Berapa Nominal Gaji 13 PPPK Guru 2024? Ini Informasinya
Kotaku.id – Penjelasan tentang nominal gaji 13 PPPK Guru dan ASN 2024 akan dipaparkan secara rinci dibawah ini.
Ada informasi terbaru mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 untuk PNS, PPPK, TNI, POLRI, dan pensiunan.
Yang mana THR dan gaji 13 ini akan cair pada tahun 2024. Perlu diketahui, THR dan gaji 13 adalah sebuah tunjangan tambahan untuk PNS, PPPK, TNI, POLRI, dan pensiunan yang secara rutin diberikan dalam setiap setahun sekali.
Diberikannya THR dan gaji 13 adalah suatu bentuk penghargaan atas kinerja yang diberikan kepada PNS, PPPK, TNI, POLRI, dan pensiunan sebagai pegawai pemerintah. Para anggota PNS, PPPK, TNI, POLRI, dan pensiunan diketahui sangat menanti-nantikan pencairan THR dan gaji 13 ini.
Hal ini karena, THR dan gaji 13 mempunyai nominal yang banyak bukan hanya sebesar satu kali gaji pokok saja loh!
Lalu, berapa sih total besaran THR dan gaji 13 yang nantinya akan diterima oleh PNS, PPPK, TNI, POLRI, dan pensiunan dalam tahun 2024 ini?
Untuk bisa mengetahui besaran THR dan gaji 13 tahun 2024, Anda bisa simak ulasan dibawah ini sampai habis! Adapaun, aturan pemberian THR dan gaji 13 diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2023.
Untuk besaran THR dan gaji 13 bagi PNS, PPPK, TNI, POLRI terdiri dari beberapa komponen sebagai berikut ini.
- Gaji pokok
- Tunjangan suami/istri
- Tunjangan anak
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan/umum
- Tunjangan kinerja / Tunjangan Profesi Guru sebesar 50%
Komponen Gaji 13 PPPK Guru 2024
Perlu diketahui, pemberian gaji ke 13 tersebut diketahui disetujui oleh Sri Mulyani dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pemberian THR dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan.
Terkait dengan jadwal pencairan gaji ke 13 ini akan cair di awal tahun ajaran baru yang akan jatuh pada bulan Juni mendatang. Lalu apakah gaji ke 13 yang nantinya akan diterima oleh PPPK sama halnya dengan yang diterima oleh PNS? Berikut ini adalah penjelasannya.
1. Gaji pokok
Para PPPK nantinya akan menerima gaji pokok dengan sebesar Rp1.794.900 sampai Rp6.786.500 tergantung golongan masing-masing.
2. Tunjangan keluarga
Tunjangan keluarga akan diberikan menjadi dua bagian yakni tunjangan untuk suami istri sebesar 5 persen dari ada gaji pokok dan yang harus dibuktikan dengan surat nikah yang sah. Berikutnya adalah tunjangan anak dengan sebesar 2 persen dari gaji pokok. Yang mana akan diberikan untuk masing-masing anak yang dimiliki.
3. Tunjangan pangan
Sama seperti dengan gaji pokok, masing-masing PPPK nantinya akan menerima jumlah yang berbeda sesuai golongan. Dengan adanya rincian golongan I dan II adalah sebesar Rp35.000 per hari, golongan III sebesar Rp37.000 per hari, serta golongan IV adalah Rp41.000 per hari.
4. Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan nantinya akan diberikan kepada PPPK yang mempunyai jabatan tertentu dalam instansi tempat ia bekerja.
5. Tunjangan umum
Sementara untuk PPPK yang tidak mempunyai jabatan apapun akan menerima tunjangan umum yang mana dijadikan sebagai pengganti tunjangan jabatan.
6. Tunjangan kinerja
Di tahun ini tunjangan kinerja nantinya akan diberikan sebesar 50 persen dengan nominal sesuai golongan PPPK yang bersangkutan. Kabar gembiranya adalah Presiden Joko Widodo yang telah menaikkan gaji pokok PNS, PPPK, TNI, POLRI sebesar 8 persen dan pensiunan dengan sebebsar 12 persen.
Ada informasi terbaru bahwa Presiden Jokowi akan menaikan gaji pokok para ASN ditahun 2024 ini. Namun, nominalnya masih belum diketahui. Data diatas merupakan data yang diambil berdasarkan data tunjangan tahun lalu.
Dengan adanya kenaikan gaji pokok, maka akan berimbas pula kepada kenaikan besaran THR dan gaji 13 yang nantinya akan diterima PNS, PPPK, TNI, POLRI, pensiunan di tahun 2024.
Lalu, kapan waktu tepat pencairan THR dan gaji 13 di tahun 2024? Jika dilihat berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, THR akan dicairkan paling cepat pada sepuluh hari menjelang hari raya Idul Fitri.
Adapun, dalam kalender 2024 pelaksaan Hari Raya Idul Fitri ini akan jatuh pada tanggal 10 April 2024.
Sehingga, THR 2024 nantinya akan dicairkan ke dalam rekening PNS, PPPK, TNI, POLRI, dan pensiunan di tanggal 31 Maret 2024. Sedangkan, untuk gaji 13 akan dicairkan pada bulan Juni bertepatan pada tahun ajaran baru.
Itulah diatas pembahasan mengenai berapa gaji ke 13 PPPK Guru 2024. Semoga pembahasan diatas bisa bermanfaat dan membantu Anda.