SKTPG Telah Terbit di INFO GTK! Tunjangan Profesi Guru Cair 14 Hari Lagi?
Kotaku.id – SKTPG Telah Terbit di INFO GTK! Tunjangan Profesi Guru Cair 14 Hari Lagi? – Bapak dan Ibu guru yang memiliki sertifikasi, saya ingin berbagi informasi terkini yang diperoleh dari situs info GTK mengenai pencairan Tunjangan Profesi Guru. Tentu saja, pencairan tunjangan profesi menjadi momen yang sangat dinantikan oleh para guru yang telah bersertifikasi.
Kabar baiknya adalah, status informasi di situs GTK telah mengalami perubahan baru-baru ini, dengan pemberitahuan bahwa Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru (SKTPG) telah diterbitkan. Hal ini menandakan bahwa proses pencairan tunjangan profesi sudah semakin mendekati tahap pelaksanaan. Lebih lanjut, perubahan status ini di situs info GTK terjadi secara bertahap, memberikan harapan akan segera tiba waktunya bagi Bapak dan Ibu guru untuk menikmati tunjangan yang mereka peroleh dengan jerih payah.
SKTPG Tunjangan Profesi Guru Cair 14 Hari Lagi
Munculnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru (SKTPG) menandai tahap akhir yang harus dilalui sebelum tunjangan profesi dapat diterima. Untuk menjaga agar proses ini tidak terlupakan, berikut adalah langkah-langkah yang harus ditempuh dalam pencairan tunjangan profesi, yang dapat dipantau melalui informasi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK):
1. Sinkronisasi Dapodik
Tahap pertama dalam proses pencairan tunjangan profesi adalah melakukan sinkronisasi data pada Dapodik. Dengan melakukan langkah ini, informasi mengenai guru dan tenaga kependidikan akan diselaraskan dan diperbarui sesuai dengan database yang ada. Hal ini penting untuk memastikan bahwa data yang digunakan dalam proses selanjutnya adalah akurat dan terkini.
2. Persiapan Verifikasi Data
Setelah data terkini tersedia melalui sinkronisasi Dapodik, langkah berikutnya adalah mempersiapkan verifikasi data yang diperlukan. Ini melibatkan peninjauan lebih lanjut terhadap informasi yang telah diselaraskan untuk memastikan ketepatan dan kecocokan data dengan persyaratan yang ditetapkan.
3. Validasi Data TPG
Tahapan selanjutnya adalah melakukan validasi terhadap data Tenaga Pendidik dan Kependidikan (TPG). Dalam proses ini, data individu guru atau tenaga kependidikan akan ditinjau secara lebih mendalam untuk memverifikasi kebenaran informasi yang terkandung di dalamnya. Validasi ini diperlukan untuk memastikan bahwa hanya data yang sah dan tepat yang digunakan dalam proses selanjutnya.
4. Pengusulan SKTPG
Setelah proses sinkronisasi, persiapan verifikasi, dan validasi data dilakukan, langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru (SKTPG). Pengajuan ini dilakukan untuk memperoleh persetujuan resmi dari pihak yang berwenang terkait dengan pencairan tunjangan profesi.
5. Penerbitan SKTPG
Proses penerbitan SKTPG dilakukan setelah semua persyaratan terpenuhi dan pengajuan telah disetujui. SKTPG merupakan dokumen resmi yang menetapkan kelayakan seseorang untuk menerima tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Realisasi TPG Triwulan 1
Setelah SKTPG diterbitkan, tahap terakhir adalah realisasi pencairan tunjangan profesi untuk Triwulan 1. Pencairan ini dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan berdasarkan pada ketentuan yang tercantum dalam SKTPG yang telah diterbitkan sebelumnya.
Tahapan Pencairan Tunjangan Profesi Guru
Berikut adalah tahapan pencairan tunjangan profesi guru setelah SKTPG terbit:
1. Penerbitan SKTPG oleh Puslapdik
Setelah proses verifikasi dan validasi data, Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru (SKTPG) diterbitkan oleh Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Puslapdik). SKTPG ini merupakan dokumen resmi yang menetapkan status dan jumlah tunjangan profesi yang akan diterima oleh seorang guru. Setelah SKTPG diterbitkan, langkah berikutnya adalah memastikan bahwa informasi yang terkandung di dalamnya terintegrasi dengan baik ke dalam sistem yang digunakan oleh instansi terkait.
2. Sinkronisasi Data dengan SIMTUN dan Info GTK
Data yang terdapat dalam SKTPG harus disinkronisasikan dengan database yang ada di Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) dan Info Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Proses ini penting untuk memastikan konsistensi dan keakuratan informasi mengenai tunjangan profesi guru di seluruh platform yang digunakan dalam pengelolaan administrasi pendidikan.
3. Pengajuan SPM oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Setelah data tersinkronisasi dengan baik, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bertanggung jawab untuk mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). SPM ini berisi permintaan untuk pencairan dana tunjangan profesi guru sesuai dengan informasi yang tercantum dalam SKTPG. Pengajuan SPM dilakukan secara sistematis dan terdokumentasi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses administratif.
4. Proses Pencairan oleh KPPN
KPPN memiliki peran penting dalam proses pencairan tunjangan profesi guru. Setelah menerima SPM dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, KPPN akan memproses permintaan tersebut sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Mereka akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap data yang tercantum dalam SPM sebelum melakukan pencairan dana. Setelah proses verifikasi selesai, KPPN akan mentransfer dana tunjangan profesi secara elektronik ke rekening bank yang terdaftar atas nama guru yang bersangkutan. Tahapan ini memastikan bahwa proses pencairan dilakukan dengan cermat dan efisien, serta meminimalkan risiko kesalahan administratif.
Beberapa guru yang telah memperoleh sertifikasi saat ini telah mencapai status 08 atau telah memperoleh Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) melalui informasi di GTK. Biasanya, setelah SKTP diterbitkan, pencairan tunjangan profesi akan dilakukan sekitar 14 hari kemudian. Namun, terdapat kasus di mana pencairan dilakukan sebelum atau setelah periode tersebut.
Meskipun begitu, berita ini pastinya membawa kegembiraan bagi Bapak dan Ibu. Mengingat bulan April 2024 telah tiba, jika kita merujuk pada jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 1, tampaknya semuanya berjalan sesuai rencana.
Jadwal yang disebutkan dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 45 tahun 2023 yang telah disahkan oleh Nadiem Makarim. Kami berharap bahwa informasi mengenai status di GTK untuk Bapak dan Ibu sekalian telah mengalami perubahan yang positif, dan tentu saja, kita semua berharap agar tunjangan profesi dapat segera dicairkan dan masuk ke rekening yang bersangkutan.