Pemerintah Tidak Konsisten, Demo Tolak Hasil Seleksi PPPK 2023!
Kotaku.id – Pemerintah Tidak Konsisten, Demo Tolak Hasil Seleksi PPPK 2023! – Protes terhadap hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 telah mencuat di berbagai daerah di Indonesia. Jika Anda mencoba mencari dengan kata kunci “menolak hasil seleksi PPPK 2023” di mesin pencari Google, sejumlah judul berita tentang penolakan terhadap pengumuman kelulusan hasil seleksi PPPK 2023 di berbagai instansi pemerintah daerah akan muncul. Adanya dugaan kecurangan menjadi pemicu bagi aksi penolakan terhadap hasil seleksi PPPK 2023 di beberapa daerah.
Nur Baitih, Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Indonesia, juga menyampaikan keheranannya terkait pengumuman kelulusan hasil seleksi PPPK 2023 khusus untuk tenaga teknis. Bunda Nur, sebutan akrabnya, merasa heran karena banyak honorer peserta hasil seleksi PPPK 2023 yang melamar di luar instansi tempat mereka mengabdi, namun justru lulus. Secara ironis, honorer K2 teknis yang melamar di instansi tempat mereka selama ini berdinas justru banyak yang tidak lulus.
“Begitu aneh. Seharusnya honorer K2 yang melamar di luar instansinya mengabdi dianggap sebagai pelamar umum sehingga mereka tidak seharusnya mendapatkan afirmasi honorer K2,” ungkap Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Indonesia Nur Baitih kepada kami pada hari Rabu (27/12). Perasaan Bunda Nur pun tercampur aduk. Di satu sisi, dia sebenarnya merasa senang karena banyak honorer K2 teknis yang lulus, yang berarti jumlah mereka yang akan diselesaikan pada tahun 2024 tinggal sedikit lagi.
Pemerintah Tidak Konsisten, Demo Tolak Hasil Seleksi PPPK 2023!
Di satu sisi, Bunda Nur merasa menyesal melihat ketidak-konsistenan pemerintah terhadap kebijakan yang mereka buat sendiri. Dalam konteks ini, dia menyoroti kurangnya keseragaman dalam penanganan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.
Sebagai contoh, pada tahap awal sosialisasi perekrutan tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan bahwa peserta yang berkeinginan mendapatkan afirmasi harus mengajukan lamaran di instansi tempat mereka bekerja. Namun, menurut Bunda Nur, ada perubahan di mana peserta di luar instansi juga diizinkan.
Fakta yang sebenarnya, sebaliknya, menunjukkan bahwa banyak peserta hasil seleksi PPPK 2023 yang berhasil lolos. Lebih dari itu, hampir semua peserta yang pindah ke instansi dengan kuota besar berhasil lulus. Di sisi lain, honorer K2 yang mendaftar di instansi tempatnya bekerja tidak berhasil lolos, meskipun memiliki nilai yang tinggi, karena kuotanya terbatas.
Bunda Nur mencatat bahwa sistem persaingan nilai terasa tidak adil. Honorer K2 dengan nilai yang hanya sedikit berbeda dari peserta non-K2, karena termasuk dalam pendataan, justru kalah. Dia berpendapat bahwa seharusnya ada sistem afirmasi khusus untuk honorer K2, meskipun keduanya masuk dalam kategori pendataan non-Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bunda Nur juga menyoroti perbedaan dalam peluang lulus bagi honorer di luar instansi yang memiliki nilai rendah karena kuota yang besar. Dia mengingatkan peristiwa dimana beberapa honorer K2 tergoda untuk melamar di instansi lain yang menawarkan lebih banyak formasi, meskipun hanya ada satu formasi di instansinya sendiri.
Dampak dari ketidak-konsistenan pemerintah ini, menurut Bunda Nur, membuat honorer K2 teknis menjadi korban. Sebelumnya, KemenPAN-RB telah mengingatkan para honorer untuk fokus pada instansi tempat mereka bertugas, tanpa tergiur untuk mendaftar di instansi lain atau memindahkan lokasi tugas ke kabupaten/kota atau provinsi lain. Bunda Nur menekankan bahwa jika mereka tetap memilih untuk pindah lokasi, honorer sendiri yang akan mengalami kerugian.
Pada awalnya, Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja, menyampaikan bahwa seleksi PPPK 2023 untuk guru, tenaga kesehatan, dan teknis hanya memungkinkan pelamar honorer untuk melamar di instansi tempat mereka bekerja.
Dia mengungkapkan bahwa KemenPAN-RB telah menerbitkan regulasi untuk pengadaan PPPK guru, nakes, dan teknis. Terkait dengan honorer, Subagja menyebutkan bahwa KemenPAN-RB telah memberikan afirmasi sesuai ketentuan yang menegaskan bahwa 80 persen formasi harus diisi oleh honorer.
Maka dari itu, setiap regulasi pengadaan PPPK menetapkan pemberian afirmasi baik untuk honorer K2 maupun tenaga non-ASN, dengan syarat bahwa afirmasi diberikan jika honorer melamar di instansi tempat mereka bekerja.
Penutup
Sebagai penutup, perlu dicatat bahwa ketidak-konsistenan dalam kebijakan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 telah menimbulkan dampak yang signifikan, terutama bagi honorer K2 teknis. Bunda Nur, sebagai perwakilan dari sejumlah honorer, merasa kecewa dan mengungkapkan ketidaksesuaian antara informasi awal perekrutan dengan kenyataan pelaksanaannya.
Pemerintah perlu merenungkan kembali proses rekrutmen ini agar lebih adil dan konsisten. Penyelarasan antara kebijakan yang diumumkan dan pelaksanaannya akan menghindarkan kemungkinan ketidakpuasan dan kerugian yang dialami oleh sejumlah honorer K2. Sebagai upaya perbaikan, pertimbangan khusus untuk honorer K2 dalam hal afirmasi dan kuota perlu diperhatikan dengan lebih seksama.
Semoga ketidakselarasan ini dapat menjadi pembelajaran berharga untuk penyelenggaraan rekrutmen yang lebih transparan, adil, dan menghormati hak-hak para pelamar. Dengan demikian, langkah-langkah menuju aparatur yang lebih berkualitas dan memadai dapat diwujudkan tanpa mengorbankan keadilan dan konsistensi dalam penerapan kebijakan.