Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK Ingin Lolos Tes Kompetensi Guru PPPK 2023? Ini Tipsnya

Ingin Lolos Tes Kompetensi Guru PPPK 2023? Ini Tipsnya

Ingin Lolos Tes Kompetensi Guru PPPK 2023 Ini Tipsnya

Daftar isi:

[Sembunyikan] [Tampilkan]

Kotakuid – Pelamar formasi guru PPPK harus lulus seleksi administrasi agar bisa melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi guru PPPK 2023.

Ada 3 jenis seleksi kompetensi yang akan dilalui pelamar guru PPPK, yaitu diantaranya kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.

Keputusan MENPAN RB Nomor 649 Tahun 2023 yang mengatur ketentuan nilai ambang batas seleksi kompetensi untuk pelamar guru PPPK pada CPNS 2023.

Berikut ini rangkuman tips mengenai ketentuan ambang batas hasil tes kompetensi pelamar guru PPPK 2023.

1. Nilai kumulatif tertinggi

Dari tiga jenis seleksi kompetensi dan wawancara, maksimal poin yang akan didapatkan yaitu sebesar 670 poin. Rinciannya yakni 450 poin dari seleksi kompetensi teknis, 180 poin dari hasil seleksi kompetensi manajerial dan kultural, serta 40 poin untuk wawancara.

2. Nilai Ambang Batas

Nilai ambang batas seleksi kompetensi dan wawancara dibagi sesuai dengan jenis-jenis tes seperti yang disebutkan di poin pertama.

  1. Seleksi Kompetensi Teknis. Khusus untuk nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis berbeda-beda tergantung pada jabatan guru yang diampu. Misalnya saja guru agama, guru kelas, guru prakarya, dan pendidikan khusus minimal harus mendapatkan nilai 180 poin di dalam tes kompetensi teknis. Adapun, untuk guru rumpun mata pelajaran IPS, nilai ambang batas nilanya berbeda-beda. Guru Ekonomi sebesar 190 poin, guru Geografi 180 poin, guru Sejarah 205 poin, dan guru Sosiologi sebanyak 295 poin. Daftar lengkap tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis setiap jabatan guru PPPK bisa diakses pada lampiran Keputusan MENPAN RB Nomor 649 Tahun 2023.
  2. Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural. Adapun, untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural minimal harus mendapatkan 117 poin agar bisa dinyatakan lulus.
  3. Wawancara. Sementara itu, pelamar juga harus mendapatkan 24 poin di dalam tes wawancara.
  4. Nilai Ambang Batas Pelamar Kebutuhan Khusus. Walaupun tidak memenuhi nilai ambang batas yang sudah disebutkan di atas, pelamar guru PPPK dari jalur kebutuhan khusus tetap bisa dinyatakan lulus. Hal tersebut terjadi jika pelamar mendapat peringkat terbaik pada formasi yang dilamarnya.
  5. Nilai Ambang Batas Pelamar Kebutuhan Umum. Tidak sama dengan pelamar di jalur kebutuhan khusus, pelamar guru PPPK di jalur umum juga tetap harus memenuhi nilai ambang batas yang ditentukan. Selain memenuhi nilai ambang batas, pelamar juga dituntut menjadi peringkat terbaik di dalam formasi yang dilamarnya.

Untuk pemilik sertifikat pendidikan yang linear dengan jabatan yang dilamarnya, maka akan mendapat nilai tertinggi dalam seleksi kompetensi teknis. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan