Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK Alhamdulillah! Guru Honorer Akan Dihapus dan Segera Diangkat Jadi PPPK 2024

Alhamdulillah! Guru Honorer Akan Dihapus dan Segera Diangkat Jadi PPPK 2024

– Pembahasan lengkap terkait guru honorer akan dihapus dan segera diangkat jadi PPPK 2024 akan dibahas secara lengkap dalam ulasan dibawah ini.

Sesuai amanat UU ASN 2023, bahwa seluruh tenaga honorer di Indonesia, wajib untuk dituntaskan dan dihapus. Hal ini artinya, sejumlah guru honorer juga akan ditiadakan, dan segera diselesaikan oleh pemerintah.

Penyelesaian Guru Honorer

Penyelesaian tenaga honorer ini dilaksanakan dengan cara diangkat menjadi PPPK. Paling cepat guru honorer ini akan dihapus per bulan Desember 2024 mendatang.

Sehingga nantinya setelah bulan Desember, tidak ada lagi ada honorer yang bekerja di instansi pemerintah. Adapun pegawai yang diperbolehkan bekerja di instansi pemerintah adalah hanya PNS dan PPPK saja.

Sebagai upaya penyelesaian, dan agar tidak ada pemecatan massal, maka pemerintah akan mengangkat honorer menjadi PPPK. Pengangkatan guru honorer jadi PPPK sudah dilakukan secara bertahap pada tahun 2024 ini.

Adapun, fokus utama dalam penyelesaian honorer ini akan dilaksanakan dengan seleksi PPPK. Seleksi PPPK akan membuka banyak formasi untuk tenaga honorer, termasuk guru honorer. Guru honorer diketahui menjadi yang dibutuhkan oleh pemerintah. Setidaknya ada sebanyak 1.605.694 untuk kebutuhan PPPK.

Setelah honorer tersebut ikut serta dalam seleksi dan beberapa tahapan lainnya hingga lolos jadi PPPK, maka selanjutnya mereka akan mendapatkan gaji baru.

Gaji baru PPPK ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024. Adapun, nominal gaji tersebut sudah dinaikkan 8% pada tahun 2024 oleh Presiden Jokowi. Dan nantinya guru honorer yang berhasil lolos menjadi PPPK, maka akan mendapatkan gaji sesuai dengan golongannya.

  • Gaji PPPK golongan I: Rp 1.938.500 sampai dengan Rp 2.900.000
  • Gaji PPPK golongan II: Rp 2.116.900 sampai dengan Rp 3.071.200
  • Gaji PPPK golongan III: Rp 2.206.500 sampai dengan Rp3.201.200
  • Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.299.800 sampai dengan Rp3.336.600
  • Gaji PPPK golongan V: Rp 2.511.500 sampai dengan Rp 4.189.900
  • Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.742.800 sampai dengan Rp 4.367.100
  • Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.858.800 sampai dengan Rp 4.551.800
  • Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.979.700 sampai dengan Rp 4.744.400
  • Gaji PPPK golongan IX: Rp 3.203.600 sampai dengan Rp 5.261.500
  • Gaji PPPK golongan X: Rp 3.339.100 sampai dengan Rp 5.484.000
  • Gaji PPPK golongan XI: Rp 3.480.300 sampai dengan Rp 5.716.000
  • Gaji PPPK golongan XII: Rp 3.627.500 sampai dengan Rp 5.957.800
  • Gaji PPPK golongan XIII: Rp 3.781.000 sampai dengan Rp 6.209.800
  • Gaji PPPK golongan XIV: Rp 3.940.900 sampai dengan Rp 6.472.500
  • Gaji PPPK golongan XV: Rp 4.107.600 sampai dengan Rp 6.746.200
  • Gaji PPPK golongan XVI: Rp 4.281.400 sampai dengan Rp 7.031.600
  • Gaji PPPK golongan XVII: Rp 4.462.500 sampai dengan Rp 7.329.000.

Syarat Guru Honorer Masuk Dapodik 2024

Syarat masuk Dapodik ini sangat penting dipahami oleh para guru, terutama jika ingin mendaftar P3K. Pasalnya, hal ini akan menjadi suatu tanda bahwa Anda sudah resmi dan terdaftar dalam sistem tersebut. Adapun syarat guru honorer masuk Dapodik 2024 adalah sebagai berikut.

1. Surat Pengantar dari Kepala Sekolah

Kepala sekolah dari tempat guru honorer mengajar wajib memberikan surat pengantar resmi yang dijadikan sebagai bukti pendaftaran ke Dapodik. Surat ini bermanfaat karena berisi rekomendasi sah dari sosok berwenang yang mana menyatakan bahwa guru tersebut memang resmi bagian dari suatu lembaga pendidikan.

2. Salinan Surat Keputusan (SK)

Guru honorer juga harus mempunyai salinan SK yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang, biasanya dari Kemendikbud atau Kantor Dinas Pendidikan.

3. Salinan KTP

Salinan KTP resmi yang berlaku juga wajib dicantumkan untuk pengajuan masuk ke Dapodik. Perlu diketahui, salinan KTP ini menjadi syarat penting bagi guru honorer yang ingin masuk dapodik.

4. Salinan KK

Selain KTP, kartu keluarga yang mana memuat informasi anggota keluarga dan juga harus dilampirkan. Perlu diingat, salinan KK ini harus dilampirkan karena sifatnya wajib.

5. Salinan Ijazah Terakhir

Untuk ijazah yang dapat dilampirkan adalah ijazah terakhir resmi. Sebagai informasi, untuk Anda yang ingin mendaftar PPPK Guru, pastikan Anda mempunyai ijazah S-1.

6. Salinan SK Pembagian Tugas

Syarat masuk Dapodik selanjutnya adalah guru harus mempunyai SK Pembagian Tugas yang dikeluarkan oleh staf ataupun petugas administrasi di lembaga pendidikan.

7. Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Pendaftaran Dapodik untuk guru honorer juga wajib menyertakan surat rekomendasi yang dikeluarkan secara resmi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Anda bisa langsung mendatangi dinas tersebut untuk prosedur pemerolehan surat rekomendasinya.

Berapa Lama Guru Honorer Masuk Dapodik?

Adapun, pertanyaan yang sering ditanyakan adalah mengenai berapa lama guru honorer dapat masuk Dapodik? Jawabannya adalah tergantung pada pimpinan sekolah, entah kepala sekolah atau ketua yayasan. Biasanya, di sekolah swasta ada aturan tersendiri misalnya guru honorer harus mengabdi selama 1-2 tahun sebelum bisa masuk ke Dapodik. Namun pada sekolah negeri tidak ada aturan demikian.

Kesimpulan

Itulah pembahasan lengkap terkait guru honorer akan dihapus dan segera diangkat jadi PPPK 2024. Sebagai informasi, syarat guru honorer masuk Dapodik 2024 harus diperhatikan dengan baik. Jika guru sudah masuk Dapodik, berbagai manfaat bisa didapatkan oleh guru honorer, termasuk salah satunya berpeluang lolos PPPK 2024 dan mendapatkan aneka tunjangan.

Apakah Anda sudah siap untuk menghadapi seleksi PPPK 2024? Yuk siapkan diri Anda mulai dari sekarang! Semangat dan semoga berhasil ya!

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan