Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK UU ASN No 20 Tahun 2023, Tegaskan Larangan Pengangkatan Honorer Jadi Pegawai, Begini Skemanya

UU ASN No 20 Tahun 2023, Tegaskan Larangan Pengangkatan Honorer Jadi Pegawai, Begini Skemanya

education 7580073 1280
education 7580073 1280

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang telah disahkan pada tanggal 31 Oktober 2023 oleh Presiden Joko Widodo.  UU ASN No 20 Tahun 2023 disahkan untuk mengatur pelaksanaan transformasi aparatur sipil negara yang lebih baik.

UU ASN tersebut diterapkan sebagai penyempurnaan pada pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara.

Terdapat beberapa poin penting dalam aturan UU ASN No 20 Tahun 2023 tersebut, salah satunya adalah ketentuan pengangkatan honorer. Dalam aturan baru pejabat pemerintahan baik instansi pusat atau daerah sudah dilarang untuk mengangkat honorer sebagai tenaga kerja.

UU ASN No 20 Tahun 2023 tentang Tenaga Honorer

Pada peraturan UU ASN No 20 Tahun 2023, secara resmi melarang pejabat pembina kepegawaian untuk mengangkat pegawai honorer atau non ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Lebih tepatnya larangan tersebut diatur dalam Pasal 65 Ayat 1 UU ASN No 20 Tahun 2023.

Lalu apakah sebuah pejabat negara dilarang untuk mengangkat honorer? Dalam pasal 1 ayat 10 UU ASN terbaru dijelaskan bahwa “Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Berdasarkan UU tersebut maka Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang memiliki hak untuk mengangkat, memindahkan, memberhentikan, dan membina manajemen ASN.

Sehingga yang termasuk dalam Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Pimpinan lembaga di pemerintahan non kementerian, Menteri di kementerian, Pimpinan sekretariat di lembaga negara serta lembaga nonstruktural, Bupati/Walikota di Kabupaten atau Kota dan Gubernur di Provinsi.

Lalu bagaimana jika pejabat negara tersebut tetap mengangkat honorer dan tidak mengindahkan UU ASN terbaru? Jika pejabat tersebut tetap mengangkat honorer sebagai tenaga kerja maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi yang telah dijelaskan dalam Pasal 65 Ayat 3.

Namun, ada beberapa lembaga yang diizinkan untuk melakukan rekrut tenaga honorer karena kebutuhan tenaga kerja. Instansi tersebut seperti KPU, dan Bawaslu yang biasa membutuhkan banyak tenaga di tahun politik.

Perekrutan CPNS dan PPPK UU ASN No 20 Tahun 2023

Selain tenaga honorer UU ASN No 20 Tahun 2023, juga mengatur rekrutmen CPNS dan PPPK. Menjawab aturan dalam UU terbaru, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan membuka rekrutmen CPNS dan PPPK sebanyak 3 periode.

Perekrutan tersebut juga digunakan untuk mengatasi aturan pelarangan pengangkatan honorer oleh pejabat negara. Rekrutmen CPNS dan PPPK diumumkan oleh Presiden Joko Widodo, dimana terdapat 2,3 juta formasi.

Kapan Rekrutmen CPNS dan PPPK?

Terdapat 3 periode dalam rekrutmen CPNS dan PPPK kali ini, prediksi jadwal rekrutmen adalah sebagai berikut.

Periode I, akan dilaksanakan pada bulan Maret 2024 untuk jadwal pengumuman seleksi administrasi seleksi CPNS dan seleksi Kedinasan pada minggu ketiga.

Periode II, pada bulan Juni 2024 dengan jadwal pengumuman dan seleksi penerimaan CPNS dan PPPK.

Periode III, akan dilaksanakan bulan Agustus 2024 untuk Pengumuman dan seleksi Administrasi penerimaan CPNS dan PPPK.

UU ASN 20 Tahun 2023 terdiri dari 14 Bab dan 77 Pasal, bab yang diatur dalam UU tersebut antara lain adalah sebagai berikut.

Tentang UU ASN No 20 Tahun 2023

UU ini mengatur tentang Aparatur Sipil negara (ASN) yang bertujuan untuk mengatur pokok-pokok pengaturan tentang ASN.

Bab I Ketentuan Umum

Bab II Asas, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku.

Bab III jenid dan kedudukan.

Bab IV fungsi, Tugas dna Peran

Bab V Jabatan ASN

Bab VI Hak dan kewajiban

Bab VIII Manajemen ASN

Bab IX Pegawai ASN yang menjadi pejabat negara

Bab X Organisasi

Bab XI Digitalisasi Manajemen ASN

Bab XII Penyelesaian Sengketa

Bab XIII Larangan

Bab XIV Penutup.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan