Ternyata Ini! Penyebab yang Membuat Sertifikasi Guru Dicabut oleh Pemerintah

- Penulis

Sabtu, 16 September 2023 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternyata Ini Penyebab yang Membuat Sertifikasi Guru Dicabut oleh Pemerintah

Ternyata Ini Penyebab yang Membuat Sertifikasi Guru Dicabut oleh Pemerintah

Kotakuid – Sebagai pendidik, tunjangan sertifikasi guru adalah bentuk apresiasi negara terhadap jasa-jasa guru di Indonesia.

Tunjangan profesi guru ini bisa di dapatkan jika telah lulus persyaratan yang menunjang sertifikasi keguruan.

Berdasarkan hasil Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 7475 tahun 2022.

Yang mana ada beberapa poin yang menjelaskan penyebab tidak mendapatkan tunjangan profesi guru.

Dibawah ini penjelasan 11 penyebab tunjangan profesi guru dicabut yang diberlakukan hanya untuk guru.

  1. Telah diketahui meninggal dunia.
  2. Sudah genap berusia 60 tahun atau pensiun.
  3. Berhalangan tetap, sehingga tidak bisa melaksanakan tugasnya sebagai guru lagi.
  4. Mengundurkan diri sebagai guru atas permintaan diri sendiri.
  5. Tidak menjalankan tugas atau melalaikan kewajiban sebagai pendidik.
  6. Memperoleh tugas belajar.
  7. Berakhirnya kesepakatan kerja sama anatar guru dengan penyelenggara pendidikan.
  8. Melanggar perjanjian kerja.
  9. Melakukan tindakan melawan peraturan hukum.
  10. Tidak memasuki kriteria dan persyaratan yang diatur dalam ketentuan ini.
  11. Diketahui tidak melengkapi persyaratan sertifikasi guru meskipun telah dinyatakan lulus.

Lalu, siapa saja yang berhak untuk menerima tunjangan profesi guru PAI?

  • GPAI yang masih aktif mengajar di lembaga pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal.
  • Pengawas PAI yang diangkat secara langsung oleh kementerian agama.
  • Pengawas PAI yang masih aktif mengurus tugas kepengawasan.
  • Mempunyai NUPPTK yang diterbitkan oleh kementrian agama.
  • Guru PAI yang mempunyai sertifikat pendidik PAI.
  • Memiliki nomor registrasi guru dan memiliki surat keterangan kerja.

Itulah di atas beberapa penyebab yang membuat tunjangan profesi guru dicabut oleh pemerintah dan guru PAI yang berhak mendapatkan tunjangan profesi guru.

Berita Terkait

Sahh!! TPG Guru Akan Dicairkan Per Bulan Mulai Januari 2026
Pencairan TPG Akhir Oktober: Kabar Gembira untuk Tenaga Pendidik
Menkeu Purbaya akan usut TPG guru Yang Telat Cair Setiap Bulannya
Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025: Kabar Baik untuk Tenaga Pendidik, Ini Jadwal dan Syaratnya
Proses Pencairan TPG akan Berlangsung Cepat, Pendataan Dimulai 10 Agustus: Simak Jadwal dan Tahapannya
Tunjangan Guru TW2 Sudah di Transfer Ke rekening Masing-Masing Guru, Selamat liburan!!
Info Terkini Tunjangan Guru TW 2 2025, Akan Mulai di Transfer Akhir Bulan ini!
Berikut Jadwal Pencairan TPG guru Tahun 2025, Ada di Bulan Maret, Agustus, September dan Desember
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 22:42 WIB

Sahh!! TPG Guru Akan Dicairkan Per Bulan Mulai Januari 2026

Jumat, 24 Oktober 2025 - 22:38 WIB

Pencairan TPG Akhir Oktober: Kabar Gembira untuk Tenaga Pendidik

Jumat, 24 Oktober 2025 - 10:37 WIB

Menkeu Purbaya akan usut TPG guru Yang Telat Cair Setiap Bulannya

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:40 WIB

Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025: Kabar Baik untuk Tenaga Pendidik, Ini Jadwal dan Syaratnya

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:56 WIB

Proses Pencairan TPG akan Berlangsung Cepat, Pendataan Dimulai 10 Agustus: Simak Jadwal dan Tahapannya

Berita Terbaru

Blogging

Bukan Sekadar Tren, Ini Alasan Teh Hijau Baik untuk Tubuh

Minggu, 15 Feb 2026 - 07:51 WIB

Pendidikan

Sekolah Aman Itu Wajib: Biar Belajar Nggak Pakai Rasa Takut

Sabtu, 14 Feb 2026 - 12:04 WIB