Sri Mulyani Angkat Bicara Soal Gaji Guru dan Dosen: “Pendidikan Harus Jadi Prioritas”

- Penulis

Minggu, 10 Agustus 2025 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kotaku.id – Isu mengenai gaji guru dan dosen kembali mencuat ke publik setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan penjelasan terkait kebijakan anggaran pendidikan pada tahun anggaran terbaru. Dalam pernyataannya, Sri Mulyani menegaskan bahwa kesejahteraan tenaga pendidik, baik guru maupun dosen, akan terus menjadi perhatian pemerintah.

Pernyataan ini mendapat sorotan luas karena selama beberapa tahun terakhir, banyak pihak menilai penghasilan guru dan dosen masih belum sebanding dengan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka emban. Lalu, seperti apa detail penjelasan Sri Mulyani terkait gaji guru dan dosen?

Sorotan Terhadap Kesejahteraan Tenaga Pendidik

Guru dan dosen merupakan ujung tombak pendidikan nasional. Guru bertugas mendidik generasi muda di tingkat pendidikan dasar hingga menengah, sementara dosen berperan besar dalam mencetak tenaga profesional di perguruan tinggi.

Meski memiliki peran strategis, banyak laporan dan survei menunjukkan bahwa penghasilan guru, terutama yang berstatus honorer atau non-PNS, masih tergolong rendah. Hal serupa juga dirasakan sebagian dosen di perguruan tinggi swasta, yang gajinya bergantung pada kebijakan kampus masing-masing.

Isu ini kerap menjadi bahan diskusi publik, terutama menjelang pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahunnya.

Sri Mulyani: Pendidikan Menjadi Salah Satu Pos Anggaran Terbesar

Dalam konferensi pers terkait RAPBN terbaru, Sri Mulyani menegaskan bahwa anggaran pendidikan Indonesia tetap berada di kisaran 20% dari total APBN, sebagaimana diamanatkan undang-undang. Dari porsi anggaran tersebut, sebagian dialokasikan untuk gaji dan tunjangan tenaga pendidik.

“Pendidikan merupakan salah satu prioritas utama negara. Gaji guru dan dosen akan terus kami perhatikan, termasuk dalam konteks tunjangan profesi dan peningkatan kompetensi,” ujar Sri Mulyani.

Beliau juga menambahkan bahwa pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan peningkatan kualitas pendidikan dan kemampuan fiskal negara.

Gaji Guru: PNS dan Honorer

Gaji guru di Indonesia terbagi menjadi dua kategori besar: guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan guru non-PNS atau honorer.

  1. Guru PNS
    • Memperoleh gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Gaji PNS.
    • Mendapat tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi yang telah bersertifikasi, setara satu kali gaji pokok.
    • Berhak atas tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga, jabatan, dan tunjangan kinerja (jika ada kebijakan daerah).
  2. Guru Honorer
    • Besaran gaji sangat bervariasi, tergantung kemampuan anggaran daerah atau sekolah.
    • Sebagian masih menerima upah di bawah UMR, meskipun ada program pemerintah seperti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Sri Mulyani mengakui bahwa perbedaan besar antara penghasilan guru PNS dan honorer menjadi tantangan tersendiri. Program PPPK disebut sebagai salah satu langkah strategis untuk menyetarakan hak dan kesejahteraan.

Gaji Dosen: Negeri dan Swasta

Sama seperti guru, dosen juga memiliki dua kategori besar: dosen di perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS).

  1. Dosen PTN PNS
    • Menerima gaji pokok sesuai golongan PNS.
    • Mendapat tunjangan profesi dosen (TPD) bagi yang sudah sertifikasi.
    • Bisa memperoleh tunjangan kehormatan bagi guru besar (profesor).
  2. Dosen PTS atau Non-PNS
    • Gaji bergantung pada kebijakan masing-masing kampus dan kondisi keuangan perguruan tinggi.
    • Ada dosen PTS yang menerima honor per SKS (Satuan Kredit Semester), sehingga penghasilan bisa fluktuatif.

Menurut Sri Mulyani, pemerintah juga memberikan dukungan dana bantuan operasional pendidikan tinggi untuk mendorong peningkatan kesejahteraan dosen, meskipun tanggung jawab utama berada di manajemen kampus.

Sri Mulyani menekankan bahwa kenaikan gaji guru dan dosen harus mempertimbangkan kapasitas anggaran negara. Beberapa tantangan yang dihadapi antara lain:

  • Jumlah Tenaga Pendidik yang Sangat Besar
    Indonesia memiliki jutaan guru dan puluhan ribu dosen yang tersebar di seluruh wilayah. Kenaikan gaji secara signifikan akan berdampak besar pada APBN.
  • Distribusi dan Kesenjangan Wilayah
    Ada perbedaan signifikan antara penghasilan guru di kota besar dan daerah terpencil.
  • Status Kepegawaian
    Perbedaan status PNS, PPPK, dan honorer membuat kebijakan gaji menjadi kompleks.

Rencana Pemerintah ke Depan

Dalam keterangannya, Sri Mulyani menyebut beberapa langkah yang sedang dipertimbangkan:

  1. Peningkatan Rekrutmen PPPK
    Mengonversi guru honorer menjadi PPPK untuk memberi kepastian status dan gaji.
  2. Evaluasi Tunjangan Profesi
    Meninjau kembali besaran tunjangan profesi guru dan dosen agar lebih proporsional.
  3. Pelatihan dan Sertifikasi
    Memastikan semua tenaga pendidik memiliki sertifikasi profesi untuk mendapatkan hak tunjangan.
  4. Dukungan untuk Pendidikan Tinggi
    Meningkatkan dana bantuan operasional untuk mendorong kampus memberikan penghasilan layak bagi dosen.

Pernyataan Sri Mulyani langsung mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Organisasi profesi guru dan dosen menyambut baik komitmen pemerintah, namun menekankan perlunya realisasi yang cepat.

Banyak guru di daerah berharap kebijakan kenaikan gaji tidak hanya berlaku bagi PNS, tetapi juga guru honorer. Sementara itu, dosen di perguruan tinggi swasta meminta pemerintah membantu mendorong standar gaji minimum bagi tenaga pendidik di PTS.

Kesimpulan

Gaji guru dan dosen kembali menjadi topik hangat setelah Sri Mulyani menegaskan komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik. Meski anggaran pendidikan sudah menjadi salah satu yang terbesar dalam APBN, tantangan dalam distribusi, kesenjangan, dan status kepegawaian membuat realisasi kenaikan gaji tidak semudah membalik telapak tangan.

Namun, jika kebijakan ini dijalankan dengan konsisten, diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia dapat meningkat, seiring dengan meningkatnya kesejahteraan para pengajar.

Berita Terkait

Permenaker No 6 Tahun 2016: Panduan Lengkap THR Keagamaan yang Wajib Kamu Tahu di 2026
Tarif Efektif PPh Pasal 21 Terdiri Dari Apa? Penjelasan Lengkap, Simpel, dan Update 2026
Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu di 2026? Ini Rincian Lengkap & Update Terbaru yang Wajib Kamu Tahu!
Uang Baru 2026: Tetap Relevan di Era Cashless
Jam Tutup Bursa: Info Wajib Buat Trader Pemula
Begini Syarat dan Jadwal Pencairan Bantuan Insentif Guru Non ASN 2025
Jangan Heran, Berikut Gaji Yang di Targetkan Untuk Tenaga Honorer Oleh sri Mulyani
Cara Mencairkan Bantuan BSU Lewat Pospay, Bisa langsung Cair!!
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:30 WIB

Permenaker No 6 Tahun 2016: Panduan Lengkap THR Keagamaan yang Wajib Kamu Tahu di 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:28 WIB

Tarif Efektif PPh Pasal 21 Terdiri Dari Apa? Penjelasan Lengkap, Simpel, dan Update 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:23 WIB

Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu di 2026? Ini Rincian Lengkap & Update Terbaru yang Wajib Kamu Tahu!

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:11 WIB

Uang Baru 2026: Tetap Relevan di Era Cashless

Senin, 15 Desember 2025 - 17:12 WIB

Jam Tutup Bursa: Info Wajib Buat Trader Pemula

Berita Terbaru

Blogging

Suami Tamara Bleszynski: Dari Teuku Rafly hingga Mike Lewis

Selasa, 14 Apr 2026 - 23:06 WIB