Gaji Ke 13 PNS, TNI/Polri, PPPK dan Pensiunan Bakal Cair Bulan Depan, Ini Rincian Gajinya!

Daftar isi:
– Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke 13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu pada bulan depan atau pada Juni 2024.
Hal ini sesuai dengan (PP) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji Ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Diketahui, dalam beleid yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 13 Maret lalu, besaran gaji ke-13 PNS tahun ini diberikan dalam paket lengkap. Yang mana terdiri atas lima komponen pendapatan PNS, diantaranya ada gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta ada tunjangan kinerja.
Rincian Gaji ke 13 PNS, TNI/Polri Pada Tahun 2024
Lebih rinci, dibawah ini merupakan perhitungan besaran masing-masing komponen dari gaji ke-13.
1. Rincian Gaji Pokok
Gaji pokok diketahui menjadi salah satu dari komponen gaji ke 13. Adapun untuk besaran gaji pokok PNS pada tahun 2024 ini telah dinaikkan yakni sebesar 8%. Dibawah ini merupakan besaran gaji PNS di tahun 2024.
Rincian Gaji PNS 2024 Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.664 sampai Rp 2.522.664
- Golongan Ib: Rp 1.840.860 sampai Rp 2.670.732
- Golongan Ic: Rp 1.918.728 sampai Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.944 sampai Rp 2.901.420
Rincian Gaji PNS 2024 Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.183.976 sampai Rp 3.643.488
- Golongan IIb: Rp 2.385.072 sampai Rp 3.797.604
- Golongan IIc: Rp 2.485.944 sampai Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.136 sampai Rp 4.125.600
Rincian Gaji PNS 2024 Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.752 sampai dengan Rp 4.575.312
- Golongan IIIb: Rp 2.903.580 sampai dengan Rp 4.768.848
- Golongan IIIc: Rp 3.026.484 sampai dengan Rp 4.970.592
- Golongan IIId: Rp 3.154.464 sampai dengan Rp 5.180.760
Rincian Gaji PNS 2024 Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.844 hingga Rp 5.400.000
- Golongan IVb: Rp 3.426.948 hingga Rp 5.628.420
- Golongan IVc: Rp 3.571.884 hingga Rp 5.866.452
- Golongan IVd: Rp 3.722.976 hingga Rp 6.114.636
- Golongan IVe: Rp 3.880.548 hingga Rp 6.373.296 ‘
2. Tunjangan Keluarga
Tunjangan suami/istri dan anak masih berdasarkan pada PP Nomor 7 tahun 1977. Yang mana besaran tunjangan suami/istri PNS yaitu sebesar 5% dari gaji pokok. Sedangkan untuk tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak. Akan tetapi, tunjangan anak hanya akan diberikan sampai anak ke tiga.
3. Tunjangan Pangan/Makan
Adapun, terkait tunjangan pangan, berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, PNS golongan I dan II akan mendapatkan uang makan Rp35 ribu per hari, golongan II Rp37 ribu per hari serta golongan IV Rp41 ribu per hari. Sedangkan, khusus TNI/Polri ditetapkan adalah sebesar Rp 60 ribu per hari.
4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
Tidak sama dengan tunjangan lainnya, tunjangan ini hanya akan diberikan kepada PNS jenjang eselon I-IV.
5. Tunjangan Kinerja
Pemberian tunjangan kinerja pegawai pada K/L telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden. Yang mana mengatur mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada masing-masing K/L. Adapun, untuk standar tunjangan kinerja PNS berbeda antar masing-masing K/L.
Komponen Gaji 13 Guru PPPK Tahun 2024
Besaran gaji 13 guru PPPK pada tahun 2024 ini akan ditentukan berdasarkan pada gaji pokoknya yang akan diterima setiap satu bulan.
Lebih jelasnya, dibawah ini merupakan penjelasan terkait rincian atau komponen yang akan diterima oleh Guru PPPK jika dikategorikan berdasarkan pada sumber dananya.
1. Guru PPPK di Bawah Pemerintah Pusat
Anggaran yang diambil untuk membayar Guru PPPK adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Komponen gaji 13 terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunajangan kinerja
2. Guru PPPK di Bawah Pemerintah Daerah
Sumber dana nantinya akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Komponennya terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan
Komponen Gaji ke 13 Pensiunan
Tidak hanya PNS, Guru, TNI/Polri, pensiunan juga akan mendapatkan gaji ke 13 pada bulan Juni mendatang. Adapun, gaji ke 13 ini akan diberikan bersamaan dengan gaji ke 13 PNS, Guru, TNI/Polri.
- Gaji ke 13 bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun yakni terdiri atas
- pensiun pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tambahan penghasilan.
Gaji 13 untuk Pegawai non-Pegawai ASN
1. Untuk Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:
- Eselon I/pimpinan tinggi utama atau pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550
- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400
- Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300
- Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150
2. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas di instansi pemerintah (termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:
SMA/Diploma I/sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 4.089.750
- Masa kerja 10 tahun hingga 20 tahun Rp 4.456.200
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.884.600
Diploma II/Diploma III/sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 4.573.800
- Masa kerja 10 tahun hingga 20 tahun Rp 4.971.750
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900
Strata I/Diploma IV/sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 5.492.550
- Masa kerja 10 tahun sampai dengan 20 tahun Rp 5.967.150
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.521.550
Kesimpulan
Itulah di atas pembahasan lengkap terkait rincian gaji ke 13 PNS, TNI/Polri, Guru dan Pensiunan. Demikian pembahasan kali ini, semoga informasi lengkap terkait rincian gaji ke 13 PNS, TNI/Polri, Guru dan Pensiunan yang disampaikan di atas bisa bermanfaat bagi Anda.