Cara Mendapatkan Bantuan Modal UMKM 2023, Mudah dan Cepat!
Daftar isi:
KotakuID – Sejak munculnya wabah Covid-19 melanda Indonesia hingga sekarang ini, membuat perekonomian hampir lumpuh. Yakni salah satunya pada pelaku UMKM di Indonesia. Oleh sebab itu, dalam upaya membantu sektor usaha, pemerintah pada akhinya mengadakan bantuan modal UMKM.
Bantuan modal UMKM ini merupakan sebuah bantuan langsung tunai (BLT) untuk UMKM yang nantinya akan salurkan oleh pemerintah dengan melalui 2 kementerian. Yakni melalui Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Sosial. Arusnya, Kementerian Koperasi dan UKM nantinya akan menyalurkan BLT UMKM dengan sebesar Rp2,4 juta. Adapun sasarannya yaitu para pelaku usaha mikro. Sementara Kementerian Sosial akan menyalurkan bantuan dana dengan sebesar Rp3.5 juta untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KMP PKH).
Contoh Bantuan UMKM
Lalu, apa saja contoh-contoh bantuan modal UMKM? Yuk simak ulasannya di bawah ini:
1. BLT UMKM
Bantuan BLT ini akan diberikan kepada para pelaku UMKM yang telah terdaftar dalam dinas koperasi sesuai dengan domisilinya. Setiap penerima bantuan UMKM ini nantinya akan mendapatkan dana BLT dengan sebesar Rp2,4 juta. Bantuan ini di ketahui di mulai sejak pada bulan Agustus 2020 dan akan di rencanakan berakhir pada 31 Desember 2020. Akan tetapi, hingga sekrang ini pemerintah memperpanjang dan di tahun 2023 masih berlaku. Bantuan ini di ketahui menargetkan 12 juta pelaku usaha mikro dengan total anggaran yang telah di keluarkan sebesar Rp22 triliun.
2. BLT KPM PKH
Seperti yang telah di jelaskan sebelumnya, bantuan ini akan di salurkan dengan melalui Kementerian Sosial dan besaran dana yang akan di berikan adalah Rp3.5 juta. Yang mana setidaknya akan diberikan kepada sebanyak 10.000 Keluargga Penerima Manfaat (KPM graduasi. Orang-orang yang nantinya akan mendapatkan dana tersebut yakni Anda harus masuk ke dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos tanpa perlu mendaftar.
Syarat Daftar Bantuan Modal BLT UMKM
Ada beberapa syarat yang perlu harus Anda penuhi apabila Anda ingin mendapatkan bantuan UMKM. Oleh sebab itu, berikut ini ada beberapa syarat daftar bantuan BLT UMKM:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Mempunyai usah mikro yang akan di buktikan dengan surat usulan calon penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Yakni dari pengusul BPUM beserta dengan lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Tidak termasuk pegawai BUMN/BUMD, ASN, dan TNI/POLRI.
- Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan dari bank & KUR.
- Untuk pelaku usaha mikro yang mempunyai KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Sedangkan untuk syarat bantuan BLT KPN PKH, yakni berikut syarat pendaftarannya:
- Warga miskin atau rentan miskin.
- Anggota KPM PKH yang di graduasi
- Mempunyai usaha.
- Bantuan ini bisa di terima tanpa harus melalui pendaftaran khusus asalkan calon penerima BLT KPM PKH ini telah terdaftar dalam DTKS.
Cara Daftar Bantuan Modal UMKM
Apabila Anda merupakan salah satu pelaku usaha yang memenuhi syarat-syarat di atas. Maka Anda bisa mendaftarkan diri agar bisa mendapatkan bantuan modal UMKM. Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan yakni usaha atau bisnis Anda harus bisa di buktikan. Calon penerima bisa mengunjungi dan mendaftar kepada beberapa pihak yang di sebut sebagai “pengusul” seperti di bawah ini:
- Kementerian atau Lembaga.
- Dinas Koperasi dan usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Provinsi dan Kabupaten atau Kota.
- Koperasi yang sudah di sahkan sebagai badan hukum
- Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan yang telah terdaftar di OJK.
- Lembaga penyalur kredit UMKM dari pemerintah.
Nantinya para pengusul tersebut akan mendata kemudian melakukan daftar bantuan modal UMKM. Mereka juga akan bertanggungjawab terhadap calon penerima yang di usulkan. Untuk pendaftarannya, sekarang sudah bisa dilakukan secara online. Seperti di bawah ini:
- Melakukan pembuatan akun dan lakukan login ke https://oss.go.id kemudian pilih Perizinan Berusaha atau Perseorangan.
- Tekan Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikrountuk usaha mikro dan Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil untuk usaha kecil perseorangan.
- Selanjutnya melengkapi formulir Data Profil.
- Tekan Simpan dan Lanjutkan.
- Dalam Formulir Data Usaha, tekan Tambah Usaha.
- Lengkapi data yang di perlukan, kemudian Simpan dan klik Selanjutnya.
- Bagi pelaku UMKKM lebih dari 1, tekan Tambah Usaha dan klik Selanjutnya.
- Anda bisa mengirimkan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan dengan melalui formulir Komitmen Prasarana Usaha setelah tekan Selanjutnya.
- Setelah lengkap data NIB dan Izin Usaha, silahkan lihat rangkuman data. Selanjutnya lakukan tinjau draft NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin usaha di Draft NIB dan Izin Usaha. Jika sudah, centang kotak desclaimer, lalu tekan Proses NIB.
- Anda juga bisa melakukan pengecekan atau melihat kembali dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha dalam Output NIB dan Izin Usaha. Adapun, izin Usaha yang Anda ajukan bisa di cetak dalam bentuk QR dengan melalui Preview Izin Usaha QR.
Cara Mengurus Izin Komersial Bantuan Modal UMKM
Setelah Anda berhasil melakukan tahapan di atas, selanjutnya Anda bisa melanjutkan dengan proses Izin Komersial/Operasional. Berikut ini adalah cara mengurus Izin Komersial/Izin Operasional bantuan UMKM:
- Silahkan Anda tekan menu Permohonan >> IUMK >> Izin Komersial/Operasional.
- Jika sudah maka pilih nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha, dan tekan Pilih NIB
- Setelah daftar kegiatan usaha muncul, tekan Pilih Kegiatan Usaha
- Pilihlah menu Izin Komersial/Operasional
- Lengkapi data yang di butuhkan, dan klik Lanjut dan Simpan
- Lihat draft Izin Komersial/Operasional dengan cara tekan Preview Izin. Kemudian, tekan Lanjut dan Simpan
- Selanjutnya Preview Izin Komersial/Operasional yang baru diterbitkan OSS dalam Output Izin Komersial/Operasional dan proses pun selesai.
Nah, setelah Anda berhasil mengurus izin komersial bantuan modal UMKM selanjutnya Anda tinggal melakukan cek bantuan modal UMKM secara online. Berikut ini adalah cara cek bantuan UMKM secara online:
- Silahkan Anda buka laman bri.co.id
- Tekan BPUM Cek Data BPUM, di bagian bawah
- Masuk ke halaman baru kemudian masukan nomor KTP dan kode verifikasi yang ada, selanjutnya tekan Proses Inquiry.
Jika nomor KTP Anda tercantum sebagai penerima bantuan, maka akan muncul pesan konfirmasi jika mendapatkan bantuan. Selanjutnya Anda bisa mencairkannya di Kantor BRI terdekat. Namun, jika tidak termasuk dalam daftar penerima, maka akan muncul pesan jika nomor KTP tidak terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM.
Kesimpulan
Setiap pengusaha UMKM wajib mengetahui cara mendapatkan modal UMKM. Tanpa adanya akses sumber modal, pengusaha UMKM cenderung mengalami kesulitan untuk bertahan dan terus berkembang. Sumber bantuan UMKM beragam, bisa berasal dari pemerintah dan swasta. Adapun, tiap-tiap sumber pasti mempunyai cara daftar bantuan UMKM-nya tersendiri.
Bagi Anda yang menjalankan usaha UMKM dengan modal terbatas, Anda bisa mengajukan bantuan modal UMKM kepada pemerintah. Adapun, cara mendapatkan bantuan modal UMKM ini sangat mudah dilakukan Anda bisa langsung mengikuti caranya di atas.
Demikian ulasan pembahasan mengenai cara mendapatkan bantuan modal UMKM, semoga ulasan di atas bisa membantu Anda ya!