Mola BKN: Platform Pengecekan Proses Penetapan NI PPPK TA 2023

- Penulis

Sabtu, 3 Februari 2024 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mola BKN Platform Pengecekan Proses Penetapan NI PPPK TA 2023

Mola BKN Platform Pengecekan Proses Penetapan NI PPPK TA 2023

Kotaku.id – Para peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023 pada saat ini dapat memanfaatkan platform Mola BKN untuk melakukan pengecekan progres dan update penetapan NI PPPK.

Dengan platform Mola BKN, para calon PPPK bisa dengan mudah mengetahui secara pasti statusnya secara update. Namun, ada juga calon PPPK 2023 yang masih belum bisa  palatform Mola BKN.

Banyak peserta yang kesulitan mengakses platform ini. Nah, bagi Anda yang merupakan para calon PPPK Tahun Anggaran 2023, bisa simak penjelasan mengenai platform Mola BKN. 

Mengenal Mola BKN

Mola BKN adalah singkatan dari Monitoring Layanan Badan Kepegawaian Negara atau BKN. Platform aplikasi ini merupakan sebuah sistem notifikasi yang memiliki fungsi untuk bisa memonitor progres maupun update usulan layanan ASN.

Nantinya, pesan notifikasi akan dikirimkan lewat pesan Whatsapp ke dalam nomor kontak sesuai data dalam MyASN._iosBaca lebih lanjut. Adapun, pesan notifikasi tersebut dikirimkan oleh BKN hanya lewat satu nomor saja, yaitu +6281119333000.

Mola BKN juga memiliki fungsi untuk bisa mencari tahu informasi mengenai produk layanan kepegawaian. Sama seperti kenaikan pangkat, mutasi maupun pindah instansi, sampai dengan pemberhentian.

Sekarang ini yang sedang ramai soal Mola BKN yakni melakukan update usulan penetapan NI PPPK atau nomor induk PPPK 2023. Dimana para peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023 sedang mencari informasi mengenai penetapan NI PPPK.

Sebelumnya, para peserta telah melewati tahapan pengisian DRH. Oleh sebab itu, update penetapan NI PPPK ini merupakan hal yang sangat dinantikan.

Karena hal ini berkaitan dengan pengangkatan, gaji, dan juga status sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menegaskan, bahwa platform Mola BKN adalah bagian dari realisasi penyederhanaan layanan kepegawaian yang telah dilakukan sejak pada tahun 2022.

Yakni berisikan mulai dari pemangkasan layanan pengusulan NIP, kenaikan pangkat, status dan kedudukan kepegawaian, dan juga layanan pensiun.

Sehingga, setiap instansi yang berperan sebagai pengelola kepegawaian ASN di lingkupnya masing-masing akan dipermudah dalam penyampaian update mengenai proses kepegawaian yang dilaksanakan.

Selain itu, ASN juga bisa memantau proses layanan kepegawaian di dalam masing-masing instansi.

BKN juga diketahui mempermudah instansi dengan menyediakan format Surat Keputusan atau SK terkait penerbitan dan penyerahan menjadi kewenangan masing-masing pihak instansi. Dengan tujuan untuk disampaikan kepada para ASN yang bersangkutan.

Lewat kemudahan dan fitur-fitur tersebut, Mola BKN tidak hanya berfungsi untuk menjangkau kemudahan kepada para ASN secara individu.

Akan tetapi juga instansi selaku pengelola kepegawaian, sampai masyarakat luas secara umum.

Digitalisasi layanan manajemen kepegawaian ASN diketahui akan terus menerus dikembangkan untuk bisa mendukung target BKN. Khususnya dalam membangun satu data ASN sebagai realisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan nasional.

Notifikasi Mola BKN

Mola BKN: Platform Pengecekan Proses Penetapan NI PPPK TA 2023

Sama seperti apa yang diketahui bersama, dalam keadaan normal ketika mengakses Mola BkN, akan secara langsung diarahkan kepada tampilan ‘Cek Layanan’.

Di laman ini, Anda diminta untuk memilih jenis layanan apa yang akan diakses, yakni sebagai berikut:

  • Kenaikan pangkat
  • Pemberhentian
  • Pindah instansi
  • Pencantuman gelar akademik
  • Pengajuan peninjauan masa kerja
  • Penetapan NIP / NI PPPK

Berikutnya, Anda juga diwajibkan untuk mengisikan NIP atau NI PPPK atau nomor peserta untuk para peserta lulus seleksi PPPK ataupun CPNS.

Setelah langkah tersebut, notifikasi nantinya akan dikirimkan ke dalam nomor telepon selular yang Anda cantumkan ketika Anda melakukan pendaftaran.

Bagi para peserta lulus PPPK 2023, tentu notifikasi ini berisi mengenai update usul penetapan NI PPPK Anda.

Itulah di atas penjelasan mengenai Mola BKN yang sedang diperbincangan para Calon PPPK dan CPNS Tahun Anggaran 2023. Semoga penjelasan mengenai Mola BKN diatas bisa bermanfaat bagi Anda.

Berita Terkait

Ini Ketentuan Standar Kompetensi ASN yang Wajib Tahu
Yuk Spill Gaji PPPK Paruh Waktu Wilayah Jawa Tengah, Berapa Besarannya?
Bisakah SK PPPK Paruh Waktu Dipakai Hutang di Bank? Berikut Jawabannya
Contoh NIP PPPK Paruh Waktu yang Simpel Tapi Bikin Paham
Dasar Hukum Pengadaan PPPK Guru Instansi Daerah: Regulasi & Implementasi Profesionalisme Pendidikan
Negara Pastikan Tidak akan Ada Lagi Pengangkatan Honorer, Bagaimana Nasib Honorer yang Sudah Ada?
BKN Pastikan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Akan Selesai Hari Ini: Ini Rinciannya
Secara Resmi PPPK R2,R3 dan R4 Akan diangkat Menjadi PPPK, TInggal menunggu Waktu
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:16 WIB

Ini Ketentuan Standar Kompetensi ASN yang Wajib Tahu

Kamis, 8 Januari 2026 - 09:11 WIB

Yuk Spill Gaji PPPK Paruh Waktu Wilayah Jawa Tengah, Berapa Besarannya?

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:37 WIB

Bisakah SK PPPK Paruh Waktu Dipakai Hutang di Bank? Berikut Jawabannya

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:41 WIB

Contoh NIP PPPK Paruh Waktu yang Simpel Tapi Bikin Paham

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:19 WIB

Dasar Hukum Pengadaan PPPK Guru Instansi Daerah: Regulasi & Implementasi Profesionalisme Pendidikan

Berita Terbaru

Blogging

Bukan Sekadar Tren, Ini Alasan Teh Hijau Baik untuk Tubuh

Minggu, 15 Feb 2026 - 07:51 WIB

Pendidikan

Sekolah Aman Itu Wajib: Biar Belajar Nggak Pakai Rasa Takut

Sabtu, 14 Feb 2026 - 12:04 WIB

Blogging

Evaluasi MBG: Dari Program Bantuan ke Investasi Masa Depan

Sabtu, 14 Feb 2026 - 07:06 WIB

Pendidikan

Tumbuh vs Berkembang: Beda Tipis, Maknanya Jauh

Jumat, 13 Feb 2026 - 16:58 WIB