Ada Potongan Untuk Penerima TPG, Berikut ada 10% untuk Pajak dan Potongan Lainnya

Daftar isi:
kotaku – Setiap guru di Indonesia pasti sudah tidak asing lagi dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Tunjangan ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah terhadap dedikasi para guru dalam mencerdaskan bangsa. Namun, ada beberapa hal yang perlu diketahui mengenai potongan yang diterapkan pada penerima TPG, termasuk potongan pajak sebesar 10% dan potongan lainnya. Mari kita bahas lebih lanjut.
Apa Itu Tunjangan Profesi Guru (TPG)?
Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme dan dedikasi guru dalam mengajar. Dengan adanya TPG, diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia semakin meningkat karena guru merasa dihargai dan termotivasi untuk memberikan yang terbaik dalam mengajar.
Mengapa Ada Potongan pada TPG?
Setiap pendapatan yang diterima oleh individu di Indonesia, termasuk TPG, dikenakan pajak penghasilan. Pajak ini merupakan kontribusi wajib kepada negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program pemerintah, termasuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lain-lain. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika TPG juga dikenakan pajak penghasilan.
Selain pajak, ada potongan lainnya yang diterapkan pada TPG. Potongan ini bisa berasal dari berbagai macam sumber, seperti iuran BPJS, potongan asuransi, dan potongan lainnya yang bersifat wajib.
Potongan Pajak 10%
Salah satu potongan yang paling umum pada TPG adalah potongan pajak penghasilan sebesar 10%. Potongan ini sudah diatur oleh peraturan pemerintah dan berlaku untuk semua penerima TPG. Pajak ini dikenakan secara otomatis sebelum TPG diterima oleh guru, sehingga jumlah yang diterima sudah bersih dari potongan pajak tersebut.
Contohnya, jika seorang guru menerima TPG sebesar Rp 2.000.000 per bulan, maka potongan pajak sebesar 10% adalah Rp 200.000. Dengan demikian, jumlah TPG yang akan diterima guru tersebut adalah Rp 1.800.000.
Potongan Lainnya
Selain pajak, ada beberapa potongan lain yang mungkin diterapkan pada TPG. Berikut beberapa potongan yang umum terjadi:
1. Iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Sebagai pegawai negeri atau pegawai pemerintah, guru juga diwajibkan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Iuran ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan dan jaminan sosial bagi guru. Besaran potongan ini biasanya bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing daerah atau instansi.
2. Potongan Asuransi
Beberapa daerah atau instansi juga memberlakukan potongan untuk asuransi tambahan. Asuransi ini bisa berupa asuransi jiwa, asuransi kesehatan tambahan, atau asuransi lainnya yang sifatnya wajib. Potongan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan ekstra bagi guru.
3. Iuran Pensiun
Untuk menjamin kesejahteraan guru di masa pensiun, pemerintah juga memberlakukan iuran pensiun. Iuran ini diambil dari sebagian gaji atau tunjangan yang diterima oleh guru dan akan disalurkan kembali saat guru memasuki masa pensiun.
4. Potongan Koperasi
Bagi guru yang tergabung dalam koperasi, mungkin ada potongan iuran koperasi yang diambil dari TPG. Koperasi biasanya memberikan berbagai macam manfaat, seperti pinjaman dengan bunga rendah, pembelian barang dengan harga lebih murah, dan lain-lain.
5. Potongan Dana Sosial
Beberapa instansi juga memberlakukan potongan dana sosial yang digunakan untuk kegiatan sosial, seperti bantuan bagi anggota yang membutuhkan, kegiatan amal, atau program sosial lainnya.
Mengelola Keuangan dengan Bijak
Menerima TPG dengan berbagai potongan mungkin membuat jumlah yang diterima tidak sebesar yang diharapkan. Namun, penting bagi para guru untuk tetap bijak dalam mengelola keuangan mereka. Berikut beberapa tips yang bisa dilakukan:
1. Membuat Anggaran
Buatlah anggaran bulanan yang mencakup semua pemasukan dan pengeluaran. Dengan adanya anggaran, guru bisa lebih mudah mengontrol pengeluaran dan memastikan bahwa semua kebutuhan terpenuhi.
2. Menabung Secara Rutin
Sisihkan sebagian dari TPG untuk ditabung. Menabung secara rutin akan membantu guru memiliki dana cadangan yang bisa digunakan dalam situasi darurat atau untuk keperluan di masa depan.
3. Berinvestasi
Selain menabung, guru juga bisa mempertimbangkan untuk berinvestasi. Investasi bisa dilakukan dalam bentuk saham, reksa dana, atau investasi lainnya yang sesuai dengan profil risiko masing-masing. Dengan berinvestasi, guru bisa mengembangkan dana yang dimiliki dan meraih keuntungan di masa depan.
4. Mengelola Hutang dengan Bijak
Jika memiliki hutang, pastikan untuk mengelolanya dengan bijak. Bayarlah cicilan hutang tepat waktu dan hindari mengambil hutang baru jika tidak benar-benar diperlukan.
5. Mengikuti Program Keuangan
Banyak program keuangan yang disediakan oleh instansi atau lembaga keuangan yang bisa diikuti oleh guru. Program-program ini biasanya memberikan edukasi tentang pengelolaan keuangan, tips menabung, investasi, dan lain-lain.
Kesimpulan
Menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah hak setiap guru yang telah memenuhi syarat. Namun, penting untuk memahami bahwa ada potongan-potongan yang diterapkan pada TPG, termasuk potongan pajak sebesar 10% dan potongan lainnya. Dengan memahami potongan-potongan tersebut, guru bisa lebih bijak dalam mengelola keuangan mereka. Membuat anggaran, menabung secara rutin, berinvestasi, mengelola hutang dengan bijak, dan mengikuti program keuangan adalah beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mengelola keuangan dengan lebih baik.