Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK Terungkap! 5 Masalah RUU ASN Honorer, Ini Belum Tuntas Saat Pengesahan RUU ASN

Terungkap! 5 Masalah RUU ASN Honorer, Ini Belum Tuntas Saat Pengesahan RUU ASN

RUU ASN

Kotaku.id Terungkap! 5 Masalah Honorer Ini Belum Tuntas Saat Pengesahan RUU ASN. Saat kita mendekati tahap persetujuan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 yang berkaitan dengan Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) agar menjadi Undang-Undang, permasalahan yang berkaitan dengan status honorer ternyata masih memerlukan penanganan lebih lanjut.

 

Masalah Honorer Ini Belum Tuntas Saat Pengesahan RUU ASN
RUU ASN

 

Sebelumnya, pembahasan awal RUU ASN telah dimulai pada tingkat komisi I DPR RI, yang digelar di Jakarta pada tanggal 26 September. Tahap selanjutnya dalam proses ini adalah membawa RUU ASN ke rapat paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan menjadi UU, dengan target penyelesaian sebelum tanggal 3 Oktober 2023.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, telah mengungkapkan hal ini dalam pertemuan dengan rekan-rekan anggota dewan, di mana dia menyampaikan bahwa pandangan dari seluruh fraksi tentang RUU ASN telah dipertimbangkan.

Penting untuk dicatat bahwa mereka telah memberikan persetujuan untuk melanjutkan RUU ini ke tahap selanjutnya dalam proses pengambilan keputusan di tingkat paripurna DPR RI. Doli juga menegaskan komitmen serius Komisi II DPR RI dalam mengawasi perubahan atas UU ASN, termasuk penyelesaian isu yang berkaitan dengan tenaga kerja non-ASN (honorer).

Masalah Honorer Ini Belum Tuntas Saat Pengesahan RUU ASN

Dalam rapat tersebut, terdapat berbagai isu yang menjadi topik pembahasan, salah satunya adalah penyelesaian masalah yang telah berkepanjangan terkait dengan status honorer. RUU yang dibahas dalam pertemuan tersebut diharapkan mampu mengakhiri permasalahan yang telah berlangsung bertahun-tahun ini.

Menteri Anas juga turut memberikan penjelasan bahwa pemerintah telah menyiapkan berbagai skenario yang bertujuan untuk membantu mencari solusi dalam mengatur keberadaan tenaga honorer. Salah satu aspek positif yang terdapat dalam RUU ASN adalah ketentuan yang secara tegas menyatakan bahwa penataan terkait dengan tenaga honorer harus diselesaikan paling lambat pada bulan Desember 2024.

Artinya, segala permasalahan yang terkait dengan status honorer harus dibereskan sebelum batas waktu tersebut tiba. Berikut ini adalah sejumlah permasalahan yang tengah dihadapi oleh para honorer dan menjadi sorotan utama yang harus diatasi oleh pemerintah:

1.     Proses Audit Data Honorer yang Komprehensif

Saat ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah memulai upaya serius dalam melakukan audit terhadap data honorer dengan kolaborasi aktif bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 

Proses Audit Data Honorer yang Komprehensif
RUU ASN

 

Kerjasama ini bertujuan untuk melaksanakan audit menyeluruh terhadap seluruh data honorer, yang mencapai angka sekitar 2,3 juta, sebagai langkah fundamental yang akan digunakan sebagai landasan penentuan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Audit tersebut tidak hanya bersifat selektif, melainkan akan menginvestigasi seluruh aspek data honorer, termasuk yang berkaitan dengan status hukum, sehingga dapat membedakan di antara mereka yang layak untuk diangkat menjadi PPPK dan mereka yang harus dielu-elukan karena dianggap sebagai honorer ilegal.

2.     Masalah yang Dihadapi oleh Honorer K2 dengan Latar Belakang Pendidikan SMA

Salah satu isu yang masih menjadi perhatian adalah keberadaan banyak honorer K2 yang belum memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK, mengingat mereka hanya memiliki ijazah pendidikan tingkat SMA.

Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Guru dan Dosen, seorang guru ASN diwajibkan memiliki setidaknya ijazah pendidikan tingkat S1. Namun, masih ada kesempatan bagi honorer K2 non-ASN untuk merubah status mereka menjadi ASN, dan inilah yang sedang menjadi perhatian dalam perubahan status ini.

3.     Kasus Peserta Seleksi CPNS 2013 yang Belum Menerima Surat Keputusan (SK)

Terdapat kasus yang masih menggantung hingga saat ini, yaitu situasi para peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CASN) tahun 2013 yang belum menerima Surat Keputusan (SK) mereka. Masalah ini perlu mendapatkan penyelesaian yang tegas dan adil untuk memastikan hak-hak mereka sebagai calon pegawai negara terpenuhi.

4.     Penghentian Praktik Penerimaan Honorer di Instansi Pemerintah

Pemerintah diminta untuk mengambil langkah tegas dengan melarang seluruh instansi pemerintah untuk terus merekrut honorer atau pekerja non-ASN dengan sebutan lain. Tindakan ini diperlukan untuk menciptakan sistem yang lebih transparan dan juga adil dalam penerimaan tenaga kerja di sektor pemerintahan.

5.     Persiapan Peraturan Pelaksanaan UU ASN yang Diperbarui

Selanjutnya, pemerintah harus memfokuskan energi mereka pada persiapan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur implementasi dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang telah mengalami revisi. Salah satu titik kunci yang harus dijelaskan dalam PP ini adalah mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, yang akan menjadi poin penting dalam menjalankan sistem administrasi publik yang lebih modern dan juga efisien.

Semua hal yang berkaitan dengan aspek teknis dalam pengangkatan honorer tersebut menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK Paruh Waktu) akan diatur secara komprehensif dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ini mencakup berbagai aspek, seperti jenis pekerjaan yang memenuhi syarat untuk menjadi PPPK Paruh Waktu, kualifikasi yang dibutuhkan, sistem penggajian yang akan diterapkan, serta juga sumber-sumber anggaran yang akan digunakan untuk membayar gaji PPPK Paruh Waktu tersebut.

Informasi di atas merupakan gambaran mengenai isu yang masih menjadi perbincangan dalam konteks tenaga honorer, dan hal ini menjadi salah satu fokus dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan