Kotaku
Beranda Sertifikasi Guru Penilaian Kinerja PMM Jadi Penentu Tunjangan Sertifikasi Guru 2024

Penilaian Kinerja PMM Jadi Penentu Tunjangan Sertifikasi Guru 2024

image 197

Kotaku.id Penilaian Kinerja PMM Jadi Penentu Tunjangan Sertifikasi Guru 2024 – Guru ASN (Aparatur Sipil Negara) seharusnya memiliki pemahaman bahwa penilaian kinerja pada Platform Merdeka Mengajar (PMM) menjadi salah satu persyaratan untuk menerima Tunjangan Sertifikasi Guru pada tahun 2024. Untuk diketahui, sejak bulan Januari 2024, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerapkan manajemen kinerja bagi guru dan kepala sekolah melalui PMM. Platform Merdeka Mengajar (PMM) ini terhubung secara langsung dengan e-Kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara.

Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal GTK Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tahun 2023 mengenai Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, yang dikutip dari situs resmi Kemendikbud.go.id, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, menegaskan bahwa penerapan sistem pengelolaan kinerja di Platform Merdeka Mengajar (PMM) tidak akan menambah beban bagi para guru. Fitur PMM ini justru diakui akan mempermudah guru dalam mendorong peningkatan kinerja yang relevan untuk mendukung peningkatan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan.

Penilaian Kinerja PMM Jadi Penentu Tunjangan Sertifikasi Guru 2024

Penilaian Kinerja PMM Jadi Penentu Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
Penilaian Kinerja PMM Jadi Penentu Tunjangan Sertifikasi Guru 2024

Melalui implementasi fitur atau sistem manajemen kinerja guru dan kepala sekolah di PMM, terdapat usaha untuk mempermudah dan menyederhanakan tugas-tugas mereka dengan cara menitikberatkan perhatian pada satu indikator tertentu. Indikator tersebut diadaptasi berdasarkan pencapaian Rapor Pendidikan di satuan pendidikan masing-masing.

Dalam konteks ini, Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023 memberikan rincian mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru untuk memenuhi syarat menerima tunjangan sertifikasi guru tahun 2024 atau tunjangan profesi guru (TPG). Beberapa persyaratan tersebut mencakup:

  • Sertifikat Pendidik: Guru diwajibkan memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti kualifikasi profesional yang diperlukan dalam dunia pendidikan.
  • Guru ASN: Guru harus berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bekerja di wilayah yang berada di bawah binaan kementerian.
  • Mengajar di Satuan Pendidikan Terdaftar: Guru harus aktif mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar resmi dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
  • Nomor Registrasi Guru: Guru harus memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh kementerian sebagai tanda legalitas dan identifikasi.
  • Melaksanakan Tugas Mengajar: Guru harus dapat membuktikan pelaksanaan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik sesuai dengan ketentuan Sertifikat Pendidik (Serdik) yang dimiliki, yang dapat diakui melalui surat keputusan mengajar.
  • Memenuhi Beban Kerja: Guru diharuskan mematuhi beban kerja yang telah ditetapkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
  • Hasil Penilaian Kinerja “Baik”: Guru perlu memperoleh hasil penilaian kinerja dengan predikat “Baik” sebagai indikasi pencapaian yang memuaskan dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
  • Mengajar di Kelas Sesuai Jumlah Peserta Didik: Guru diwajibkan mengajar di kelas dengan jumlah peserta didik sesuai dengan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan, yang disesuaikan dengan format satuan pendidikan.
  • Bukan Pegawai Tetap di Instansi Lain: Guru tidak boleh memiliki status sebagai pegawai tetap pada instansi lain, guna memastikan fokus dan komitmen penuh terhadap tugas mengajar tanpa adanya konflik kepentingan.

Pada poin ke-7, dijelaskan bahwa agar dapat mencapai hasil penilaian kinerja yang positif, penting untuk memiliki rencana kinerja yang telah dirancang dalam Proses Manajemen Kinerja (PMM). Guru dan kepala sekolah yang memiliki status ASN memiliki kesempatan untuk menjalankan perencanaan kinerja melalui PMM mulai dari tanggal 1 hingga 31 Januari 2024, sebagai langkah awal sebelum memasuki tahap pelaksanaan.

Penilaian kinerja terhadap guru dan kepala sekolah merupakan tanggung jawab dari pejabat penilai (KS/PS) yang memiliki peran penting dalam meningkatkan kinerja sekolah. Penggunaan fitur pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah melalui PMM ini mendapat sambutan positif di beberapa daerah dan dianggap sebagai inovasi baru dari pemerintah.

Menurut Tony Natalian Sahertian, seorang guru SMP di Papua, fitur PMM memberikan keuntungan signifikan dengan tidak lagi memakan banyak waktu guru untuk urusan administrasi. Dia menyatakan bahwa Platform Merdeka Mengajar (PMM) adalah alat yang efektif untuk merencanakan, melaksanakan, dan meningkatkan kinerja guru serta kepala sekolah. Sehingga dengan adanya PMM ini kan jadi penentu Tunjangan Sertifikasi Guru 2024 bisa didapatkan guru-guru.

Dalam pengalaman Rut Pratiwi, seorang guru SDN Cawang 04 Kota Jakarta Timur, pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui fitur pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah memberikan banyak keuntungan. Rut menekankan bahwa sistem ini adil karena penilaian tidak hanya berdasarkan pada pangkat atau golongan, melainkan juga pada kinerja sebenarnya.

Ibu Kun Handayani, seorang guru SMPN 1 Ngunut Kabupaten Tulung Agung, turut menyatakan pandangan serupa dengan mengatakan bahwa pengisian SKP dalam fitur pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah memberikan kemudahan bagi para guru. Menurutnya, penilaian kinerja melalui PMM memberikan kemudahan kepada guru untuk lebih fokus pada pendidikan yang mengutamakan kepentingan murid, dan tidak terjebak dalam urusan administrasi serta menjadi penunjang mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru 2024. Bu Guru Kun Handayani juga menambahkan bahwa dengan adanya Platform Merdeka Mengajar (PMM), guru memiliki peluang untuk mendapatkan predikat kinerja sangat baik sebagai pengakuan atas kinerja luar biasa yang telah mereka tunjukkan.

Penutup

image 197
Tunjangan Sertifikasi Guru 2024

Dengan demikian, Proses Manajemen Kinerja (PMM) menjadi suatu pendekatan yang tidak hanya memudahkan, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap peningkatan kinerja guru dan kepala sekolah sehingga jadi syarat mudah mendapat Tunjangan sertifikasi Guru. Melalui PMM, tercipta suatu kerangka kerja yang memungkinkan perencanaan kinerja yang efisien, pelaksanaan yang terarah, dan penilaian yang objektif.

Penerimaan positif dari para pendidik, seperti yang disampaikan oleh Tony Natalian Sahertian dan Rut Pratiwi, menegaskan bahwa PMM bukan sekadar alat administratif, tetapi juga merupakan solusi efektif untuk membebaskan guru dari beban administrasi yang berlebihan. Pengakuan bahwa penilaian kinerja tidak hanya bergantung pada pangkat atau golongan, seperti yang ditekankan oleh Rut Pratiwi, mencerminkan pendekatan yang lebih adil dan transparan dalam mengevaluasi kualitas kerja.

Kun Handayani menambahkan dimensi lain dengan menekankan bahwa PMM memungkinkan guru untuk lebih fokus pada esensi pendidikan, memberikan nilai tambah bagi pendidikan yang berpihak kepada kepentingan murid. Dengan adanya PMM, bukan hanya keuntungan administratif yang diperoleh, tetapi juga peluang untuk mendapatkan pengakuan atas kinerja luar biasa melalui predikat kinerja sangat baik.

Dengan pencapaian-pencapaian tersebut, dapat disimpulkan bahwa PMM tidak hanya sebuah instrumen evaluasi kinerja, tetapi juga sebuah alat transformasi dalam dunia pendidikan. PMM juga sebagai penentu atau mempermudah seorang guru untuk bisa mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru nantinya. Diharapkan, langkah-langkah seperti ini akan terus memotivasi para pendidik untuk memberikan yang terbaik dalam mendidik generasi penerus, sehingga mutu pendidikan di berbagai daerah dapat terus meningkat.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan