Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK 7 Fakta Tentang RUU ASN Terbaru

7 Fakta Tentang RUU ASN Terbaru

RUU ASN

Kotaku.id 7 Fakta Tentang RUU ASN Terbaru. Melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Aparatur Sipil Negara (ASN), saat ini para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sedang berupaya gigih untuk memperjuangkan nasib para tenaga kontrak dan honorer yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia.

 

7 Fakta Tentang RUU ASN Terbaru
RUU ASN

 

Dengan upaya penyempurnaan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN melalui RUU ASN tersebut, DPR RI berkomitmen untuk meningkatkan taraf kesejahteraan bagi para tenaga kontrak dan honorer yang selama ini telah dengan setia melayani pemerintah. Tujuan akhirnya adalah memberikan kesempatan kepada mereka untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa harus mengikuti ujian seleksi.

Dalam RUU ASN ini, terdapat beragam fakta yang berkaitan dengan usaha untuk mengangkat para tenaga kontrak dan honorer menjadi PNS tanpa melewati proses seleksi ujian yang biasanya diperlukan. Fakta-fakta ini, yang telah menjadi perbincangan hangat, mendorong RUU ASN ini mendapat perhatian luas dan menjadi topik diskusi yang hangat. Terutama dari kalangan tenaga kontrak dan honorer di Indonesia, yang sangat mengharapkan kesempatan untuk diangkat sebagai PNS tanpa harus mengikuti ujian seleksi.

7 Fakta Tentang RUU ASN Terbaru

Ada 7 fakta terbaru yang terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Fakta-fakta ini mencakup berbagai aspek RUU tersebut, yang diantaranya membahas pengangkatan tenaga kontrak dan honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

1.     Perpanjangan Pembahasan yang Disetujui oleh DPR RI

Dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Ke-10 selama masa sidang ke II tahun 2022-2023, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi menyetujui perpanjangan waktu pembahasan dua RUU penting. RUU pertama adalah RUU perubahan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, dan RUU kedua berkaitan dengan Landas Kontinen.

Pimpinan rapat paripurna ini adalah Ketua DPR RI, Puan Maharani. Keputusan untuk memperpanjang masa pembahasan RUU ASN ini disetujui oleh Puan Maharani, sebagai respons terhadap permohonan dan laporan dari pimpinan Komisi II serta pimpinan Panitia Khusus dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus). Mereka meminta agar pembahasan RUU ini diperpanjang hingga persidangan III yang akan datang.

2.     RUU ASN dalam Tahap Pembicaraan Tingkat I

Selanjutnya, perkembangan terkait RUU ASN adalah bahwa saat ini RUU mengenai pengangkatan tenaga kontrak menjadi PNS telah mencapai tahap pembicaraan tingkat I. Tahap ini mencakup agenda terakhir, yaitu rapat kerja bersama pemerintah yang telah berlangsung pada 21 Maret 2022.

Dalam konteks RUU ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, telah mengkonfirmasi keberadaan RUU yang mengatur pengangkatan tenaga kontrak dan honorer menjadi PNS tanpa melalui ujian tertentu. Namun, Anas juga mengungkapkan bahwa realisasi pengangkatan ini masih harus menunggu hasil pembahasan selama sidang ke III DPR RI.

 

RUU ASN dalam Tahap Pembicaraan Tingkat I
RUU ASN

 

3.     Seleksi yang Dimungkinkan Menurut MenPAN-RB

Selain mengonfirmasi kemungkinan adanya pengangkatan tenaga kontrak dan honorer menjadi PNS, MenPAN-RB Anas juga menyoroti bahwa biasanya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memiliki prosedur teknis tertentu dalam proses pengangkatan PNS.

Bahkan, Anas menyatakan bahwa jika pengangkatan tenaga kontrak dan honorer menjadi PNS terwujud, maka akan melibatkan tahap seleksi di antara mereka sendiri yang saat ini bekerja sebagai tenaga kontrak dan honorer.

4.     Seleksi Administrasi Verifikasi dan Validasi SK

Dalam Pasal 2 RUU ASN mengenai pengangkatan tenaga kontrak dan honorer menjadi PNS, disebutkan bahwa proses ini dilakukan melalui seleksi administrasi yang mencakup verifikasi dan validasi Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka.

5.     Pengangkatan oleh Pemerintah Pusat

Pasal 131 ayat 5 menyatakan bahwa pemerintah pusat bertanggung jawab untuk mengangkat tenaga kontrak, honorer, pegawai tidak tetap, dan pegawai tetap non-PNS menjadi PNS. Lebih lanjut, Pasal 131 A menjelaskan bahwa mereka yang diangkat PNS berdasarkan SK yang dikeluarkan hingga tanggal 15 Januari 2014 wajib diangkat.

6.     Batasan Waktu Pengangkatan

Pengangkatan tenaga kontrak, honorer, pegawai tidak tetap, dan pegawai tetap non-PNS menjadi PNS, sesuai dengan Pasal 131A ayat 1, akan dimulai dalam rentang waktu 6 bulan hingga 3 tahun setelah UU ini diundangkan. Sebaliknya, Pasal 135 A ayat 2 melarang pemerintah melakukan pengadaan tenaga kontrak, honorer, dan pegawai tidak tetap non-PNS setelah UU ini mulai berlaku.

7.     Prioritas dalam Pengangkatan

Pasal 131 A ayat 3 menegaskan bahwa pengangkatan tenaga kontrak dan honorer menjadi PNS tanpa melalui tes memiliki prioritas yang wajib diutamakan oleh pemerintah. Prioritas ini terutama berlaku bagi mereka yang bekerja dalam bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik.

8.     Pertimbangan Masa Kerja

Pasal 131 A ayat 4 juga mengatur bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes akan mempertimbangkan masa kerja, ijazah pendidikan terakhir, serta gaji dan tunjangan yang telah mereka terima sebelumnya.

Dengan demikian, RUU ASN terbaru ini memiliki beberapa poin penting yang mengatur pengangkatan tenaga kontrak dan honorer menjadi PNS, termasuk proses seleksi administrasi, pengangkatan oleh pemerintah pusat, batasan waktu, prioritas, dan pertimbangan berdasarkan pengalaman kerja dan kualifikasi pendidikan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan