Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK Inpassing – Cara Cek, Syarat dan Cara Daftar Inpassing Online 2023

Inpassing – Cara Cek, Syarat dan Cara Daftar Inpassing Online 2023

image 117

Kotaku.id Inpassing – Cara Cek, Syarat dan Cara Daftar Inpassing Online 2023- Inpassing GBPNS merupakan langkah penyetaraan jabatan bagi para pendidik yang bukan PNS (GBPNS), yang bertujuan agar mereka memperoleh jabatan dan pangkat sejajar dengan rekan-rekan guru yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS).

Bagi guru non-PNS yang berminat mengajukan permohonan inpassing, diharapkan mereka sudah memenuhi syarat dengan memiliki sertifikat pendidik. Bagi Bapak/Ibu yang belum memenuhi persyaratan ini, kami sarankan untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) terlebih dahulu sebagai langkah awal untuk memenuhi kriteria yang diperlukan.

Cara Mengecek Inpassing Guru

Cara Mengecek Inpassing Guru
Cara Mengecek Inpassing Guru

Untuk melakukan verifikasi inpassing, langkah-langkah berikut dapat diikuti oleh Bapak/Ibu:

  • Silakan mengakses situs web resmi Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, dan Kebudayaan (Kemendikbud) di alamat atau alternatifnya, melalui portal mutasi SDM Kemendikbud, sehingga tampilan yang muncul akan serupa dengan berikut ini.
  • Setelah berhasil membuka halaman web tersebut, harap memasukkan informasi yang diperlukan seperti nama, NUPTK, nama sekolah, atau kabupaten kota sesuai dengan data Bapak/Ibu.
  • Selanjutnya, tekan tombol yang bertuliskan “CARI” untuk memulai proses verifikasi inpassing tersebut.

Syarat Inpassing Guru

Untuk mengajukan inpassing, terdapat beberapa persyaratan yang perlu Bapak/Ibu penuhi. Pertama-tama, diperlukan pemahaman terhadap syarat umum yang mencakup ketentuan bahwa pemohon tidak boleh memiliki status sebagai guru pegawai negeri sipil (PNS). Selain itu, kualifikasi pendidikan minimal yang diterima adalah Sarjana S1/D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi, dan bagi yang telah meraih gelar S2/S3, program studi tersebut harus terakreditasi minimal tingkat B.

Sebagai tambahan, seorang pemohon juga diharuskan sudah memegang sertifikat pendidik (serdik) sebagai persyaratan wajib, baik sebagai guru mata pelajaran, guru kelas, maupun guru bimbingan konseling.

Selanjutnya, terdapat syarat dokumen yang perlu disiapkan dengan teliti. Hal ini meliputi fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap, fotokopi SK jadwal pembelajaran selama 4 semester yang dikeluarkan oleh kepala sekolah, dan fotokopi SK pembagian tugas mengajar dari 4 semester terakhir saat menjadi guru tetap.

Untuk memperoleh informasi jadwal pembelajaran yang akurat, pemohon dapat mengaksesnya dari satuan pendidikan pangkal atau luar satminkal dan sebaiknya memastikan bahwa informasi tersebut telah diketahui oleh Dinas Pendidikan. Pemohon juga diwajibkan menyertakan surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah satminkal, mencantumkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau Nomor Registrasi Guru (NRG).

Selain itu, persyaratan dokumentasi lainnya melibatkan fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang menerbitkannya, fotokopi SK akreditasi program studi (kecuali jika informasi tersebut sudah tercantum pada ijazah), dan fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisasi oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang menerbitkan sertifikat tersebut.

Penting juga untuk menyertakan hasil cetak lembar transkrip data (LTD) atau informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada semester saat pengusulan. Syarat ini khusus berlaku untuk Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) di tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).

Terakhir, bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang memiliki tugas tambahan, wajib melampirkan fotokopi sertifikat kepala sekolah/kepala laboratorium/kepala perpustakaan yang sudah dilegalisasi oleh kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi. Adapun contoh tugas tambahan mencakup jabatan kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala unit produksi, kepala bengkel, dan sebagainya. Semua persyaratan ini perlu disusun dan diajukan dengan teliti untuk memastikan kelancaran proses inpassing.

Cara Daftar Inpassing Online

Cara Daftar Inpassing Online
Cara Daftar Inpassing Online

Bagi Bapak/Ibu yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan telah memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), akan diberikan nomor urut berdasarkan status kepemilikan sertifikat pendidik, usia, dan masa kerja. Informasi lebih lanjut mengenai hal ini akan diumumkan dan dapat diakses melalui halaman web Guru Kelas dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Guru yang namanya telah diumumkan pada tahap pertama kemudian diwajibkan untuk menyiapkan berkas administratif yang diperlukan untuk mendapatkan kesetaraan jabatan fungsional. Berkas tersebut akan diperiksa oleh kepala sekolah guna memastikan kelengkapan dan keabsahannya, serta harus disertai dengan surat pengantar yang dikeluarkan oleh kepala sekolah.

Selanjutnya, Bapak/Ibu diharuskan mencetak “Lembar Identitas Pengusul Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Guru Besar PNS (Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil/GBPNS)” yang dapat ditemukan di portal informasi Guru Kelas dan Tenaga Kependidikan.

Setelah berkas diverifikasi oleh kepala sekolah, selanjutnya dikirimkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar untuk mengusulkan kesetaraan jabatan.

Direktorat tersebut kemudian akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan keabsahan syarat administrasi yang dikirimkan oleh kepala sekolah. Selama proses ini, penting bagi Bapak/Ibu untuk terus memantau perkembangan berkas melalui informasi yang tersedia di laman Guru Kelas dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Bagaimana dengan inpassing untuk Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang mengajar di sekolah Indonesia namun bertempat di luar negeri?

Kelengkapan administrasi akan diserahkan kepada kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau pejabat yang bertanggung jawab atas pendidikan Republik Indonesia di luar negeri oleh kepala sekolah.

Berkas administratif tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Inpassing ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan kesejahteraan antara guru PNS dan non-PNS, menunjukkan komitmen untuk terus meningkatkan kondisi guru dalam sistem pendidikan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan