Kotaku
Beranda Pendidikan Untuk Guru Tenaga Honorer Yang Akan Diangkat Jadi PPPK Jabatan Fungsional Wajib Memiliki 4 Pengalaman

Tenaga Honorer Yang Akan Diangkat Jadi PPPK Jabatan Fungsional Wajib Memiliki 4 Pengalaman

20221027   Sosialisasi Pengadaan PPPK 2022 3
20221027 Sosialisasi Pengadaan PPPK 2022 3

Kotaku.ID – tenaga honorer dalam waktu dekat ini akan segera diangkat menjadi ASN pada bagian PPPK. Pengangkatan PPPK tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan pendataan tenaga honorer di Indonesia yang selama ini menjadi PR terbesar.

Penataan tenaga honorer menjadi salah satu poin yang ditekankan pada peraturan UUD ASN 2023. Namun tenaga honorer yang akan diangkat sebagai PPPK jabatan fungsional wajib memiliki 4 pengalaman yang sudah ditetapkan.

Penetapan ini diatur dalam keputusan menteri PANRB no. 648/2023 tentang seleksi PPK jabatan fungsional tahun 2023.

Berdasarkan keputusan tersebut, tenaga honorer wajib memiliki pengalaman dibidang yang relevan dengan jabatan fungsional yang akan dilamar.

Berikut ini 4 pengalaman yang wajib dimiliki tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK jabatan fungsional:

  1. Pengalaman yang pertama, minimal paling singkat dua tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan juga ahli pertama
  2. Kedua, paling singkat tiga tahun di jenjang ahli muda
  3. Pengalaman ketiga, paling singkat lima tahun pada jenjang ahli madya
  4. Pengalaman terakhir, paling singkat tujuh tahun pada jenjang ahli utama

Itulah 4 pengalaman yang harus dimiliki oleh tenaga honorer yang akan masuk PPPK jabatan fungsional. Namun 4 pengalaman tadi tidak berlaku untuk jabatan fungsional dosen.  

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan