Rumit! Ini Penyebab Utama Kenapa Honorer Masih Banyak yang Belum Jadi PPPK
Kotaku.id – Anggota Komisi X DPR RI Mujib Rohmat membeberkan sejumlah penyebab masih banyak guru honorer yang tak kunjung diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Baik itu PNS ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Penyebab utamanya, penuntasan masalah guru honorer perlu melibatkan beberapa kementerian, komisi di DPR, dan pemda. Misalnya, dari sisi kebijakan kependidikan di bawah Kemendikbudristek yang menjadi mitra kerja Komisi X DPR.
Jika dilihat dari sisi anggaran, terutama yang berkaitan erat dengan alokasi gaji PNS dan PPPK, menjadi kewenangan Kemenkeu yang bermitra kerja dengan Komisi XI DPR.
Adapun, untuk masalah penetapan formasi kepegawaian menjadi urusan KemenPAN-RB yang menjadi mitra Komisi II DPR. Satu lagi, yang berkaitan dengan usulan formasi CPNS 2024 dan PPPK 2024 menjadi kewenangan pemerintah daerah atau (pemda).
“Ndilalah (kebetulan, red) yang menangani pendidikan itu kalau dari sisi kebijakan kependidikannya adalah Komisi X, tapi yang mengatur kepegawaiannya adalah Kementerian PANRB yang bukan mitra Komisi X, dan yang mengatur duitnya itu ada di Kementerian Keuangan, yang mengatur lebih teknisnya lagi adalah pemerintah daerah. Ini semua beda-beda komisinya,” tegas Mujib dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Mujib juga mengatakan, hal ini menyebabkan DPR RI tidak bisa memanggil pemangku kepentingan terkait untuk membicarakan hal yang menyangkut berbagai permasalahan kepegawaian guru honorer.