Tidak Ada PHK Massal, Tenaga Honorer Justru Diprioritaskan Dalam PPPK 2023

- Penulis

Kamis, 24 Agustus 2023 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tidak Ada PHK Massal Tenaga Honorer Justru Diprioritaskan Dalam PPPK 2023 Tidak Ada PHK Massal Tenaga Honorer Justru Diprioritaskan Dalam PPPK 2023

Tidak Ada PHK Massal Tenaga Honorer Justru Diprioritaskan Dalam PPPK 2023 Tidak Ada PHK Massal Tenaga Honorer Justru Diprioritaskan Dalam PPPK 2023

KotakuID – Tenaga honorer saat ini bisa berbahagia karena tidak ada PHK massal dan justru akan di prioritaskan dalam pendaftaran PPPK.

Pendaftaran PPPK akan di prioritaskan untuk tenaga honorer agar pemerintah tidak melakukan pemberhentian massal.

PHK massal bukanlah langkah yang akan diambil oleh pemerintah untuk mengurangi tenaga honorer di Indonesia. Melainkan dengan memprioritaskan semua tenaga honorer dalam pendaftaran PPPK.

Baca Juga: Pemerintah Ciptakan Kesepakatan untuk Kesejahteraan Tenaga Honorer, Apa Saja Itu?

Selain pemerintah memprioritaskan tenaga honorer dalam seleksi PPPK, nantinya PPPK akan mendapatkan kesejahteraan baru.

Dalam uji publik Revisi UU ASN yang telah di gelar secara resmi oleh KemenPAN-RB menghasilkan tujuh kluster pembahasan.

Salah satunya yakni melakukan penataan terhadap seluruh tenaga honorer.

Baca Juga: Ingin Jadi ASN? Yuk Intip Tips Lulus Seleksi CPNS 2023 Berikut!

Tenaga honorer yang tercatat di dalam BPKP sudah mencapai angka 2,3 orang.

Padahal dalam proyeksi sebelumnya hanya tinggal 400 ribu orang.

Pembengkakan jumlah tenaga honorer ini di dominasi pada pemerintah daerah.

Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Tidak Ada PHK Massal, Tenaga Honorer Diakomodir Menjadi PPPK?

“Prinsipnya kita amankan 2,3 juta tenaga non-ASN agar tak ada pemberhentian massal, juga tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang diterima saat ini,” ucap Deputi Bidang SDM KemenPAN-RB Alex Denni.

Dalam pendaftaran ASN tahun 2023 ini, MenpanRB juga mengungkapkan bahwa dari 572ribu formasi, 80 persennya untuk pegawai Non-ASN termasuk sala satunya honorer THK-II dan sisanya bagi pendaftar umum.

“Misalnya 2023 kita rekrut 572.000 ASN, di mana 80 persennya untuk tenaga non-ASN termasuk Honorer THK-II dan selebihnya pelamar umum. Tahun 2022 rekrut 396.000 PPPK, dimana 90 persennya tenaga non-ASN termasuk Honorer THK-II,” ucap MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas.

Baca Juga: Terbaru! Ini Formasi Paling Prioritas dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Pemerintah diketahui memprioritaskan PPPK untuk tenaga honorer agar bisa mengurangi jumlah honorer yang ada di Indonesia.

Hal tersebut berdasarkan dengan UU No. 5/2014 dan PP No. 49/2018, tentang tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per tanggal 28 November 2023.

Selain melakukan penataan terhadap seluruh tenaga non-ASN, dalam Revisi UU ASN Kemenpan RB juga diketahui memfokuskan pada kesejahteraan ASN.

Baca Juga: Jika Belum Terdaftar di Dapodik, Apakah Masih Bisa Ikut PPPK Guru 2023?

Kesejahteraan ASN yang dimaksud yakni memberikan jaminan pensiun untuk PPPK.

Dalam UU ASN sebelumnya PPPK tidak akan mendapatkan jaminan pensiun, sehingga di usulkan untuk diberikan jaminan pensiun untuk PPPK.

Anas juga menambahkan, harapannya tidak ada lagi instansi yang merekrut tenaga honorer sesuai dalam peraturan perundang-undangan yang ada.

Berita Terkait

Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2026: Peluang Emas Buat Fresh Graduate & Calon Guru!
Gaji PPPK Paruh Waktu di Jakarta Tembus 5 Juta: Beneran Cuma Kerja 4 Jam Sehari? Ini Update Lengkap 2026!
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR? Update Lengkap 2026 + Besaran & Jadwal Cairnya
THR 2026 Cair! Ini Isi Lengkap PP 9 Tahun 2026 & Jadwal Pencairan ASN hingga Pensiunan
Status PPPK Paruh Waktu Akan Berakhir, Semua Pegawai Akan Langsung Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu?
Ini Ketentuan Standar Kompetensi ASN yang Wajib Tahu
Yuk Spill Gaji PPPK Paruh Waktu Wilayah Jawa Tengah, Berapa Besarannya?
Bisakah SK PPPK Paruh Waktu Dipakai Hutang di Bank? Berikut Jawabannya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:31 WIB

Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2026: Peluang Emas Buat Fresh Graduate & Calon Guru!

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:21 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu di Jakarta Tembus 5 Juta: Beneran Cuma Kerja 4 Jam Sehari? Ini Update Lengkap 2026!

Selasa, 10 Maret 2026 - 04:14 WIB

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR? Update Lengkap 2026 + Besaran & Jadwal Cairnya

Selasa, 10 Maret 2026 - 03:54 WIB

THR 2026 Cair! Ini Isi Lengkap PP 9 Tahun 2026 & Jadwal Pencairan ASN hingga Pensiunan

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:53 WIB

Status PPPK Paruh Waktu Akan Berakhir, Semua Pegawai Akan Langsung Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu?

Berita Terbaru

Blogging

Suami Tamara Bleszynski: Dari Teuku Rafly hingga Mike Lewis

Selasa, 14 Apr 2026 - 23:06 WIB