2,3 Juta Guru Honorer Diselamatkan Lewat Jabatan Baru, Ini Penjelasannya!
KotakuID – Sebanyak 2, 3 juta guru honorer honorer di Indonesia walaupun saat ini telah mendapatkan surat aman dari Menpan-RB, nasib kedepannya masih penuh tanda tanya. Hal ini berkaitan dengan jabatan baru yang menjadi opsi untuk mengatasi konflik permasalahan penghapusan tenaga honorer.
Berdasarkan dengan pangkalan database BKN tentang data guru honorer kini ada sebanyak 2,3 juta tenaga honorer yang masih aktif bekerja.
Karena tidak mungkin melakukan pemecatan massal kepada sebanyak 2,3 juta guru honorer tersebut. Hal ini sebab akan sangat berpengaruh terhadap pelayanan yang juga bisa menimbulkan angka pengangguran yang tinggi.
Agar bisa menangani permasalahan tersebut MenPAN-RB sedang menyiapkan jenis jabatan baru untuk semua tenaga honorer di Indonesia.
Dengan adanya jabatan baru ini di anggap lebih adil bagi mereka, dipastikan tenaga honorer tidak akan mengalami penurunan pendapatan.
Adapun jabatan baru untuk para tenaga honorer tersebut yaitu PPPK Paruh Waktu yang saat ini sedang bersiap untuk disahkan lewat RUU ASN.
Adapun konsep dari jabatan PPPK paruh waktu bagi tenaga honorer jam kerjanya akan lebih sedikit dibandingkan dengan PPPK biasa.
Sehingga akan sangat memungkinkan untuk para tenaga honorer yang nantinya akan di angkat menjadi PPPK paruh waktu. Dan dengan adanya hal ini, para pekerja tersebut dapat bekerja sampingan diluar dari instansi pemerintah.
Sampai saat ini MenPAN-RB masih belum memberitahukan jenis tenaga honorer mana yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Lalu apakah semua tenaga honorer yang berjumlah sebanyak 2,3 juta akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu?
Berdasarkan dengan keterangan dari Anggota Komisi Il DPR RI Guspardi Gaus di dalam Ruang media Center Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa 1 Agustus 2023.
Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2023: Ini Jumlah Formasi PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan!
Bahwa tenaga honorer yang berjumlah sebanyak 2,3 juta tersebut tidak semuanya akan masuk ke dalam PPPK paruh waktu.
Hal ini berarti hanya sebagian tenaga honorer yang akan di angkat menjadi PPPK paruh waktu dan sebagiannya lagi akan di angkat menjadi PPPK.
Akan dilihat dari tugas yang akan diberikan oleh pimpinannya kepada yang bersangkutan nantinya. Dan pastinya akan sesuai dengan tugas fungsi dan wewenang yang ada.