan menerima SK yaitu pada bulan April 2024.

Jika melihat pada kedua pernyataan diatas, maka kemungkinan pengangkatan dan menerima SK PPPK 2023 yaitu pada periode Maret hingga April 2024.

Jadi, untuk pembayaran gaji pertama PPPK 2023 mungkin saja akan dibayarkan pada bulan Maret 2024 mendatang.

Demikian pembahasan mengenai kapan gaji pertama PPPK 2023 dibayarkan, semoga informasi diatas bisa bermanfaat dan membantu Anda.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan