Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK Tidak Ada PHK Massal, Tenaga Honorer Justru Diprioritaskan Dalam PPPK 2023

Tidak Ada PHK Massal, Tenaga Honorer Justru Diprioritaskan Dalam PPPK 2023

Tidak Ada PHK Massal Tenaga Honorer Justru Diprioritaskan Dalam PPPK 2023 Tidak Ada PHK Massal Tenaga Honorer Justru Diprioritaskan Dalam PPPK 2023

KotakuID – Tenaga honorer saat ini bisa berbahagia karena tidak ada PHK massal dan justru akan di prioritaskan dalam pendaftaran PPPK.

Pendaftaran PPPK akan di prioritaskan untuk tenaga honorer agar pemerintah tidak melakukan pemberhentian massal.

PHK massal bukanlah langkah yang akan diambil oleh pemerintah untuk mengurangi tenaga honorer di Indonesia. Melainkan dengan memprioritaskan semua tenaga honorer dalam pendaftaran PPPK.

Baca Juga: Pemerintah Ciptakan Kesepakatan untuk Kesejahteraan Tenaga Honorer, Apa Saja Itu?

Selain pemerintah memprioritaskan tenaga honorer dalam seleksi PPPK, nantinya PPPK akan mendapatkan kesejahteraan baru.

Dalam uji publik Revisi UU ASN yang telah di gelar secara resmi oleh KemenPAN-RB menghasilkan tujuh kluster pembahasan.

Salah satunya yakni melakukan penataan terhadap seluruh tenaga honorer.

Baca Juga: Ingin Jadi ASN? Yuk Intip Tips Lulus Seleksi CPNS 2023 Berikut!

Tenaga honorer yang tercatat di dalam BPKP sudah mencapai angka 2,3 orang.

Padahal dalam proyeksi sebelumnya hanya tinggal 400 ribu orang.

Pembengkakan jumlah tenaga honorer ini di dominasi pada pemerintah daerah.

Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Tidak Ada PHK Massal, Tenaga Honorer Diakomodir Menjadi PPPK?

“Prinsipnya kita amankan 2,3 juta tenaga non-ASN agar tak ada pemberhentian massal, juga tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang diterima saat ini,” ucap Deputi Bidang SDM KemenPAN-RB Alex Denni.

Dalam pendaftaran ASN tahun 2023 ini, MenpanRB juga mengungkapkan bahwa dari 572ribu formasi, 80 persennya untuk pegawai Non-ASN termasuk sala satunya honorer THK-II dan sisanya bagi pendaftar umum.

“Misalnya 2023 kita rekrut 572.000 ASN, di mana 80 persennya untuk tenaga non-ASN termasuk Honorer THK-II dan selebihnya pelamar umum. Tahun 2022 rekrut 396.000 PPPK, dimana 90 persennya tenaga non-ASN termasuk Honorer THK-II,” ucap MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas.

Baca Juga: Terbaru! Ini Formasi Paling Prioritas dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Pemerintah diketahui memprioritaskan PPPK untuk tenaga honorer agar bisa mengurangi jumlah honorer yang ada di Indonesia.

Hal tersebut berdasarkan dengan UU No. 5/2014 dan PP No. 49/2018, tentang tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per tanggal 28 November 2023.

Selain melakukan penataan terhadap seluruh tenaga non-ASN, dalam Revisi UU ASN Kemenpan RB juga diketahui memfokuskan pada kesejahteraan ASN.

Baca Juga: Jika Belum Terdaftar di Dapodik, Apakah Masih Bisa Ikut PPPK Guru 2023?

Kesejahteraan ASN yang dimaksud yakni memberikan jaminan pensiun untuk PPPK.

Dalam UU ASN sebelumnya PPPK tidak akan mendapatkan jaminan pensiun, sehingga di usulkan untuk diberikan jaminan pensiun untuk PPPK.

Anas juga menambahkan, harapannya tidak ada lagi instansi yang merekrut tenaga honorer sesuai dalam peraturan perundang-undangan yang ada.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan