Tenaga Honorer Yang Akan Diangkat Jadi PPPK Jabatan Fungsional Wajib Memiliki 4 Pengalaman

- Penulis

Kamis, 7 Desember 2023 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

20221027   Sosialisasi Pengadaan PPPK 2022 3

20221027 Sosialisasi Pengadaan PPPK 2022 3

Kotaku.ID – tenaga honorer dalam waktu dekat ini akan segera diangkat menjadi ASN pada bagian PPPK. Pengangkatan PPPK tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan pendataan tenaga honorer di Indonesia yang selama ini menjadi PR terbesar.

Penataan tenaga honorer menjadi salah satu poin yang ditekankan pada peraturan UUD ASN 2023. Namun tenaga honorer yang akan diangkat sebagai PPPK jabatan fungsional wajib memiliki 4 pengalaman yang sudah ditetapkan.

Penetapan ini diatur dalam keputusan menteri PANRB no. 648/2023 tentang seleksi PPK jabatan fungsional tahun 2023.

Berdasarkan keputusan tersebut, tenaga honorer wajib memiliki pengalaman dibidang yang relevan dengan jabatan fungsional yang akan dilamar.

Berikut ini 4 pengalaman yang wajib dimiliki tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK jabatan fungsional:

  1. Pengalaman yang pertama, minimal paling singkat dua tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan juga ahli pertama
  2. Kedua, paling singkat tiga tahun di jenjang ahli muda
  3. Pengalaman ketiga, paling singkat lima tahun pada jenjang ahli madya
  4. Pengalaman terakhir, paling singkat tujuh tahun pada jenjang ahli utama

Itulah 4 pengalaman yang harus dimiliki oleh tenaga honorer yang akan masuk PPPK jabatan fungsional. Namun 4 pengalaman tadi tidak berlaku untuk jabatan fungsional dosen.  

Berita Terkait

Materi Matematika Tingkat Lanjut Kelas 11 Kurikulum Merdeka Semester 1
Materi Relasi dan Fungsi Kelas 11 SMA: Penjelasan Lengkap, Mudah Dipahami, dan Contoh Soal
Materi Pendapatan Nasional Kelas 11: Pengertian, Konsep, Rumus, dan Cara Menghitung yang Mudah Dipahami
11 Etika Dasar Guru yang Wajib Dijunjung Tinggi: Refleksi untuk Pendidik yang Ingin Bermakna
Apa Tanggung Jawab Guru Terhadap Profesi Sesuai Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024?
Begini Cara Memilih Sekolah di SPMB Jateng 2026: Panduan Lengkap Biar Nggak Salah Pilih!
Prospek Kerja Lulusan Kriminologi di Indonesia yang Semakin Menjanjikan
Sekolah Aman Itu Wajib: Biar Belajar Nggak Pakai Rasa Takut
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:39 WIB

Materi Relasi dan Fungsi Kelas 11 SMA: Penjelasan Lengkap, Mudah Dipahami, dan Contoh Soal

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:34 WIB

Materi Pendapatan Nasional Kelas 11: Pengertian, Konsep, Rumus, dan Cara Menghitung yang Mudah Dipahami

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:33 WIB

11 Etika Dasar Guru yang Wajib Dijunjung Tinggi: Refleksi untuk Pendidik yang Ingin Bermakna

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:26 WIB

Apa Tanggung Jawab Guru Terhadap Profesi Sesuai Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024?

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:51 WIB

Begini Cara Memilih Sekolah di SPMB Jateng 2026: Panduan Lengkap Biar Nggak Salah Pilih!

Berita Terbaru