Ternyata Ini! Penyebab yang Membuat Sertifikasi Guru Dicabut oleh Pemerintah
Kotakuid – Sebagai pendidik, tunjangan sertifikasi guru adalah bentuk apresiasi negara terhadap jasa-jasa guru di Indonesia.
Tunjangan profesi guru ini bisa di dapatkan jika telah lulus persyaratan yang menunjang sertifikasi keguruan.
Berdasarkan hasil Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 7475 tahun 2022.
Yang mana ada beberapa poin yang menjelaskan penyebab tidak mendapatkan tunjangan profesi guru.
Dibawah ini penjelasan 11 penyebab tunjangan profesi guru dicabut yang diberlakukan hanya untuk guru.
- Telah diketahui meninggal dunia.
- Sudah genap berusia 60 tahun atau pensiun.
- Berhalangan tetap, sehingga tidak bisa melaksanakan tugasnya sebagai guru lagi.
- Mengundurkan diri sebagai guru atas permintaan diri sendiri.
- Tidak menjalankan tugas atau melalaikan kewajiban sebagai pendidik.
- Memperoleh tugas belajar.
- Berakhirnya kesepakatan kerja sama anatar guru dengan penyelenggara pendidikan.
- Melanggar perjanjian kerja.
- Melakukan tindakan melawan peraturan hukum.
- Tidak memasuki kriteria dan persyaratan yang diatur dalam ketentuan ini.
- Diketahui tidak melengkapi persyaratan sertifikasi guru meskipun telah dinyatakan lulus.
Lalu, siapa saja yang berhak untuk menerima tunjangan profesi guru PAI?
- GPAI yang masih aktif mengajar di lembaga pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal.
- Pengawas PAI yang diangkat secara langsung oleh kementerian agama.
- Pengawas PAI yang masih aktif mengurus tugas kepengawasan.
- Mempunyai NUPPTK yang diterbitkan oleh kementrian agama.
- Guru PAI yang mempunyai sertifikat pendidik PAI.
- Memiliki nomor registrasi guru dan memiliki surat keterangan kerja.
Itulah di atas beberapa penyebab yang membuat tunjangan profesi guru dicabut oleh pemerintah dan guru PAI yang berhak mendapatkan tunjangan profesi guru.