PPPK Part Time Akan Menggantikan Tenaga Honorer, Ini Alasannya!
KotakuID – Istilah PNS Paruh Waktu atau PPPK Part Time sekarang ini sedang ramai di perbincangkan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas. Mengatakan jika PPPK Part Time akan menjadi status kepegawaian baru yang nantinya akan menggantikan tenaga honorer.
Adanya rancangan PNS Paruh Waktu atau PPPK Part Time ini dalam rangka mengakomodir tenaga honorer yang akan di hapuskan mulai bulan November 2023 mendatang.
Baca Juga: Tenaga Honorer Akan Diangkat jadi ASN PPPK Paruh waktu? Ini Penjelasannya
PPPK Part Time ini akan akan mengacu pada ketentuan yang di rumuskan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang merevisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Pembahasan mengenai aspek teknis terkait formasi dan acuan mekanisme penggajian PPPK Part Time saat ini masih terus dilakukan.
Menurut Anas, kebijakan ini dilakukan untuk memberikan kepastian kepada 2,3 juta tenaga honorer agar mereka tidak kehilangan pekerjaan. Baik tidak mengalami penurunan pendapatan, dan untuk menghindari peningkatan anggaran pemerintah yang besar untuk mengakomodasi mereka.
Baca Juga: RUU ASN PPPK Paruh Waktu Hanya Punya 2 Jam Kerja, Segini Gaji Bulanannya!
*Jadi yang penting kita amankan dulu, tidak ada PHK, tidak ada pengurangan pendapatan dari yang sekarang,” ungkap Anas.
Dia mengatakan, adapun jenis pekerjaan yang di tangani oleh PPPK paruh waktu yaitu pekerjaan seperti cleaning service, supir, dan guru.
Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, mengungkapkan jika jenis formasi yang akan masuk dalam kriteria PPPK paruh waktu juga sudah di siapkan. Terutama yang sesuai dengan jenis pekerjaan yang selama ini di isi oleh tenaga honorer di dalam instansi pemerintahan. Baik dalam tingkat pusat atau daerah, seperti supir dan tenaga kebersihan.
Baca Juga: PNS dan PPPK Sama-sama Berstatus ASN, Namun Keduanya Berbeda, Ini Perbedaannya!
Selain itu, Guspardi juga menekankan bahwa guru dan tenaga kesehatan juga bisa menjadi bagian dari ASN melalui unsur PPPK paruh waktu, selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK Penuh Waktu.
Menurut Guspardi, unsur dalam PPPK paruh waktu sudah termuat dalam RUU ASN terbaru. Karena pembagian unsur ASN ini di anggap penting dan harus di atur dalam undang-undang