Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK Simak Detail Terbaru! Bocoran Aturan PNS & PPPK 2023 Mengenai Gaji dan Potensi Pemecatan

Simak Detail Terbaru! Bocoran Aturan PNS & PPPK 2023 Mengenai Gaji dan Potensi Pemecatan

PNS PPPK

Kotaku.id Simak Detail Terbaru! Bocoran Aturan PNS & PPPK 2023 Mengenai Gaji dan Potensi Pemecatan – Saat ini, pemerintah sedang menggagas dua peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengenai PNS & PPPK. Dua peraturan pemerintah tersebut diharapkan dapat mengakomodasi berbagai perubahan kebijakan yang mencakup penilaian kinerja, sistem penggajian, dan prosedur pemecatan bagi pegawai pemerintah, baik mereka yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam manajemen aparatur pemerintah, dengan tujuan mewujudkan tata kelola yang lebih baik dalam aspek-aspek yang mencakup evaluasi kinerja, kompensasi, dan pengelolaan sumber daya manusia.

Simak Detail Terbaru! Bocoran Aturan PNS & PPPK Mengenai Gaji dan Potensi Pemecatan

PNS PPPK2 1
Bocoran Aturan PNS & PPPK Mengenai Gaji dan Potensi Pemecatan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa sedang dalam proses penyusunan dua peraturan yang signifikan, yaitu rancangan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP tentang penghargaan, pengakuan, dan juga anggaran manajemen Apratur Sipil Negara.

Dalam sebuah pertemuan dengan Komisi II DPR pada Kamis (16/11/2023), Anas menjelaskan bahwa penyusunan kedua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini didasarkan pada poin yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) dan mempertimbangkan tenggat waktu enam bulan yang telah ditetapkan pemerintah untuk menyelesaikannya.

Anas menjelaskan bahwa RPP pertama akan mencakup 19 bab yang mengatur berbagai aspek sumber daya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah. Sementara itu, Peraturan pemerintah (PP) yang lain akan membahas hal-hal terkait gaji, insentif, dan uang pensiun bagi para abdi negara.

Menurut Anas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sedang serius dalam penyusunan daftar inventaris masalah yang melibatkan ratusan poin, dan mereka juga berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan untuk membahas kedua peraturan ini, mengingat dampak fiskal yang mungkin timbul.

Anas menyoroti bahwa kedua RPP ini mencakup 16 poin pengaturan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu aspek yang diatur adalah pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Anas menyatakan bahwa seringkali ada laporan tentang PNS & PPPK yang memiliki kinerja buruk namun sulit untuk dipecat. Oleh karena itu, pemerintah berencana untuk menyederhanakan mekanisme pemberhentian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lebih lanjut, Anas mengungkapkan bahwa RPP yang sedang dirancang juga akan mengatur mengenai mutasi dan rotasi pegawai. Saat ini, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru bisa dimutasi setelah menjabat selama dua tahun. Namun, dengan aturan baru yang sedang dipersiapkan, mutasi terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat dilakukan dalam waktu tiga bulan saja.

Hal ini dikarenakan evaluasi kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilakukan setiap tiga bulan sekali. Anas menekankan bahwa jika kinerjanya tidak memuaskan dalam periode tersebut, mereka dapat diajukan untuk mutasi. Semua ini hanya sebagian kecil dari 16 poin yang akan diatur dalam peraturan pemerintah terkait Undang-Undang (UU) ASN.

16 Poin RPP Yang Sedang Dibuat Pemerintah Bersama DPR

PNS PPPK
16 Poin RPP Yang Sedang Dibuat Pemerintah Bersama DPR

Berikut adalah rangkuman 16 poin yang tengah diatur dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang saat ini sedang disusun oleh pemerintah bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

1.      Penguatan Budaya Kerja dan Peningkatan Citra Institusi PNS & PPPK

Dalam upaya meningkatkan produktivitas dan citra positif institusi, langkah pertama yang diambil adalah penguatan budaya kerja yang sehat serta peningkatan citra institusi.

2.      Perluasan Ruang Lingkup dan juga Mekanisme Kerja PNS & PPPK

Agar tenaga kerja Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat bekerja dengan efisien, perluasan ruang lingkup dan juga peningkatan mekanisme kerja menjadi fokus utama dalam penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) tersebut.

3.      Penetapan Jabatan Manajerial dan Non-Manajerial PNS & PPPK

Dalam konteks pemberian tanggung jawab, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) ini akan menetapkan secara jelas jabatan manajerial dan non-manajerial untuk memastikan distribusi tugas yang optimal di lingkungan kerja.

4.      Hubungan Resiprokal antara ASN dan Prajurit TNI/Anggota Polri

Peningkatan kerja sama antara Aparatur Sipil Negara dan prajurit TNI/Anggota Polri menjadi salah satu fokus, dengan menetapkan relasi yang saling menguntungkan dan berkesinambungan.

5.      Perbaikan Kesejahteraan ASN (PNS & PPPK)

Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi prioritas utama dalam rangka memberikan motivasi dan mendukung kinerja yang optimal.

6.      Hak dan Kewajiban Apatur Sipil Negara (PNS & PPPK)

RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) PNS & PPPK ini akan merinci hak dan kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) secara terperinci, menciptakan kerangka kerja yang jelas untuk memberikan arah yang baik dalam pelaksanaan tugas.

7.      Penetapan Kebutuhan Apatur Sipil Negara

Dengan menetapkan kebutuhan Apatur Sipil Negara (ASN) yang spesifik, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berusaha untuk mencapai efisiensi optimal dalam penempatan sumber daya manusia.

8.      Proses Pengadaan Calon Apatur Sipil Negara (CASN)

Proses pengadaan Calon Apatur Sipil Negara (CASN) akan diperinci dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, termasuk langkah-langkah untuk memastikan seleksi calon Apatur Sipil Negara yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan.

9.      Penguatan Sistem Manajemen Apatur Sipil Negara (ASN)

Peningkatan efisiensi dalam manajemen Apatur Sipil Negara menjadi tujuan utama dengan memperkuat sistem manajemen yang ada.

10.  Pengembangan Talenta dan Karier (PNS & PPPK)

Untuk mendukung pengembangan individu, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) ini akan mengakomodasi kebutuhan pengembangan talenta dan karier bagi Apatur Sipil Negara (ASN).

11.  Pengembangan Kompetensi

Peningkatan kompetensi menjadi fokus utama, dengan menyediakan program pelatihan dan pengembangan yang relevan dengan tuntutan pekerjaan.

12.  Prosedur Pemberhentian Apatur Sipil Negara

Prosedur pemberhentian Apatur Sipil Negara akan diatur dengan jelas sesuai dengan Undang-Undang (UU) ASN untuk menjaga keadilan dan kepastian hukum.

13.  Pembentukan Organisasi Profesi

RPP ini akan menciptakan landasan bagi pembentukan organisasi profesi guna memajukan profesionalisme dan solidaritas di kalangan Apatur Sipil Negara.

14.  Digitalisasi Manajemen Apatur Sipil Negara (ASN)

Dalam menghadapi era digital saat ini yang semakin berkembang dan canggih, RPP ini akan mendorong digitalisasi manajemen Apatur Sipil Negara untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.

15.  Penyelesaian Sengketa

Prosedur penyelesaian sengketa akan diatur dengan seksama untuk memastikan penanganan yang adil dan tepat waktu.

16.  Penataan Tenaga Non-ASN

RPP ini akan membahas penataan tenaga non-ASN guna memastikan peran mereka sesuai dengan kebutuhan institusi secara keseluruhan.

Dengan merinci dan menggariskan setiap aspek dalam 16 poin tersebut, diharapkan RPP yang sedang disusun oleh pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih efisien, transparan, dan mendukung pengembangan potensi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Melalui langkah-langkah ini, diharapkan pula dapat terwujud sebuah tata kelola kepegawaian yang modern dan adaptif, mengakomodasi dinamika zaman serta memberikan dampak positif bagi kemajuan dan kesejahteraan para Apatur Sipil Negara (ASN) dan seluruh unsur tenaga kerja terkait lainnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan