Kotaku
Beranda Pendidikan Untuk Guru Acuan Agar Sertifikat Valid Masuk e-Kinerja PMM, Guru dan Kepsek Perlu Tahu!

Acuan Agar Sertifikat Valid Masuk e-Kinerja PMM, Guru dan Kepsek Perlu Tahu!

Acuan Agar Sertifikat Valid Masuk e Kinerja PMM Guru dan Kepsek Perlu Tahu

Kotaku.id – Acuan agar sertifikasi valid masuk pengelolaan kinerja PMM akan dibahas dalam pembahasan dibawah ini. Guru dan kepala sekolah perlu simak pembahasannya sampai habis!

Fitur Pengelolaan Kinerja PMM secara resmi dirilis oleh Kemendikbudristek yakni pada tanggal 19 Desember 2023 lalu. Guru dan kepala sekolah saat ini sudah bisa menggunakan dan memulai perencanaan kinerja lewat aplikasi PMM di bulan Januari 2024 ini.

Perencanaan kinerja nantinya akan dilakukan oleh guru dan kepala sekolah dengan menggunakan aplikasi PMM. Kemendikbudristek diketahui melakukan transformasi pengelolaan kinerja dengan menerapkan cara menawarkan fitur pengelolaan kinerja di dalam aplikasi PMM.

Adanya fitur pengelolaan kinerja di dalam aplikasi PMM yang telah terintegrasi oleh BKN, maka para guru dan kepala sekolah bisa semakin mudah, khususnya dalam perencanaan kinerjanya. Guru perlu mengisi perencanaan kinerja di dalam aplikasi PMM yang terintegrasi dengan aplikasi kinerja BKN.

Adapun, fitur kinerja aplikasi PMM dinyatakan sebagai aplikasi yang mudah untuk diakses dan disebut user friendly. Dengan adanya daftar indikator peningkatan kinerja, yang mana disajikan dan bisa dipilih sesuai indikator raport pendidikan.

Di masing-masing indikator pilihan tersebut, telah tersedia poin penting RHK atau rencana hasil kerja yang disesuaikan dengan indikator yang telah dipilih. Tidak hanya itu, setiap indikatornya juga memiliki poin yang tidak sama dan berbeda-beda.

Pada 1 semester guru hanya perlu mengumpulkan minimal 32 poin untuk bisa memenuhi ekspektasi atasan. Supaya apa yang dilakukan bisa sesuai dan masuk dalam indikator, guru harus bisa memilih RHK yang akan dikerjakan nantinya.

Acuan Agar Sertifikasi Valid Masuk Pengelolaan Kinerja PMM

Acuan Agar Sertifikat Valid Masuk e-Kinerja PMM, Guru dan Kepsek Perlu Tahu!

Untuk bisa membantu para guru dan kepala sekolah, di bawah ini merupakan beberapa RHK yang bisa dipilih atau acuan agar sertifikasi valid masuk pengelolaan kinerja PMM :

  • Berperan aktif menjadi peserta berbagi praktik baik yang diselenggarakan oleh komunitas belajar dan telah dibuktikan dengan sertifikat  (4 poin)
  • Berperan menjadi partisipan atau para peserta seminar, lokakarya, konferensi, symposium, dan  studi banding di dalam bidang Pendidikan (4 poin)
  • Menjadi peserta coaching atau mentoring pengembangan kompetensi oleh para guru, pengawas dan kepala sekolah (4 poin)
  • Berperan aktif menjadi seorang penelaah aksi nyata sejawat yang dilaksanakan guru ataupun kepala sekolah (6 poin)
  • Berperan menjadi penelaah cerita praktik yang baik yang mana dihasilkan oleh para guru dan juga kepala sekolah (6 poin)
  • Berperan aktif menjadi penelaah perangkat ajar di dalam PMM (6 poin)
  • Menjadi peserta pelatihan mandiri (8 poin)
  • Menjadi partisipan observasi praktik pembelajaran bersama atau bersamaan dengan sejawat (8 poin)
  • Menjadi narasumber untuk berbagi praktik yang baik mengenai implementasi kurikulum merdeka serta PBD (8 poin)
  • Menjadi peserta kegiatan pelatihan ataupun bimtek terkait dengan pendidikan kebudayaan riset dan teknologi (8 poin)
  • Berperan aktif menjadi salah satu peraih penghargaan terhadap suatu kompetensi ataupun kinerja dalam berbagai wadah dan ajang (12 poin.
  • Menjadi penyusun cerita praktik yang baik dan bisa dibagikan kepada para guru ataupun kepada kepala sekolah atau bahkan sekolah lain (12 poin)
  • Berperan menjadi penyusun kumpulan konten unggulan yang dapat dibagikan kepada guru ataupun kepada kepala sekolah lain;
  • Menjadi peran yakni diantaranya sebagai coach, mentor, fasilitator atau pengajar praktik dalam bidang pengembangan kompetensi guru dan kepala sekolah ataupun pengawas  (12 poin)
  • Berperan menjadi peserta magang di dalam dunia kerja atau bidang lain yang relevan (24 poin)
  • Mampu menjadi penyusun perangkat ajar yang dapat dibagikan kepada para guru dan kepala sekolah (24 poin)
  • Menjadi penggerak komunitas belajar dengan mengadakan minimal 3 kali aktivitas berbagi praktik dengan baik (36 poin)
  • Berperan menjadi peserta program diklat jangka pendek dan menengah dalam bidang kepemimpinan maupun teknis yang relevan dengan sebagaimana halnya Pendidikan guru penggerak maupun pelatihan manajemen kepala sekolah (128 poin)

Itulah di atas deretan beberapa RHK yang bisa dipilih oleh para guru dan kepala sekolah. Informasi diatas bisa dijadikan acuan supaya sertifikat valid dan masuk ke dalam e-Kinerja PMM.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan