Info Terbaru! Ini Cara Cek Lokasi SKTT Calon PPPK KEMENAG 2023
Kotakuid – Peserta seleksi calon PPPK Kemenag akan ikut serta dalam Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT). Para peserta nantinya akan memilih lokasi seleksi tersebut.
Makanya bagi para peserta, simak baik- baik penjelasan dari Sekjen Kemenag, Nizar Ali terkait dengan hal pemilihan lokasi SKTT untuk calon PPPK Kemenag tersebut.
Ada beberapa poin penting yang wajib diketahui oleh para calon PPPK Kemenag sebelum ikut SKTT. Jika tidak dipenuhi, maka kepesertaannya bisa dianggap gugur.
Nizar Ali menegaskan bahwa Kemenag menggelar SKTT untuk para pelamar PPPK berdasarkan dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/2328/M.SM.01.00/2023.
Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini berkaitan dengan Persetujuan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK di dalam Lingkungan Kementerian Agama.
“Peserta yang telah mengikuti Seleksi Kompetensi CPPPK melalui Computer Assisted Test atau CAT Badan Kepegawaian Negara, wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan atau SKTT,” tegas Nizar Ali di Jakarta, dilansir dari kemenag.go.id, pada hari Rabu, 29 November 2023.
Nizar Ali menjelaskan bahwa para peserta yang tidak hadir saat Seleksi Kompetensi itu, maka peserta tersebut tidak berhak untuk ikut serta dalam Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan.
Selain itu, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menjelaskan, berkaitan dengan pelaksanaan SKTT calon PPPK, pihaknya
akan mengingatkan kepada para peserta untuk memilih lokasi ujian.
“Pelamar wajib memilih titik lokasi ujian pada rentang 29 November sampai 3 Desember 2023 melalui laman https://casn.kemenag.go.id,” ucap Nurudin.
Untuk informasi lebih lengkap berkaitan dengan hal ini, silakan bisa klik: Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi Ujian Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) Calon PPPK Kemenag 2023.
Sedangkan untuk jadwal dan ketentuan pelaksanaan SKTT nantinya akan diumumkan pada laman resmi Kementerian Agama (https://kemenag.go.id) dan SSCASN BKN.
Yang tidak kalah pentingnya, Nurudin juga mengingatkan bahwa semua pelamar wajib mematuhi dan ikut serta seluruh ketentuan yang telah ditetapkan.
Hal ini karena, akibat kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman akan menjadi tanggung jawab pelamar.
“Keputusan panitia bersifat final, mengikat dan tidak dapat diganggu gugat. Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar,” ucap Nurudin.
Informasi Tambahan SKTT Moderasi Beragama Calon PPPK 2023
Informasi tambahan terkait dengan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) CPPPK Tahun 2023 yaitu meliputi Optimalisasi dan Disparitas Data Pada Simpeg. Berikut ini adalah penjelasannya.
1. SKTT (Moderasi Beragama)
- Rencana Pelaksanaan SKTT dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2023
- Tempat Pelaksanaan SKTT yakni pada titik lokasi yang ditentukan oleh masing-masing Kankemenag Kab/Kota (Penentuan titik lokasi sampai dengan tanggal 28 November 2023)
- Peserta yang boleh mengikuti SKTT yaitu para peserta yang hanya masuk passing grade;
- Registrasi titik lokasi dilaksanakan mulai tanggal 29 November sampai dengan 5 Desember 2023 oleh masing-masing Peserta
- Pengumuman pelaksanaan dilakukan pada tanggal 7 sampai dengan 9 Des. 2023
2. Optimalisasi
- Untuk PPPK hasil Optimalisasi cek data ada pada akun, jika tertulis TMS, segera kirim dokumen yang diminta untuk bisa diperbaiki kepada Admin Kanwil (Pak Paskalis) atau bisa melalui Kepegawaian Kabupaten;
- Penempatan hasil Optimalisasi, sama seperti tahap pertama yakni tidak berbasis satker asal, namun berdasarkan formasi dan alokasi. Jadi kemungkinan PPPK hasil Optimalisasi nantinya akan ditempatkan di luar satker asalnya
3. Disparitas Data Pada Simpeg
Khusus evaluasi dalam hal SKP, dari tarikan data per tanggal 27 November 2023, Satker Kankemenag Kab. berada pada urutan ke-19 yang masih belum menyelesaikan SKP 2022 (masih ada total 93 PNS yang belum mengunggah SKP 2022) pada SIMPEG 5.
Demikian informasi mengenai SKTT Kemenag 2023, semoga ulasan di atas bisa bermanfaat.