Kotaku
Beranda Sertifikasi Guru Sertifikasi Guru Tahun 2023: Catat Besaran Potongan dan Tunjangannya

Sertifikasi Guru Tahun 2023: Catat Besaran Potongan dan Tunjangannya

tunjangan sertifikasi guru
tunjangan sertifikasi guru

Kotaku.Id – Setiap pengajar akan mendapatkan tunjangan sertifikasi guru bagi yang sudah memenuhi kualifikasi. Namun dari setiap tunjangan tersebut ada beberapa potongan yang dikenal dengan pajak penghasilan guru. 

Potongan ini perlu diketahui oleh setiap pengajar karena setiap golongan ada perbedaan. Selain itu bentuk potongan lain juga ada pada beberapa bagian dengan persentase yang berbeda juga. 

Karena itu estimasi tunjangan yang sebelumnya diperkiraan itu akan berbeda dengan kenyataan. Maka dari itu setiap pengajar perlu mengetahui berapa persentase untuk pajak dan biaya-biaya yang lainnya. 

Daftar Besaran Pajak di Setiap Golongan

Sertifikasi Guru Tahun 2023: Ini Besaran Potongan dan Tunjangannya

Persentase pajak penghasilan dari setiap golongan memiliki perbedaan dan berikut ulasannya:

  • Golongan I dan II tidak berlaku pajak atau 0%. 
  • Golongan III dikenakan pajak sebesar 5%. 
  • Golongan IV besarnya pajak sebesar 15%. 
  • Selain pajak, guru juga dikenakan potongan BPJS sebesar 1% untuk semua golongan. 

Rincian Besarkan Pajak dan Biaya lain Sertifikasi Guru

Pajak yang ditetapkan itu ada beberapa rincian dan berikut ulasan selengkapnya:

1. Pajak Penghasilan

Aturan pajak ini sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah RI No. 80 tahun 2010 tentang tarif pemotongan dan pajak penghasilan. Besarnya pajak itu nantinya akan masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Untuk besarnya pajak penghasilan sesuai pasal 21 ditetapkan dengan tarif sebagai berikut:

  1. Golongan I dan II besarnya 0% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan bagi PNS. Hal ini berlaku juga bagi anggota TNI dan POLRI dengan pangkat tamtama, Bintara dan pensiunannya. 
  2. Golongan III dikenakan pajak 5% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lainnya. Aturan tersebut juga berlaku bagi PNS, TNI, POLRI dengan pan1gkat perwira pertama dan pensiunannya. 
  3. Golongan IV besarnya pajak 15% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain. Aturan ini berlaku bagi pejabat negara, TNI, PNS, POLRI dengan pangkat perwira menengah, tinggi dan pensiunannya. 

2. Pajak Jaminan Kesehatan (BPJS)

Aturan pajak kesehatan bagi PNS diatur dalam Peraturan Presiden RI No. 75 tahun 2019. Aturan ini merupakan perubahan dari Peraturan Presiden RI No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan kesehatan. 

Bunyi dari aturan tersebut ada pada pasal 30 yang bunyinya sebagai berikut:

Ayat 1: Peserta PPU yang terdiri dari pejabat negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, prajurit, PNS, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, dan pekerja/pegawai sebesar 5% dari gaji yang diterima setiap bulan

Ayat 2: Rincian dari persentase tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. 4% dibayar oleh Pemberi Kerja
  2. 1% dibayarkan oleh Peserta. 

Dengan aturan tersebut maka jaminan kesehatan kepada guru penerima sertifikasi itu bersifat wajib. Sebab aturan itu sudah tertuang dan ada regulasi sesuai aturan yang masih berlaku. 

Rencananya sertifikasi guru ini akan dicairkan kepada setiap pegawai pada bulan September 2023. Namun sebelum proses tersebut perlu adanya sinkronisasi data dengan Dapodik terlebih dahulu. Kamu harus memastikan jika semua datanya centang biru dan sesuai aturan yang berlaku. 

Jadi tunjangan sertifikasi guru dikenakan potongan dan ada perbedaan pada setiap golongannya. Untuk golongan I dan II besarnya 0% dan golongan III dan IV masing 5% dan 15%. 

Selain pajak di atas, tunjangan juga akan dikurangi pajak jaminan kesehatan atau BPJS. Untuk besarnya pajak ini rata-rata sama yaitu 5% dan itu otomatis akan dipotong ketika proses pencairan gaji.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan