Syarat Pengangkatan Honorer Jadi PPPK 2024: Skema, Usia dan Masa Kerjanya

Daftar isi:
KOTAKU.ID – Pemerintah Indonesia dikabarkan berencana untuk mengubah status para guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK 2024) secara menyeluruh. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk dapat menyelesaikan pengesahan terkait PPPK yang berasal dari UU ASN Nomor 20.
Proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024 ini tidak akan mudah dan akan melalui berbagai macam tahapan. Serta berbagai macam seleksi yang teliti dan selektif guna menghindari kecurangan. Jumlah tenaga honorer yang saat ini sudah masuk ke database BKN yakni mencapai 2,3 juta dan semuanya akan diseleksi secara ketat.
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, juga menekankan betapa pentingnya percepatan pengesahan tersebut sebelum bulan April 2024. Langkah ini diambil guna mencegah PHK massal dan pengurangan pendapatan untuk para tenaga honorer.
Diketahui, pemerintah juga nantinya akan membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CASN) dengan sebanyak 3 kali dengan jumlah formasi yang fantastis, yaitu ada 1,6 juta posisi, bagi guru, dosen, dan tenaga teknis honorer.
Skema Pengangkatan Honorer 2024
1. Skema Pemeringkatan
Kategori prioritas yang sangat diuntungkan dengan adanya skema pemeringkatan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024 ini. Jadi dengan adanya skema pemeringkatan, honorer yang lolos validasi dokumen dan persyaratan administrasi, berikutnya akan masuk ke dalam platform khusus untuk dipantau lebih lanjut kinerjanya. Lalu, honorer yang telah masuk dalam platform khusus dan memberikan kinerja terbaik maka secara otomatis akan diangkat menjadi PPPK 2024.
2. Skema prioritas Masa Kerja dan Usia
Pemerintah tentunya sangat mengutamakan tenaga dengan masa kerja yaitu paling lama dibandingkan yang lainnya, hal ini memang perlu diselesaikan agar tidak merugikan Negara.
Terkait usia, juga penting diperhatikan karena banyak tenaga honorer yang ingin diangkat secara langsung menjadi PPPK 2024 namun usia nya tidak memenuhi syarat prioritas. Adapun, untuk tenaga yang diprioritaskan bagi 1,6 juta tersebut, yaitu tenaga non ASN termasuk eks-THK2 dan dari rekrutmen yang telah berjalan sampai dengan 2023.
Adapun, untuk tenaga honorer prioritas yang dilihat dari masa kerja dan usia sesuai dengan amanat UU ASN 2023 yakni honorer yang sudah mengabdi paling lama di atas 5 tahun. Kedua, adalah tenaga honorer yang usia yang mendekati 46 tahun.
Walaupun seleksi PPPK 2024 ini menggunakan sistem nilai dan pemeringkatan, honorer dengan kriteria tersebut nantinya akan tetap menjadi prioritas diangkat jadi PPPK. Pasalnya, variabel masa kerja dan pengabdian serta usia memiliki poin yang sangat tinggi.
3. Skema SPTJM dan Verval Data
Berdasarkan informasi yang disajikan, ada rencana pemerintah Indonesia untuk dapat mengangkat para tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara keseluruhan. Dari total sebanyak 2,3 juta tenaga honorer, sebanyak 2.355.092 orang mempunyai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), sementara untuk 749.398 orang non-ASN atau honorer telah diangkat sebagai ASN.
Langkah awal dalam proses ini diketahui melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang melaksanakan piloting verifikasi data terhadap honorer.
Tidak hanya itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Azwar Anas menekankan bahwa salah satu fokus penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 yaitu pemerataan guru di daerah 3T, yang berfokus pada daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.
Guru honorer yang berada di daerah 3T juga akan diberikan peluang lebih besar untuk bisa diangkat menjadi PPPK. Sementara itu, sebanyak 1,6 juta tenaga honorer akan difokuskan untuk perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CASN) tahun ini.
Progres pemerintah diketahui menunjukkan bahwa seluruh skema yang akan digunakan ini berkaitan erat satu sama lain, sehingga tenaga honorer yang mempunyai keterkaitan dengan skema tersebut menjadi prioritas pengangkatan oleh pemerintah pada tahun ini.
4. Rincian Formasi CPNS 2024
Dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Jumat, 5 Januari 2024 lalu, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa pemerintah akan membuka rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) untuk 2,3 juta formasi di tahun 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 690 ribu formasi CPNS akan dikhususkan bagi lulusan baru atau fresh graduate.
Formasi CPNS ini nantinya akan dialokasikan untuk posisi guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Tidak hanya itu, sebanyak 1,6 juta formasi akan dialokasikan agar menjadi tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PPPK, juga untuk posisi guru, dosen, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis sesuai dengan kebutuhan.
Syarat Pengangkatan Honorer Jadi PPPK 2024
Berikut adalah empat persyaratan kategori jika memenuhi usia dan masa kerja di instansi tempat tenaga honorer mengabdi, antara lain sebagai berikut:
- Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dan masa kerja selama 20 tahun atau lebih.
- Tenaga honorer berusia 46 tahun, dan masa kerja selama 10 tahun atau lebih.
- Tenaga honorer yang berusia 40 tahun, dan masa kerja dari 5 atau 10 tahun di instansi pemerintah.
- Tenaga honorer yang berusia 35 tahun, dan masa kerja dari 1 sampai dengan 5 tahun di instansi pemerintah.
Kesimpulan
Itulah di atas pembahasan lengkap terkait syarat honorer jadi PPPK 2024 untuk usia dan masa kerjanya. Demikian pembahasan kali ini terkait syarat honorer jadi PPPK 2024, semoga informasi yang disampaikan di atas bisa bermanfaat bagi Anda para calon pelamar!