Tenaga Honorer Sekarang Punya Kesempatan untuk Naik Tingkat Jadi PPPK, Tapi yang Termasuk Tiga Ini Agak Sulit
Kotaku.ID – Penandatanganan undang-undang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN 2023 pada 3 Oktober 2023 lalu, membuka babak baru dalam pengaturan tenaga honorer di Indonesia.
UU ASN terbaru ini membuka kesempatan bagi tenaga honorer untuk menjadi bagian dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Ini merupakan terobosan baru yang memberikan harapan dan peluang untuk peningkatan kesejahteraan para tenaga honorer.
UU ASN ini sudah ditunggu-tunggu oleh semua tenaga honorer se-Indonesia, hal ini disampaikan pada forum majelis Umum sebagai pengganti UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Satu hal yang sangat penting dalam Rancangan Peraturan Pemerintah pada bagian manajemen ASN yang mengatur transisi status tenaga honorer menjadi PPK (baik full time maupun part time).
Kategori Tenaga Honorer Yang Tidak Memenuhi Kriteria Menjadi PPPK
Badan kepegawaian Negara telah menetapkan beberapa kategori tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria menjadi PPPK, yaitu:
- Mereka yang telah mencapai usia pensiun: Tenaga honorer yang sudah berusia pensiun tidak memenuhi syarat untuk menjadi PPPK.
- Tidak aktif selama tiga bulan atau lebih: Tenaga honorer yang tidak aktif selama periode tersebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi PPPK.
- Memiliki catatan pelanggaran disiplin: Sebagai ASN, mereka diharuskan untuk menjaga etika kerja. Oleh karena itu, tenaga honorer dengan catatan pelanggaran disiplin akan menghadapi hambatan dalam proses transisi status menjadi PPPK
Nah apakah anda termasuk dari salah satu kategori tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria menjadi PPPK tadi? Semoga bukan ya, semoga anda semua termasuk bagian tenaga honorer yang masuk kategori dan bisa menjadi PPPK.