Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK Take Home Pay Guru PPPK di Tahun 2024 Bikin Honorer & Fresh Graduate Tergiur

Take Home Pay Guru PPPK di Tahun 2024 Bikin Honorer & Fresh Graduate Tergiur

image 11

Kotaku.idTake Home Pay Guru PPPK di Tahun 2024 Bikin Honorer & Fresh Graduate Tergiur – Pendapatan atau penghasilan bersih yang diterima oleh guru dengan status PPPK memang terbilang cukup signifikan, setidaknya jika dibandingkan dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di bidang-jabatan lain. Hal ini disebabkan oleh adanya satu komponen penghasilan khusus bagi guru PPPK yang tidak dimiliki oleh komponen pendapatan bersih PPPK lainnya. Selain gaji pokok PPPK guru, mereka juga berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok.

Proses untuk memperoleh TPG ini melibatkan persyaratan tertentu, dimana guru PPPK harus sudah memiliki sertifikat pendidik, yang dapat diperoleh setelah berhasil menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Menurut ketentuan dalam Undang-undang Guru dan Dosen, seseorang harus memiliki gelar strata 1 (S1) atau Diploma IV agar dapat diangkat menjadi guru ASN. Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Surat Menkeu Nomor: S-952/MK.02/2019 yang dikeluarkan pada tanggal 27 Desember 2019, PPPK dengan latar belakang pendidikan sarjana atau diploma IV akan masuk dalam golongan IX.

Take Home Pay Guru PPPK di Tahun 2024 Bikin Honorer & Fresh Graduate Tergiur

Take Home Pay Guru PPPK di Tahun 2024 Bikin Honorer & Fresh Graduate Tergiur
Take Home Pay Guru PPPK di Tahun 2024 Bikin Honorer & Fresh Graduate Tergiur

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, terdapat penentuan gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Golongan IX yang memiliki masa kerja 0 tahun, yakni sejumlah Rp 3.203.600. Oleh karena itu, bagi guru PPPK yang diangkat pada formasi 2023 dan telah dilantik pada tahun 2024, mereka kini dapat menikmati penghasilan yang baru sesuai ketentuan Perpres 11 Tahun 2024.

Semakin lama masa kerja, secara otomatis gaji pokok atau yang sering disebut sebagai gapok juga akan mengalami peningkatan. Sebagai contoh, merujuk pada lampiran Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, para PPPK Golongan IX dengan masa kerja 2 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.304.400, sementara mereka dengan masa kerja 4 tahun akan menerima Rp 3.408.500. Untuk PPPK Golongan IX yang memiliki masa kerja 20 tahun, gajinya mencapai Rp 4.368.200, dan pada masa kerja 30 tahun, gaji tersebut meningkat menjadi Rp 5.100.800. Selain itu, PPPK Golongan IX dengan masa kerja 32 tahun akan menerima gaji sebesar Rp 5.261.500.

Penting untuk dicatat oleh para honorer dan lulusan baru, bahwa gaji PPPK mengalami kenaikan secara berkala. Sebelum diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, aturan mengenai gaji dan tunjangan PPPK diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Tak hanya kenaikan gaji berkala, PPPK juga memiliki potensi untuk menerima kenaikan gaji istimewa, sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2023.

Menyinggung mengenai komponen take home pay PPPK, termasuk guru, terdapat Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan, seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Sebagai informasi tambahan, mari kita lakukan perhitungan kasar terhadap take home pay guru PPPK. Ini tidak hanya relevan bagi honorer, tetapi juga penting untuk diketahui oleh lulusan baru. Ada kemungkinan bahwa pada seleksi PPPK di masa mendatang, sebagian besar formasi PPPK akan diperuntukkan bagi lulusan baru, seperti yang terjadi pada seleksi Guru PPPK 2023 yang mengalokasikan 20 persen formasi tersebut untuk fresh graduate.

Meskipun demikian, lebih disarankan bagi lulusan baru untuk mengejar posisi guru di jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sebagai ilustrasi, jika kita mengambil contoh gaji PPPK Golongan IX dengan masa kerja 2 tahun sebesar Rp 3.304.400, jika ditambah dengan Tunjangan Penghasilan Guru (TPG) setara dengan gaji pokok, total penghasilannya akan mencapai Rp 6,6 juta. Angka ini dapat lebih meningkat jika ditambah dengan TKD. Sebagai contoh, data dari kami menyebutkan bahwa Guru PPPK di Kota Kediri juga menerima Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) setara dengan golongan VII PPPK, yang besarnya mencapai Rp 2.647.200.

Jenis Tunjangan PPPK Guru Yang Diterima Rikrik

Jenis Tunjangan PPPK Guru Yang Diterima Rikrik
Jenis Tunjangan PPPK Guru Yang Diterima Rikrik

Rikrik Gunawan, yang menjabat sebagai Ketua Forum PPPK Kabupaten Garut, berbicara dengan kami pada tanggal 3 Maret 2022, dan beliau mengungkapkan pengalaman positifnya sebagai PPPK sejak tahun lalu. Menurutnya, keuntungan yang diperoleh meliputi gaji pokok, tunjangan yang berlimpah, serta tambahan berupa gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Rikrik Gunawan khususnya menyoroti dua komponen tunjangan yang secara signifikan dapat meningkatkan take home pay PPPK guru, yaitu Tunjangan Kinerja Daerah (TPD) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Dalam rincian tunjangan bulanan PPPK guru yang diterima oleh Rikrik, terdapat beberapa jenis tunjangan, antara lain:

  1. Tunjangan istri/anak senilai Rp 296.650
  2. Tunjangan anak (2 orang) senilai Rp 118.660
  3. Tunjangan beras senilai Rp 289.690
  4. Tunjangan fungsional senilai Rp 327 ribu
  5. TPG sebesar Rp 8,5 juta yang dibayarkan setiap triwulan.

Penting untuk dicatat bahwa jumlah TPG ini mengalami peningkatan sekitar tiga kali lipat. Perlu diingat bahwa angka-angka tersebut masih merujuk pada gaji pokok PPPK yang diatur oleh Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Rikrik Gunawan menyampaikan bahwa kombinasi tunjangan tersebut dapat menghasilkan take home pay yang cukup besar bagi PPPK guru, memberikan gambaran positif tentang keberlanjutan dan kesejahteraan dalam profesi tersebut.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan