Kotaku
Beranda Keuangan Juknis Pembayaran Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Resmi Dirilis, Cek Tanggal Pencairannya!

Juknis Pembayaran Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Resmi Dirilis, Cek Tanggal Pencairannya!

IMG 20240381 190941021 copy 2133×1200

Kotaku.id Juknis Pembayaran Gaji Ke-13 Pensiunan Resmi Dirilis, Cek Tanggal Pencairannya! – Menteri Keuangan, Sri Mulyani, membawa berita menggembirakan bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Beliau telah mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) terkait pembayaran gaji ke-13 pensiunan PNS pada tahun 2024. Dalam dokumen tersebut, yang diterbitkan oleh Sri Mulyani, terdapat informasi mengenai jadwal pembayaran gaji ke-13 bagi para pensiunan PNS.

Jadwal pasti pembayaran gaji ke-13 untuk para pensiunan PNS sesuai dengan juknis yang dikeluarkan oleh Sri Mulyani menjadi pertanyaan yang mendesak. Bagi pensiunan PNS yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai hal ini, kami mengundang Anda untuk membaca artikel ini sampai selesai. Juknis terkait pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan PNS telah diterbitkan oleh Sri Mulyani pada tanggal 20 Maret 2024.

Dokumen tersebut secara resmi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Sri Mulyani. PMK tersebut menguraikan petunjuk teknis terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan tahun 2024 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Juknis ini menjadi landasan bagi pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam melaksanakan pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan PNS.

Komponen-Komponen Gaji Ke-13 Bagi Pensiunan PNS

3d
Komponen-Komponen Gaji Ke-13 Bagi Pensiunan PNS

Berikut dibawah ini komponen-komponen gaji ke-13 bagi pensiunan PNS:

1.      Nilai Pensiun Pokok

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah telah mengambil langkah untuk menyesuaikan nilai pensiun pokok. Penyesuaian ini dilakukan sejalan dengan kenaikan gaji bagi para pensiunan PNS, yang mencapai angka sebesar 12 persen.

Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan para pensiunan PNS dapat merasakan manfaat dari perkembangan ekonomi yang terjadi, serta menjaga daya beli mereka agar tetap berada pada tingkat yang memadai. Oleh karena itu, besaran pensiun pokok saat ini telah ditetapkan dengan cermat, dengan mempertimbangkan rentang kenaikan yang diberlakukan untuk masing-masing golongan.

Sebagai contoh, untuk pensiunan yang berada dalam Golongan Ia, besaran pensiun pokok mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp1.962.200, sedangkan untuk Golongan IVe, besaran pensiun pokok berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.

2.      Tunjangan Keluarga

Menjadi salah satu aspek penting dalam upaya memberikan perlindungan sosial bagi para pensiunan PNS. Tunjangan ini tidak hanya mencakup dukungan finansial untuk suami/istri, tetapi juga untuk anak-anak mereka. Dengan adanya tunjangan keluarga ini, diharapkan para pensiunan PNS dapat menjalani kehidupan keluarga dengan lebih layak dan sejahtera, serta memperoleh dukungan finansial yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka.

3.      Tunjangan Pangan

Merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada para pensiunan PNS. Tunjangan ini, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, akan diberikan dalam bentuk uang tunai yang setara dengan 10kg beras. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa para pensiunan PNS dapat memperoleh akses yang memadai terhadap kebutuhan pangan mereka, serta meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup mereka secara keseluruhan.

4.      Tambahan Penghasilan

Tambahan penghasilan menjadi salah satu bentuk insentif yang diberikan kepada para pensiunan PNS sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Besarannya akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku, dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para pensiunan selama masa dinasnya. Penting untuk dicatat bahwa gaji ke-13 yang diberikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada pensiunan PNS tahun ini akan diberikan secara penuh, mencapai 100 persen.

Dalam konteks waktu pembayaran, proses ini akan mengikuti panduan yang telah ditetapkan. Pembayaran akan dimulai oleh Menteri Keuangan secepatnya, dengan estimasi waktu paling awal pada bulan Juni 2024.

Syarat Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan PNS

6e
Syarat Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan

Untuk mencairkan gaji ke-13 pensiunan, pensiunan harus memenuhi beberapa syarat berikut:

1.      Masih Hidup Sampai Tanggal 1 Juli 2024

Pensiunan harus tetap hidup hingga tanggal 1 Juli 2024 agar memenuhi syarat untuk menerima gaji ke-13. Hal ini menegaskan bahwa pembayaran tersebut diberikan kepada individu yang masih hidup pada saat pembayaran tersebut dilakukan.

2.      Tidak Diberhentikan Dengan Tidak Hormat Sebagai PNS, TNI, Atau Polri

Mereka juga harus memastikan bahwa mereka tidak diberhentikan dari pekerjaan mereka sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan cara yang tidak layak. Ini berarti mereka harus meninggalkan pekerjaan mereka dengan menjaga integritas dan profesionalisme.

3.      Tidak Sedang Menjalani Hukuman Pidana

Penting untuk mencatat bahwa pensiunan tidak boleh sedang menjalani hukuman pidana saat menerima gaji ke-13 mereka. Hal ini menunjukkan pentingnya menjaga integritas moral dan mematuhi hukum yang berlaku.

4.      Ketidakberhakannya Atas Gaji Ke-13 Penuh

Terakhir, pensiunan juga harus memastikan bahwa mereka tidak memenuhi syarat untuk menerima gaji ke-13 secara penuh. Ini dapat terjadi jika pensiun mereka disebabkan oleh pengunduran diri atas keinginan sendiri atau alasan lain. Hal ini yang membuat mereka tidak memenuhi syarat untuk menerima gaji ke-13 secara keseluruhan. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan sistem dan memastikan bahwa alokasi gaji ke-13 diberikan kepada mereka yang memang memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Dengan demikian, mematuhi persyaratan-persyaratan ini adalah kunci untuk memastikan pensiunan memenuhi syarat untuk menerima gaji ke-13 mereka dengan tepat dan adil, sambil memastikan integritas dan keteraturan dalam sistem pensiun.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan