Hukum Jasa Penukaran Uang Baru di Pinggir Jalan, Apa Termasuk Riba?

Daftar isi:
Kotaku.id – Jasa penukaran uang baru pada saat ini mulai tersebar di pinggiran jalan. Hal ini karena hari raya Idul Fitri 1445 H hampir tiba. Para penyedia jasa ini bermunculan karena dilihat dari usahanya tersebut. Mereka dapat meraih keuntungan sampai dengan jutaan Rupiah.
Sebagaimana yang Anda ketahui bersama, penukaran uang baru telah menjadi salah satu tradisi ketika momen Lebaran di kalangan masyarakat Indonesia. Konteks penukaran uang baru ini disebut dengan perdagangan uang dengan uang.
Akan tetapi, apakah penukaran uang Lebaran dengan melalui jasa penukaran uang baru di pinggir jalan ini diperbolehkan? Untuk bisa mengetahui hukum menjadi penyedia jasa penukaran uang baru. Yuk simak ulasannya di bawah ini.
Hukum Jasa Penukaran Uang Baru di Pinggir Jalan Menurut Undang-Undang
Jika dilihat secara hukum, ketentuan terkait penukaran uang telah diatur dalam Pasal 22 UU Mata Uang. Untuk bisa memenuhi kebutuhan Rupiah di masyarakat dalam jumlah nominal yang cukup. Maka jenis pecahan yang sesuai, dan dalam kondisi yang layak edar. Adapun, rupiah yang beredar di masyarakat bisa ditukarkan bersamaan dengan ketentuan sebagai berikut:
Adapun, untuk tempat penukaran uang Rupiah dapat dilakukan di Bank Indonesia. Yang mana bank yang beroperasi di Indonesia, ataupun pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia. Terkait penukaran uang Rupiah ini diatur dengan lebih lanjut dalam PBI 21/2019 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI 19/2017.
Meski begitu, dalam praktiknya, masih banyak masyarakat yang sering menjadi penyedia jasa penukaran uang baru di pinggir jalan. Khususnya selama bulan Ramadhan, terutama menjelang hari raya Idul Fitri.
Hal ini biasa terjadi karena memang tidak ada peraturan yang mengatur terkait sanksi pada pihak yang melakukan penukaran uang baru tanpa ada izin dari Bank Indonesia. Sehingga, bisa dikatakan bahwa praktik jasa penukaran uang baru ini tidak dipermasalahkan secara hukum.
Meski begitu, masyarakat tetap diimbau untuk tidak melakukan penukaran uang baru selain di Bank Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menghindari pemberian uang palsu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Hukum Jasa Penukaran Uang Baru di Pinggir Jalan Menurut Islam
Majelis Ulama Indonesia (MUI) lewat Dewan Syariah Nasional (DSN) sudah membuat fatwa nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).
Dikutip dari website Universitas Muhammadiyah Surabaya, penukaran uang melalui jasa penukaran uang baru di pinggir jalan memang diperbolehkan. Tapi apabila memenuhi beberapa persyaratan seperti dibawah ini:
Dosen Perbankan Syariah Fakultas Agama Islam (FAI) UM Surabaya Arin Setyowati menjelaskan, jika saat penukaran tidak ada penambahan uang dari pecahan uang baru yang telah ditukar atau pengurangan pada jumlah uang pecahan, maka hukumnya sah dan boleh saja.
“Akan tetapi, jika dalam penukaran uang tersebut ada perbedaan jumlah yang telah diterima. Atau diberikan oleh kedua belah pihak dalam mata uang yang sama dalam keadaan tunai. Maka dapat dikatakan hukumnya haram. Dan termasuk kategori praktik riba dalam keadaan tunai. Yaitu kategori Riba Fadhl,” tegas Arin.
Adapun contoh dari praktik riba, yaitu jika Andi menyerahkan uang Rp 2 juta untuk ditukarkan dengan pecahan uang baru yang senilai Rp 2 juta. Akan tetapi, uang yang diterimanya hanya senilai Rp 1,8 juta saja.
Kesimpulan
Jadi itulah di atas pembahasan terkait hukum jasa tukar uang baru. Semoga pembahasan terkait hukum jasa penukaran uang baru yang disampaikan di atas bisa bermanfaat dan membantu Anda.