Walaupun Sudah Masuk Sistem PPDB, CPD Bisa Ditolak Oleh Sekolah Jika Melanggar Aturan Berikut
Daftar isi:
Kotaku – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah salah satu momen penting dalam dunia pendidikan di Indonesia. Setiap tahunnya, ribuan siswa dan orang tua berusaha sebaik mungkin untuk bisa masuk ke sekolah yang diidam-idamkan. Namun, meskipun Calon Peserta Didik (CPD) sudah masuk ke dalam sistem PPDB, ada beberapa aturan yang jika dilanggar, bisa membuat CPD tersebut ditolak oleh sekolah. Mari kita bahas lebih dalam mengenai aturan-aturan tersebut.
1. Tidak Memenuhi Syarat Usia
Setiap jenjang pendidikan memiliki persyaratan usia minimal dan maksimal. Untuk masuk ke Sekolah Dasar (SD), biasanya usia minimal adalah 7 tahun. Begitu pula dengan jenjang pendidikan lainnya seperti Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang memiliki aturan usia tertentu. Jika seorang CPD tidak memenuhi syarat usia ini, maka sekolah berhak menolak pendaftarannya meskipun sudah terdaftar dalam sistem PPDB.
Contoh Kasus:
Seorang anak yang baru berusia 6 tahun mencoba mendaftar ke SD melalui PPDB. Meskipun sudah masuk dalam sistem, sekolah akan memeriksa dokumen yang diajukan dan menemukan bahwa usia anak tersebut belum memenuhi syarat. Akibatnya, pendaftaran bisa ditolak.
2. Dokumen Tidak Lengkap atau Palsu
Ketika mendaftar, CPD harus menyerahkan berbagai dokumen seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan raport. Semua dokumen ini harus lengkap dan asli. Jika ditemukan ada dokumen yang tidak lengkap atau bahkan palsu, sekolah memiliki wewenang untuk menolak CPD tersebut.
Contoh Kasus:
Seorang CPD menyerahkan kartu keluarga yang ternyata belum diperbarui atau memalsukan nilai raport untuk mendapatkan peluang lebih besar diterima di sekolah favorit. Saat verifikasi, jika ketahuan bahwa dokumen tersebut tidak valid, maka CPD tersebut akan langsung ditolak.
3. Tidak Lulus Tes Seleksi
Beberapa sekolah, terutama sekolah favorit, menerapkan tes seleksi sebagai bagian dari proses PPDB. Tes ini bisa berupa tes akademik, tes bakat, atau tes lainnya. Meskipun CPD sudah terdaftar dalam sistem PPDB, namun jika tidak lulus tes seleksi yang diadakan oleh sekolah, maka pendaftaran bisa ditolak.
Contoh Kasus:
Sekolah X mengadakan tes matematika dan bahasa Indonesia untuk calon siswa SMP. Seorang CPD yang sudah terdaftar dalam sistem tidak berhasil mencapai skor minimal yang ditentukan. Akibatnya, CPD tersebut tidak diterima di sekolah tersebut.
4. Tidak Mengikuti Aturan Zonasi
PPDB di Indonesia menerapkan sistem zonasi, yang mengutamakan calon siswa yang tinggal dekat dengan sekolah yang bersangkutan. Jika seorang CPD mendaftar di sekolah yang berada di luar zonasinya tanpa alasan yang sah, maka sekolah bisa menolak pendaftarannya.
Contoh Kasus:
Seorang CPD tinggal di kecamatan A tetapi mendaftar di sekolah yang berada di kecamatan B yang jauh dari tempat tinggalnya. Meskipun sudah masuk dalam sistem PPDB, karena tidak sesuai dengan aturan zonasi, sekolah berhak menolak pendaftaran tersebut.
5. Tidak Hadir pada Tahap Verifikasi
Setelah pendaftaran online, biasanya ada tahap verifikasi dokumen yang harus dihadiri oleh CPD dan orang tuanya. Jika mereka tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan tanpa alasan yang jelas, sekolah bisa menolak pendaftaran CPD tersebut.
Contoh Kasus:
Seorang CPD yang sudah diterima secara online di sekolah Z diharuskan datang untuk verifikasi dokumen. Namun, mereka tidak hadir pada hari yang ditentukan tanpa memberikan alasan yang jelas atau meminta penjadwalan ulang. Maka, pendaftaran bisa dibatalkan oleh sekolah.
6. Tidak Melengkapi Persyaratan Khusus Sekolah
Beberapa sekolah memiliki persyaratan khusus, seperti tes kesehatan, tes psikologi, atau keterampilan khusus. Jika CPD tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka sekolah berhak menolak pendaftarannya.
Contoh Kasus:
Sekolah olahraga tertentu memerlukan tes fisik untuk memastikan siswa memiliki kondisi fisik yang baik untuk mengikuti program mereka. Seorang CPD yang tidak lulus tes fisik ini akan ditolak meskipun sudah terdaftar dalam sistem PPDB.
7. Pelanggaran Etika atau Moral
Sekolah juga mempertimbangkan aspek etika dan moral dalam menerima siswa baru. Jika seorang CPD terlibat dalam pelanggaran etika atau moral yang serius, maka sekolah bisa menolak pendaftarannya.
Contoh Kasus:
Seorang CPD yang diketahui terlibat dalam kasus kekerasan atau perilaku tidak terpuji lainnya mungkin akan ditolak oleh sekolah, meskipun secara akademis memenuhi syarat.
Kesimpulan
PPDB memang memberikan kesempatan yang sama bagi setiap calon siswa untuk mendaftar di sekolah yang diinginkan. Namun, ada aturan-aturan yang harus dipatuhi. Sekolah memiliki wewenang untuk menolak CPD yang tidak memenuhi syarat usia, memiliki dokumen tidak lengkap atau palsu, tidak lulus tes seleksi, melanggar aturan zonasi, tidak hadir pada tahap verifikasi, tidak melengkapi persyaratan khusus, atau terlibat dalam pelanggaran etika dan moral.