Bikin Kaget! Total Gaji PPPK Penuh Waktu Hampir Mendekati 2 Digit
KotakuID – Pemerintah Indonesia telah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Perpres ini mempunyai dampak signifikan terhadap sistem gaji PPPK Penuh Waktu di beragam instansi pemerintahan.
Salah satu aspek utama dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 yaitu pengaturan mengenai besaran gaji pokok yang akan diterima oleh PPPK.
Baca Juga:
Gaji pokok ini telah di tentukan berdasarkan dengan golongan, jabatan, dan tingkat pendidikan yang dimiliki oleh PPPK.
Besaran gaji PPPK Penuh Waktu ini di tentukan berdasarkan dengan golongan yakni berkisar 1,7 juta sampai 6,7 juta.
Perpres ini juga membagi PPPK ke dalam beberapa golongan, yaitu ada golongan I hingga golongan IV, dengan masing-masing golongan mempunyai beberapa subgolongan.
Selain gaji pokok, Perpres juga mengatur tentang tunjangan yang akan di berikan kepada PPPK.
Baca Juga:
Tunjangan ini bisa bervariasi berdasarkan dengan jenis jabatan, tugas tambahan, dan kondisi kerja.
Di antara tunjangan yang di atur dalam Perpres ini yaitu tunjangan keluarga, tunjangan daerah terpencil, tunjangan kinerja, serta tunjangan tertentu lainnya.
Terkait dengan masa kerja, Perpres Nomor 98 Tahun 2020 juga mengatur tentang kenaikan gaji berkala yang akan di dasarkan pada masa kerja PPPK.
PPPK yang mempunyai masa kerja lebih lama akan mendapatkan kenaikan gaji secara periodik sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan.
Baca Juga:
Namun, penting untuk Anda ingat jika informasi dalam ulasan ini didasarkan informasi hingga September 2021 dan peraturan atau kebijakan dapat mengalami perubahan seiring waktu.
Oleh sebab itu, para PPPK dan pihak-pihak terkait disarankan untuk selalu mengacu pada sumber informasi terbaru.