Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK Update 50 Instansi dan Pemda yang Telah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024

Update 50 Instansi dan Pemda yang Telah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024

KOTAKU.ID – Pendaftaran CPNS dan PPPK atau calon pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja 2024 akan segera dibuka. Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 diketahui akan dimulai bulan depan atau Juni mendatang.

Pada tahun 2024 ini, pemerintah membuka formasi CPNS dan PPPK dengan sebanyak 1.289.824 formasi. Yakni dengan rincian 427.850 kebutuhan di 75 kementerian dan lembaga pusat, serta 862.174 formasi pada 524 pemerintah daerah.

Instansi Yang Sudah Mengumumkan Formasi CPNS Dan PPPK 2024

Dibawah ini merupakan daftar instansi yang sudah mengumumkan formasi CPNS dan PPPK 2024:

NoInstansiFormasiCPNSPPPK
1Kemenag110.53320.77289.781
2Kejagung40.0009.6941.609
3Bawaslu18.5571.98416.573
4Kemensos40.8391.26640.573
5Kemenhub18.0171.39116.626
6Kemenkes23.2008.60714.593
7Kementerian PUPR26.3196.38519.931
8Kemendikbud Ristek40.54115.46225.079
9Mahkamah Agung20.0004.9499.276

Formasi di Instansi Daerah Untuk Seleksi CPNS Dan PPPK 2024

Tabel dibawah ini akan menjelaskan secara rinci terkait instansi daerah yang telah mengumumkan formasi untuk seleksi CPNS dan PPPK 2024. Bagi Anda yang sedang mencari tahu jumlah formasi di daerah tempat tinggal Anda, maka Anda bisa cek tabel dibawah ini. Siapa tahu daerah Anda telah mengumumkan jumlah formasinya.

NoPemdaCPNSPPPK
1.Kab. Siak, Riau25969
2.Kab. Aceh Barat94371
3.Kab. Langkat, Sumut1001.400
4.Kota Jambi7233.295
5.Kota Bengkulu113
6.Kota Pekanbaru250350
7.Kab. Sijunjung1.6661.131
8.Kab. Banyuasin2058.000
9.Kab. Aceh Besar1001.000
10.Kab. Sarolangun3003.306
11.Kab. Bangka Barat401.290
12.Kab. Kampar1.6346.086
13.Prov. Kaltara651.403
14.Prov. Kaltim2619.195
15.Kota Palangkaraya52101
16.Kab. Tanah Laut39516
17.Kab. Sambas560560
18.Kab. Kapuas3181.112
19.Kab. Kubu Raya35465
20.Kab. Kapuas Hulu582865
21.Prov. Kalbar800800
22.Kab. Gorontalo94366
23.Kota Depok113310
24.Kota Bandung838838
25.Kab. Sumedang200400
26.Prov. Jateng2654.181
27.Kota Pekalongan50150
28.Kota. Surabaya6802.109
29.Kab. Rembang582953
30.Kab. Situbondo25446
31.Kota Mataram102583
32.Kab. Bima1002.050
33.Kab. Lembata15001076
34.Kab.. Manggarai Barat7511793
35.Kab. Nagekeo434994
36.Kab. Rote Ndao14301029
37.Kab. Timor Tengah Utara125875
38.Kab. Biak Numfor331100
39.Kab. Sorong Selatan821
40.Pemprov. Papua Selatan1000
41.Kb. Mappi1502.637

Syarat Dokumen Pendaftaran CPNS 2024

Untuk syarat dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 akan dijelaskan dalam pembahasan dibawah ini.

  • Kartu keluarga
  • Kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Ijazah
  • Transkrip Nilai
  • Pas foto
  • Swafoto/selfie

Syarat Lain Pendaftaran CPNS 2024

Update 50 Instansi dan Pemda yang Telah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024 (1)

  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan secara tidak hormat sebagai PNS/Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara RI (POLRI).
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak sedang berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, dan anggota POLRI.
  • Tidak menjadi anggota ataupun pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.
  • Mempunyai kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau di negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Cara Membuat Akun SSCASN Bagi Pemula

Dibawah ini merupakan penjelasan lengkap terkait cara membuat akun SSCASN bagi Pemula.

  1. Silahkan Anda masuk ke situs daftar-sscasn.bkn.go.id/akun saat CPNS 2024sudah dibuka.
  2. Lalu isi kolom dengan tulisan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, Nomor Kartu Keluarga, nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor handphone yang aktif, serta email pribadi yang aktif.
  3. Setelah Anda mengisi data semua, maka tekan kode Captcha yang muncul di laman tersebut.
  4. Selanjutnya, tekan “Lanjutkan“.
  5. Lengkapi data yang dibutuhkan dan unggah foto scan KTP dan swafoto sesuai dengan ketentuan, klik “lanjutkan”.
  6. Jika sudah benar maka tekan “Proses Pendaftaran Akun” untuk bisa memproses pendaftaran akun.
  7. Sebelum Anda mengakhiri proses pendaftaran akun maka akan muncul konfirmasi dan tekan “Iya“.
  8. Selanjutnya akan muncul tampilan bahwa pendaftaran selesai dan keluar pilihan cetak informasi pendaftaaran (untuk mencetak) lalu lanjutkan login pendaftaran (untuk ke tahap selanjutnya).
  9. Setelah selesai semuanya, maka pelamar ASN kemudian akan masuk ke halaman utama portal SSCASN untuk bisa melakukan login dengan akun yang didaftarkan.

Sanksi bagi CPNS dan PPPK yang Mengundurkan Diri

Update 50 Instansi dan Pemda yang Telah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024 (2)

Dibawah ini adalah sanksi bagi CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri setelah lulus.

1. Blacklist

Pasal 54 ayat 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 27 Tahun 2021 tentang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan sanksi berupa pencantuman nama dalam daftar hitam (blacklist) bagi peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi akhir dan telah mendapatkan nomor induk pegawai.

Berdasarkan sanksi tersebu di atas, peserta yang mengundurkan diri tidak diperbolehkan untuk melamar rekrutmen ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya, yakni nama peserta akan masuk dalam ke dalam daftar hitam selama satu periode.

2. Denda

Besaran denda tergantung dengan kebijakan instansi yang di lamar. Sebagai contoh, untuk pengadaan CPNS tahun 2021 lalu di Badan Intelijen Negara (BIN), besaran denda diatur pada Pengumuman Nomor: Peng-03/VI/2021.

  • Peserta yang mengundurkan diri tepat setelah diberitahukan penerimaan akan dikenakan denda dengan sebesar Rp 25.000.000,-.
  • Peserta yang mengundurkan diri setelah diangkat menjadi CPNS akan dikenakan denda dengan sebesar Rp 50.000.000.
  • Peserta yang diangkat menjadi CPNS lalu mengundurkan diri setelah ikut Pelatihan Informasi Dasar dan pelatihan lainnya akan dikenakan denda dengan sebesar Rp 100.000.000,-.

Kesimpulan

Demikian pembahasan terkait update instansi dan pemda yang telah umumkan formasi CPNS dan PPPK 2024. Demikian pembahasan kali ini, semoga informasinya bermanfaat bagi Anda.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan