Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK Bawaslu Rekrut 18.557 ASN Baru, Ini Rincian Formasinya!

Bawaslu Rekrut 18.557 ASN Baru, Ini Rincian Formasinya!

WhatsApp Image 2024 04 20 at 09.45.35
WhatsApp Image 2024 04 20 at 09.45.35

Kotaku.id Bawaslu Rekrut 18.557 ASN Baru, Ini Rincian Formasinya! – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu) telah secara resmi membuka kesempatan untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Kabar ini tersebar luas setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyetujui jumlah formasi sebanyak 18.557 yang diajukan oleh Bawaslu untuk CPNS dan PPPK tahun 2024. Dari jumlah tersebut, terdapat 1.984 formasi untuk CPNS, sementara sisanya, mencapai 16.573 formasi, ditujukan untuk PPPK.

Bawaslu Rekrut 18.557 ASN Baru

16r
Bawaslu Rekrut 18.557 ASN Baru

Menurut pernyataan resmi dari Menpan RB, Abdullah Azwar Anas, “Rincian jumlahnya adalah 1.984 formasi untuk CPNS dan 16.573 formasi untuk PPPK.” Lebih jauh lagi, Anas, yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Banyuwangi, mengungkapkan bahwa terdapat lima prioritas formasi yang dibuka di lingkungan Bawaslu, yaitu Analis Hukum, IT, Analis Pengawasan, Analis Peraturan Perundang-Undangan dan Kebijakan Publik, serta Auditor.

Dengan adanya pembukaan formasi-formasi tersebut, diharapkan dapat memberikan dorongan bagi peningkatan kinerja Bawaslu, terutama dalam mengawasi jalannya Pemilihan Kepala Daerah yang dilaksanakan secara serentak.

Dalam upaya membuka 18.557 formasi tersebut, Bawaslu memiliki target untuk merekrut lulusan baru sebagai pengawas IT. Hal ini memberikan peluang yang besar bagi para lulusan baru untuk bergabung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Bawaslu pada tahun 2024. Mari bergabung dan daftarkan diri Anda untuk menjadi bagian dari tim besar Bawaslu melalui seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024.

Syarat Pendaftaran

Orang yang berminat untuk mendaftar harus mematuhi sejumlah persyaratan tertentu, di antaranya:

1.      Kewarganegaraan Indonesia (WNI)

Calon peserta harus memiliki kewarganegaraan Indonesia yang sah. Ini merupakan syarat dasar yang harus dipenuhi untuk memastikan bahwa peserta memiliki hak legal untuk berpartisipasi dalam proses yang dimaksud.

2.      Usia minimal 18 tahun dan juga maksimal 35 tahun

Peserta yang berminat harus berusia minimal 18 tahun pada saat pendaftaran dibuka. Batas usia maksimal 35 tahun ditetapkan untuk memastikan bahwa peserta memiliki kematangan dan pengalaman yang memadai, sambil memberikan kesempatan yang cukup bagi generasi muda untuk berpartisipasi.

3.      Tidak memiliki catatan pidana

Salah satu persyaratan utama adalah bahwa peserta tidak boleh memiliki catatan pidana dengan hukuman penjara minimal 2 tahun atau lebih. Hal ini bertujuan untuk memastikan integritas moral dan legalitas peserta yang akan mendaftar, serta memberikan jaminan bagi keamanan dan kepercayaan dalam proses tersebut.

4.      Tidak mengalami pemecatan yang tidak hormat

Peserta tidak boleh pernah mengalami pemecatan yang tidak hormat dari jabatan sebelumnya. Ini mencakup pemecatan baik secara tidak sukarela atau dipecat secara tidak pantas dari posisi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia), Polisi, atau dari jabatan lain yang setara dengan PNS. Syarat ini dimaksudkan untuk menunjukkan kestabilan karir dan integritas peserta.

5.      Tidak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik

Peserta tidak boleh terafiliasi dengan partai politik apa pun sebagai anggota atau pengurus. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa peserta tidak terikat secara politik dan dapat menjalankan tugasnya secara independen dan tanpa bias.

Tingkat pendidikan yang sesuai: Setiap peserta harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan posisi yang dilamar. Ini penting untuk memastikan bahwa peserta memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menjalankan tugas dengan efektif dan efisien.

Dokumen yang Diperlukan

16q
Dokumen yang Diperlukan

Beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk proses pendaftaran mencakup beberapa hal, seperti:

1.      Scan KTP Elektronik

Dokumen identitas resmi yang penting untuk memverifikasi identitas pelamar. KTP elektronik ini adalah bukti otentik yang menyajikan informasi penting seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, dan nomor identitas unik. Dengan menyertakan salinan scan KTP elektronik, pihak yang berwenang dapat memastikan bahwa data identitas yang disampaikan oleh pelamar adalah valid dan akurat.

2.      Scan Dokumen Ijazah Dan Transkrip Nilai

Dokumen-dokumen ini merupakan bukti pendidikan formal yang dimiliki oleh pelamar. Ijazah menyatakan bahwa seseorang telah menyelesaikan pendidikan di tingkat tertentu, sementara transkrip nilai memberikan gambaran lebih rinci tentang kinerja akademis selama studi. Dengan menyertakan scan ijazah dan transkrip nilai, pihak yang bertanggung jawab dapat mengevaluasi kualifikasi pendidikan pelamar dan memastikan kesesuaian dengan persyaratan posisi yang dilamar.

3.      Scan Surat Lamaran

Surat lamaran adalah dokumen yang memberikan kesempatan kepada pelamar untuk memperkenalkan diri secara lebih personal dan menjelaskan motivasi serta kecocokan mereka dengan posisi yang dilamar. Surat lamaran yang baik dan terstruktur dengan baik dapat memberikan kesan positif kepada pihak yang meninjau aplikasi. Oleh karena itu, penting untuk menyertakan scan surat lamaran yang telah disusun dengan cermat dan memperhatikan detail-detail penting.

4.      Scan Surat Keterangan Sehat

Dokumen ini menegaskan bahwa pelamar memiliki kondisi kesehatan yang memadai untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab yang terkait dengan posisi yang dilamar. Surat keterangan sehat ini biasanya dikeluarkan setelah pemeriksaan medis yang menyeluruh oleh tenaga medis yang terampil dan terakreditasi.

5.      Scan Surat Keterangan Tidak Pernah Terlibat Kasus Pidana

Dokumen ini membuktikan bahwa pelamar memiliki catatan bersih dari masalah hukum yang dapat mempengaruhi kepercayaan dan integritas mereka dalam lingkungan kerja. Surat keterangan ini biasanya dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Seperti kepolisian atau lembaga hukum lainnya, dan menegaskan bahwa pelamar tidak pernah terlibat dalam tindakan kriminal yang dapat merugikan organisasi.

6.      Scan Surat Pernyataan Pelamar Tidak Memiliki Keterlibatan Sebagai Pengurus Partai Politik

Dokumen ini mengkonfirmasi bahwa pelamar tidak terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mempengaruhi netralitas dan independensi mereka dalam lingkungan kerja. Surat pernyataan ini adalah komitmen dari pelamar untuk tetap fokus pada tugas dan tanggung jawab yang terkait dengan pekerjaan yang dilamar, tanpa adanya pengaruh politik yang memengaruhi keputusan atau kinerja mereka.

Dengan memenuhi persyaratan dokumentasi tersebut, diharapkan pelamar dapat memberikan gambaran yang lengkap dan akurat tentang kualifikasi mereka. Serta komitmen untuk mematuhi aturan dan nilai-nilai yang relevan dengan posisi yang dilamar. Pemenuhan persyaratan ini juga membantu memastikan bahwa proses seleksi dilakukan secara transparan dan adil bagi semua pihak yang terlibat. Dengan demikian, melalui kerjasama dalam menyediakan dokumen-dokumen yang diperlukan, pelamar dapat meningkatkan peluang mereka untuk berhasil dalam mencapai tujuan karier mereka.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan