Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK Ketidakpastian Nasib Guru Honorer dalam Rekrutmen PPPK 2024

Ketidakpastian Nasib Guru Honorer dalam Rekrutmen PPPK 2024

Ketidakpastian Nasib Guru Honorer dalam Rekrutmen PPPK 2024P

Daftar isi:

[Sembunyikan] [Tampilkan]

Kotaku.id – Informasi dibawa ini akan membahas secara lengkap terkait ketidakpastian nasib guru honorer dalam rekrutmen PPPK 2024.

Nampaknya, proses rekrutmen PPPK guru tahun anggaran 2024 menimbulkan bagi banyak peserta. Paling utama untuk para guru P1 yang berharap untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Kabar kurang bahagia ini datang dari berbagai macam pihak, menyoroti kekurangan formasi, ketidakpastian nasib dari guru honorer. Serta tantangan yang dihadapi pemerintah daerah untuk menyediakan formasi yang memadai.

Data resmi terbaru dari Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi menunjukkan bahwa sampai saat ini masih ada kekurangan formasi PPPK guru. Yakni sebanyak 248.497, dengan 2.633 di antaranya merupakan guru P1.

Hal ini menandakan bahwa walaupun ada upaya untuk mengisi kekosongan guru, namun masih ada banyak hal yang harus dilakukan.

Prof Nunuk Suryani yang merupakan Dirjen GTK, menggarisbawahi bahwa kendala utama yakni berasal dari kebijakan pemerintah daerah. Yang masih kurang membuka formasi untuk seleksi PPPK guru tahun anggaran 2024.

Sementara itu, pemerintah pusat lebih memfokuskan terhadap pengadaan melalui program CASN. Dalam konteks ini, prioritas untuk guru P1 nampaknya masih belum sepenuhnya terpenuhi.

Ketidakpastian Nasib Guru Honorer

Ketidakpastian nasib guru P1 menjadi perhatian yang cukup serius. Walaupun telah berhasil lulus passing grade pada tahun 2021 lalu. Tidak semua dari mereka mendapat kesempatan untuk diangkat melalui program PPPK tahun ini.

Kategorisasi guru dalam seleksi PPPK guru tahun anggaran 2024 tidak menjamin pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Bahkan bagi mereka yang seharusnya menjadi prioritas.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbudristek) berupaya untuk menyelesaikan masalah guru P1 dan guru honorer yang ada di sekolah negeri dengan melalui program PPPK.

Namun, tanggung jawab utama untuk menyelesaikan masalah guru P1 seharusnya menjadi tugas pemerintah daerah. Yang masih belum sepenuhnya mengusulkan formasi guru tersebut.

Alasan yang sering disebutkan oleh pemerintah daerah yaitu ketakutan terkait kemampuan keuangan untuk bisa membayar gaji dan tunjangan PPPK guru.

Namun, Prof Nunuk menegaskan bahwa alasan semacam ini harusnya tidak menjadi kendala. Apalagi, mengingat bahwa penggajian PPPK guru baru akan dilaksanakan pada tahun 2025 mendatang. Sehingga tidak akan berdampak pada anggaran APBD tahun anggaran 2024.

Pada saat ini, pihak terkait masih menunggu kebijakan terbaru dari pemerintah, termasuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Yang mana akan disesuaikan dengan Undang-Undang ASN Tahun 2023.

Selain itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memperpanjang masa usul kebutuhan formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 untuk kali ketiga.

Walaupun perpanjangan waktu telah dilakukan, masih belum ada kepastian apakah jadwal seleksi PPPK 2024 dan CPNS 2024 akan diubah ataupun ditunda.

Namun, yang pasti tingkat persaingan untuk kelulusan PPPK guru tahun 2024 diprediksi akan lebih tinggi karena jumlah formasi yang ada masih rendah.

Dengan begitu, tantangan dan ketidakpastian nasib guru P1 pada seleksi PPPK guru tahun 2024 menjadi sorotan utama yang mana menuntut perhatian serius dari berbagai pihak terkait. Guna menemukan solusi yang adil dan berkelanjutan untuk kepentingan pendidikan di Indonesia. Demikian pembahasan kali ini, semoga informasi yang disampaikan bisa bermanfaat!

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan