Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK Skema Single Salary PNS Bisa Naik Gaji 10 Kali Lipat, Gaji Pokok Hingga 39 Juta!

Skema Single Salary PNS Bisa Naik Gaji 10 Kali Lipat, Gaji Pokok Hingga 39 Juta!

ddb0135d330b2cd28b7dc5dde5b9b32d

Kotaku.id – Single Salary PNS merupakan sistem gaji baru yang rencananya akan diterapkan pemerintah mulai tahun 2024 nanti. Hal ini sedang hangat diperbincangkan akhir akhir ini. Dan tentunya mendapatkan antusias yang tinggi dan sambutan hangat dari PNS dan juga bisa menjadi penyemangat bagi para CPNS. Pemerintah berencana menerapkan kebijakan ini pada tahun 2024 nanti, yang mencakup skema gaji tunggal untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam skema gaji tunggal ini, baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hanya akan menerima dari satu sumber penghasilan saja. Menurut Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapenas) Suharso Monoarfa. Mengatakan, jika langkah ini diambil untuk memastikan keberlanjutan daya beli PNS dan ASN ketika sudah pensiun nanti.

Apa itu Single Salary PNS?

Single Salary PNS

Single Salary PNS merupakan skema pemberian gaji PNS atau ASN berupa gaji tunggal saja dengan jumlah nominal yang sudah ditetapkan. Dengan kata lain, PNS sudah tidak lagi menerima tunjangan dari pemerintah. Seperti tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan dan sebagainya. Nantinya PNS hanya akan menerima gaji pokok saja, namun jangan khawatir karena nantinya gaji pokok PNS akan naik hingga 10 kali lipat.

Hal ini bisa terjadi karena berbagai tunjangan PNS akan dijadikan satu ke dalam gaji pokok saja. Sehingga, gaji pokok PNS nantinya akan mempunyai nominal yang fantastis, dan tentunya akan membuat PNS menjadi semakin makmur. Hal ini juga akan membuat banyak orang ingin mengikuti tes CPNS dan bisa lolos menjadi seorang PNS.

Karena selain akan mendapatkan gaji yang tinggi, nantinya pensiunan PNS dan ASN juga akan mendapatkan kesejahteraan hidup di usia lanjut. Tentunya ini akan sangat membantu kehidupan mereka nantinya. Dengan nominal uang pensiunan yang tinggi, mereka bisa menggunakan uang tersebut sebagai modal usaha. Menggunakan skema gaji tunggal ini, gaji PNS akan dibedakan berdasarkan jabatan hingga beban kerjanya. Dan bukan lagi berdasarkan golongannya.

Berikut ini adalah perincian lengkap gaji PNS setiap bulannya ketika menggunakan skema Single Salary.

1. Gaji Pokok PNS Menurut Single Salary PNS

Single Salary PNS

Menurut skema Single Salary PNS, nantinya gaji pokok PNS akan dibedakan berdasarkan jabatan hingga beban kerjanya. Berikut ini perincian gaji pokok PNS berdasarkan jabatan tertinggi dan dengan nominal gaji pokok yang tertinggi.

Jabatan Pimpinan Tinggi (JT)

  • JPT I besarannya adalah Rp 39.365.146
  • JPT II besarannya adalah Rp 37.490.615
  • JPT III besarannya adalah Rp35.705.348
  • JPT IV besarannya adalah  Rp34.005.093
  • JPT V besarannya adalah Rp32.385.803
  • JPT VI besarannya adalah Rp30.843.622
  • JPT VII besarannya adalah Rp29.374.878
  • JPT VIII besarannya adalah Rp27.976.074
  • JPT IX besarannya adalah Rp26.643.880

Jabatan Administrasi (JA)

  • JA 15 besarannya adalah Rp22.203.233
  • JA 14 besarannya adalah Rp19.290.385
  • JA 13 besarannya adalah Rp16.759.674
  • JA 12 besarannya adalah Rp14.560.968
  • JA 11 besarannya adalah Rp12.650.711
  • JA 10 besarannya adalah Rp10.991.061
  • JA 9 besarannya adalah Rp9.549.140
  • JA 8 besarannya adalah Rp8.296.386
  • JA 7 besarannya adalah Rp7.207.981
  • JA 6 besarannya adalah Rp6.262.364
  • JA 5 besarannya adalah Rp5.440.803
  • JA 4 besarannya adalah Rp4.727.022

Jabatan Fungsional (JF)

  • JF 15 besarannya adalah Rp22.203.233
  • JF 14 besarannya adalah Rp19.290.385
  • JF 13 besarannya adalah Rp16.759.674
  • JF 12 besarannya adalah Rp14.560.968
  • JF 11 besarannya adalah Rp12.650.711
  • JF 10 besarannya adalah Rp10.991.061
  • JF 9 besarannya adalah Rp9.549.140
  • JF 8 besarannya adalah Rp8.296.386
  • JF 7 besarannya adalah Rp7.207.981
  • JF 6 besarannya adalah Rp6.262.364
  • JF 5 besarannya adalah Rp5.440.803
  • JF 4 besarannya adalah Rp4.727.022
  • JF 3 besarannya adalah Rp4.106.883
  • JF 2 besarannya adalah Rp3.568.100
  • JF 1 besarannya adalah Rp3.100.000

Demikian tadi perincian gaji pokok PNS sesuai dengan penerapan skema Single Salary PNS. Dengan penerapan sistem gaji tunggal ini, pendapatan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hanya bersumber pada satu elemen saja. Sudah tidak ada lagi tunjangan yang sebelumnya ada. Pasalnya satu pendapatan ini sudah mencakup gaji, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan secara bersamaan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan