Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK KEMENDIKBUD Ristek Resmi Umumkan Kebutuhan Formasi PPPK 2023

KEMENDIKBUD Ristek Resmi Umumkan Kebutuhan Formasi PPPK 2023

KEMENDIKBUD Ristek Resmi Umumkan Kebutuhan Formasi PPPK 2023

KotakuID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) resmi mengumumkan kebutuhan formasi PPPK 2023.

Adapun, keutuhan formasi ini disampaikan melalui situs web resmi dan akun Instagram resminya.

Pengumuman dari Kemendikbud Ristek mencakup detail formasi PPPK yang dibutuhkan dan persyaratan pelamarannya.

Penetapan kebutuhan formasi PPPK Kemendikbud Ristek 2023 merujuk pada surat pengumuman Nomor: 32817/A.A3/KP.01.01/2023.

Yakni yang mengatur Seleksi Penerimaan PPPK Kebutuhan Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Kemendikbud Ristek Tahun Anggaran 2023.

Kebutuhan Formasi PPPK Kemendikbud Ristek

KEMENDIKBUD Ristek

Dalam surat pengumuman tersebut, telah disebutkan bahwa kebutuhan formasi PPPK Kemendikbud Ristek di tahun 2023 mencapai total 5.634 formasi, dengan rincian seperti dibawah ini:

1. PPPK Tenaga Teknis: 3.210 formasi, dengan alokasi sebagai berikut

  • Unit Usaha Pusat (UUP): 119 formasi.
  • Unit Pelaksana Teknis (UPT): 415 formasi.
  • Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti): 34 formasi.
  • Perguruan Tinggi Negeri (PTN): 2.642 formasi, yang dibagi menjadi: Teknis Dosen: 2.290 formasi. Dan Teknis Lainnya: 352 formasi.

2. PPPK Tenaga Kesehatan: 2.424 formasi, dengan alokasi berikut

  • Unit Utama Pusat (UUP): 13 formasi.
  • Perguruan Tinggi Negeri (PTN): 2.411 formasi.

Kriteria pelamar PPPK Kemendikbud Ristek 2023 Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan yaitu ditetapkan berdasarkan kebutuhan khusus dan umum.

Kebutuhan khusus termasuk Eks THK-II (Tenaga Honorer Kategori II) dan Tenaga Non ASN (Aparatur Sipil Negara).

Sementara untuk kebutuhan umum berlaku bagi kandidat yang berhasil memenuhi kualifikasi selain Eks THK-II dan Tenaga Non ASN.

Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan yakni berkisar dari minimal D-III hingga S-III untuk Tenaga Teknis.

Sementara untuk Tenaga Kesehatan melibatkan jenjang pendidikan dari D-III sampai Profesi Dokter.

Adapun, rentang gaji yang ditawarkan berdasarkan dengan posisi jabatan adalah antara Rp2.966.500 sampai Rp10.121.900.

Persyaratan umum seleksi PPPK Jabatan Fungsional

KEMENDIKBUD Ristek

Di bawah ini adalah persyaratan umum seleksi PPPK Jabatan Fungsional yang ditetapkan oleh KEMENDIKBUD Ristek.

  1. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
  2. Tidak pernah dipidana kurungan penjara yang sudah kekuatan hukum tetap selama lebih dari 2 tahun.
  3. Tidak pernah disanksi PTDH sebagai CPNS. PNS, PPPK, TNI, POLRI, Pegawai swasta, Pegawai BUMN / BUMD.
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  5. Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan yang dipersyaratkan jabatan yang akan dilamar.
  6. Mempunyai kompetensi dengan dibuktikan adanya sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang akan dilamar.
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar.
  8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK.

Persyaratan dokumen yang dibutuhkan termasuk Ijazah terakhir dan transkrip nilai, KTP, Akta Kelahiran, pas foto, surat pernyataan bersedia ditugaskan dimanapun, serta surat lamaran.

Proses pendaftaran seleksi PPPK ini telah dimulai pada tanggal 20 September 2023 lalu hingga 9 Oktober 2023.

Calon peserta seleksi diwajibkan untuk membuat akun di SSCASN (sscasn.bkn.go.id) dan mengikuti panduan yang tercantum.

Perlu dicatat, infromasi di atas adalah informasi penting bagi calon pelamar PPPK Kemendikbud Ristek Tahun 2023.

Khususnya bagi Anda yang berminat untuk berkontribusi dalam dunia pendidikan, penelitian, dan teknologi di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai formasi, persyaratan, dan tata cara pendaftaran, calon peserta seleksi bisa mengunjungi situs resmi Kemendikbud Ristek.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan