Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK Update 50 Instansi dan Pemda yang Telah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024

Update 50 Instansi dan Pemda yang Telah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024

KOTAKU.ID – Pendaftaran CPNS dan PPPK atau calon pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja 2024 akan segera dibuka. Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 diketahui akan dimulai bulan depan atau Juni mendatang.

Pada tahun 2024 ini, pemerintah membuka formasi CPNS dan PPPK dengan sebanyak 1.289.824 formasi. Yakni dengan rincian 427.850 kebutuhan di 75 kementerian dan lembaga pusat, serta 862.174 formasi pada 524 pemerintah daerah.

Instansi Yang Sudah Mengumumkan Formasi CPNS Dan PPPK 2024

Dibawah ini merupakan daftar instansi yang sudah mengumumkan formasi CPNS dan PPPK 2024:

No Instansi Formasi CPNS PPPK
1 Kemenag 110.533 20.772 89.781
2 Kejagung 40.000 9.694 1.609
3 Bawaslu 18.557 1.984 16.573
4 Kemensos 40.839 1.266 40.573
5 Kemenhub 18.017 1.391 16.626
6 Kemenkes 23.200 8.607 14.593
7 Kementerian PUPR 26.319 6.385 19.931
8 Kemendikbud Ristek 40.541 15.462 25.079
9 Mahkamah Agung 20.000 4.949 9.276

Formasi di Instansi Daerah Untuk Seleksi CPNS Dan PPPK 2024

Tabel dibawah ini akan menjelaskan secara rinci terkait instansi daerah yang telah mengumumkan formasi untuk seleksi CPNS dan PPPK 2024. Bagi Anda yang sedang mencari tahu jumlah formasi di daerah tempat tinggal Anda, maka Anda bisa cek tabel dibawah ini. Siapa tahu daerah Anda telah mengumumkan jumlah formasinya.

No Pemda CPNS PPPK
1. Kab. Siak, Riau 25 969
2. Kab. Aceh Barat 94 371
3. Kab. Langkat, Sumut 100 1.400
4. Kota Jambi 723 3.295
5. Kota Bengkulu 113
6. Kota Pekanbaru 250 350
7. Kab. Sijunjung 1.666 1.131
8. Kab. Banyuasin 205 8.000
9. Kab. Aceh Besar 100 1.000
10. Kab. Sarolangun 300 3.306
11. Kab. Bangka Barat 40 1.290
12. Kab. Kampar 1.634 6.086
13. Prov. Kaltara 65 1.403
14. Prov. Kaltim 261 9.195
15. Kota Palangkaraya 52 101
16. Kab. Tanah Laut 39 516
17. Kab. Sambas 560 560
18. Kab. Kapuas 318 1.112
19. Kab. Kubu Raya 35 465
20. Kab. Kapuas Hulu 58 2865
21. Prov. Kalbar 800 800
22. Kab. Gorontalo 94 366
23. Kota Depok 113 310
24. Kota Bandung 838 838
25. Kab. Sumedang 200 400
26. Prov. Jateng 265 4.181
27. Kota Pekalongan 50 150
28. Kota. Surabaya 680 2.109
29. Kab. Rembang 58 2953
30. Kab. Situbondo 25 446
31. Kota Mataram 102 583
32. Kab. Bima 100 2.050
33. Kab. Lembata 1500 1076
34. Kab.. Manggarai Barat 751 1793
35. Kab. Nagekeo 434 994
36. Kab. Rote Ndao 1430 1029
37. Kab. Timor Tengah Utara 125 875
38. Kab. Biak Numfor 331 100
39. Kab. Sorong Selatan 821
40. Pemprov. Papua Selatan 1000
41. Kb. Mappi 150 2.637

Syarat Dokumen Pendaftaran CPNS 2024

Untuk syarat dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 akan dijelaskan dalam pembahasan dibawah ini.

  • Kartu keluarga
  • Kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Ijazah
  • Transkrip Nilai
  • Pas foto
  • Swafoto/selfie

Syarat Lain Pendaftaran CPNS 2024

Update 50 Instansi dan Pemda yang Telah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024 (1)

  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan secara tidak hormat sebagai PNS/Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara RI (POLRI).
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak sedang berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, dan anggota POLRI.
  • Tidak menjadi anggota ataupun pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.
  • Mempunyai kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau di negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Cara Membuat Akun SSCASN Bagi Pemula

Dibawah ini merupakan penjelasan lengkap terkait cara membuat akun SSCASN bagi Pemula.

  1. Silahkan Anda masuk ke situs daftar-sscasn.bkn.go.id/akun saat CPNS 2024sudah dibuka.
  2. Lalu isi kolom dengan tulisan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, Nomor Kartu Keluarga, nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor handphone yang aktif, serta email pribadi yang aktif.
  3. Setelah Anda mengisi data semua, maka tekan kode Captcha yang muncul di laman tersebut.
  4. Selanjutnya, tekan “Lanjutkan“.
  5. Lengkapi data yang dibutuhkan dan unggah foto scan KTP dan swafoto sesuai dengan ketentuan, klik “lanjutkan”.
  6. Jika sudah benar maka tekan “Proses Pendaftaran Akun” untuk bisa memproses pendaftaran akun.
  7. Sebelum Anda mengakhiri proses pendaftaran akun maka akan muncul konfirmasi dan tekan “Iya“.
  8. Selanjutnya akan muncul tampilan bahwa pendaftaran selesai dan keluar pilihan cetak informasi pendaftaaran (untuk mencetak) lalu lanjutkan login pendaftaran (untuk ke tahap selanjutnya).
  9. Setelah selesai semuanya, maka pelamar ASN kemudian akan masuk ke halaman utama portal SSCASN untuk bisa melakukan login dengan akun yang didaftarkan.

Sanksi bagi CPNS dan PPPK yang Mengundurkan Diri

Update 50 Instansi dan Pemda yang Telah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024 (2)

Dibawah ini adalah sanksi bagi CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri setelah lulus.

1. Blacklist

Pasal 54 ayat 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 27 Tahun 2021 tentang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan sanksi berupa pencantuman nama dalam daftar hitam (blacklist) bagi peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi akhir dan telah mendapatkan nomor induk pegawai.

Berdasarkan sanksi tersebu di atas, peserta yang mengundurkan diri tidak diperbolehkan untuk melamar rekrutmen ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya, yakni nama peserta akan masuk dalam ke dalam daftar hitam selama satu periode.

2. Denda

Besaran denda tergantung dengan kebijakan instansi yang di lamar. Sebagai contoh, untuk pengadaan CPNS tahun 2021 lalu di Badan Intelijen Negara (BIN), besaran denda diatur pada Pengumuman Nomor: Peng-03/VI/2021.

  • Peserta yang mengundurkan diri tepat setelah diberitahukan penerimaan akan dikenakan denda dengan sebesar Rp 25.000.000,-.
  • Peserta yang mengundurkan diri setelah diangkat menjadi CPNS akan dikenakan denda dengan sebesar Rp 50.000.000.
  • Peserta yang diangkat menjadi CPNS lalu mengundurkan diri setelah ikut Pelatihan Informasi Dasar dan pelatihan lainnya akan dikenakan denda dengan sebesar Rp 100.000.000,-.

Kesimpulan

Demikian pembahasan terkait update instansi dan pemda yang telah umumkan formasi CPNS dan PPPK 2024. Demikian pembahasan kali ini, semoga informasinya bermanfaat bagi Anda.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan