Kotaku
Beranda Lainnya Catat! Begini Kriteria PNS yang Tidak Akan Dapat THR dan Gaji ke 13 Tahun 2024

Catat! Begini Kriteria PNS yang Tidak Akan Dapat THR dan Gaji ke 13 Tahun 2024

pexels cottonbro studio 5909795 scaled

Tidak semua golongan PNS akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 tahun 2024. Terdapat kriteria golongan PNS yang tidak akan mendapat THR dan gaji ke 13.

Aturan tentang pemberian THR pada anggota PNS, prajurit TNI dan anggota Polri telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.

Selai aturan pemberian THR, terdapat pula kriteria yang menjadi faktor PNS tidak akan diberikan THR dan gaji ke 13. Untuk mengetahui informasi selengkapnya dari kotaku.id, simak ulasan berikut ini.

Kriteria PNS Tidak Dapat THR dan Gaji ke 13

THR merupakan salah satu bentuk penghargaan atau apresiasi yang diberikan pemerintah bagi Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI serta anggota Polri Indonesia. THR berupa pendapatan diluar gaji yang dibayarkan oleh perusahaan atau tempat kerja menjelang Hari Raya. Gaji ke 13 merupakan gaji tambahan bulanan yang diberikan di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya, yang diberikan dalam sekali setahun.

THR tahun ini akan dibayarkan sebelum Lebaran Idul Fitri, seperti yang diungkapkan oleh Menkeu Sri Mulyani bahwa THR akan dibayarkan mulai dari 10 hari sebelum Lebaran.

Namun, ternyata tidak semua anggota PNS TNI dan Polri akan mendapatkan THR dan gaji ke 13 ini. Terdapat beberapa faktor yang membuat PNS tidak mendapatkan THR. Hal tersebut diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.

Kriteria PNS, anggota TNI dan anggota Polri yang tidak akan mendapatkan THR adalah sebagai berikut:

  • PNS yang sedang cuti diluar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
  • PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, naik itu di dalam menerima atau di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan aturan dan peraturan perundang-undangan.

Adanya aturan tersebut adalah bentuk upaya pemerintah untuk data memastikan pengelolaan anggaran secara efisien dan tepat sasaran. Selain itu, adanya aturan tersebut juga dapat menjaga konsistensi dalam penyaluran tunjangan pada PNS, TNI dan Polri.

Oleh sebab itu, bagi anggota PNS, TNI dan Polri juga dapat menyadari pentingnya tanggung jawab serta penggunaan sumber daya publik secara bijaksana.

Bagi anggota PNS, TNI dan Polri perlu memperbaiki kriteria tersebut jika ingin mendapatkan THR dan gaji ke 13. Misal jika ingin mengajukan cuti lebih baik memikirkan kembali keputusan tersebut. Karena jika Anda cuti di waktu tersebut, maka PNS akan masuk menjadi golongan yang tidak mendapatkan THR.

THR PNS 2024

Pada Lebaran kali ini THR dan gaji 13 akan dibayarkan secara penuh yaitu 100 persen. Hal tersebut telah diungkapkan oleh Menkeu Sri Mulyani yang menyatakan bahwa THR PNS akan cair pada rekening masing-masing pegawai sepuluh hari sebelum Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2023.

Menkeu Sri Mulyani juga menyatakan bahwa Presiden Jokowi telah menetapkan pemberian THR secara 100 persen.

Melansir dari aturan penerimaan THR tahun sebelumnya, komponen THR terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat.

Sedangkan tunjangan melekat pada gaji yang diterima antara lain adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural fungsional, tunjangan umum lainnya. Lalu, untuk besarnya THR yang akan diterima, juga disesuaikan dengan besaran gaji pokok PNS tersebut sesuai dengan golongan dan masa kerja masing-masing pegawai negeri sipil.

Rincian Gaji Pokok PNS

Besarnya rincian gaji pokok PNS menjadi penentu THR yang akan didapatkan, berdasarkan PP nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, berikut ini adalah rincian gaji pokok yang diterima oleh PNS:

  • Gaji PNS golongan I
  • Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
  • Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
  • Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
  • Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
  • Gaji PNS golongan II
  • Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
  • Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
  • Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
  • Golongan IId: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
  • Gaji PNS golongan III
  • Golongan IIIa: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
  • Golongan IIId: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
  • Gaji PNS golongan IV
  • Golongan IVa: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
  • Golongan IVb: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
  • Golongan IVc: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
  • Golongan IVd: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
  • Golongan IVe: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.

Kesimpulan

THR dan gaji ke 13 tahun 2024 akan dibayarkan penuh 100 persen yang diprediksi akan disalurkan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, tidak semua PNS akan mendapatkan THR, terdapat beberapa faktor yang membuat PNS tidak mendapatkannya. Kriteria PNS yang tidak mendapatkan THR adalah yang sedang cuti dan PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah. Sedangkan besarnya THR yang akan didapatkan oleh PNS tergantung dengan golongan dan besarnya gaji pokok yang didapatkan. Sedangkan tunjangan yang menyertai gaji pokok antara lain adalah adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural fungsional, tunjangan umum lainnya.

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan