Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK Calon Pelamar CASN 2023 Perlu Tahu, Ini Perbedaan PPPK dan PNS!

Calon Pelamar CASN 2023 Perlu Tahu, Ini Perbedaan PPPK dan PNS!

Semakin Diprioritaskan Ini Keuntungan Tenaga Honorer Jika Diangkat Menjadi PPPK Kejaksaan RI Buka 7.846 Formasi ASN 2023 Lulusan SMA Merapat Tinggal Menghitung Hari Ini 10 Latihan Soal untuk Seleksi CPNS d
Semakin Diprioritaskan Ini Keuntungan Tenaga Honorer Jika Diangkat Menjadi PPPK Kejaksaan RI Buka 7.846 Formasi ASN 2023 Lulusan SMA Merapat Tinggal Menghitung Hari Ini 10 Latihan Soal untuk Seleksi CPNS d

KotakuID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah resmi mengumumkan bahwa proses seleksi PPPK dan Calon PNS 2023 (CASN 2023) yang akan dibuka mulai bulan September mendatang. Sebelum ikut seleksi PPPK dan CPNS 2023 (CASN 2023), calon pendaftar sebaiknya tahu terlebih dahulu perbedaan dari keduanya (PPPK dan PNS).

Tidak ada di kotomi antara PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan PNS (Pegawai Negeri Sipil), berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Semakin Diprioritaskan, Ini Keuntungan Tenaga Honorer Jika Diangkat Menjadi PPPK!

Hal tersebut ditegaskan oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto ketika menghadiri Pengarahan dan Penandatangan Perjanjian Kerja PPPK Formasi Tahun 2022 pada 27 Juli 2023 lalu.

Meskipun sama-sama bagian dari ASN, lantas apa saja yang membedakan PPPK dan PNS?

Berikut ini adalah hal-hal yang membedakan PPPK dengan PNS berdasarkan dengan penyampaian Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, dilansir dari bkn.go.id.

1. Masa Kerja

Yang membedakan dari PPPK dan PNS salah satunya yaitu pada masa kerja.

Untuk PPPK ada perjanjian kerja dengan masa kerja berdasarkan dengan kontrak kerja.

Sedangkan PNS akan di angkat oleh pemerintah sebagai pegawai tetap dan bukan berdasarkan dengan kontrak kerja.

Baca Juga: Kejaksaan RI Buka 7.846 Formasi ASN 2023, Lulusan SMA Merapat!

2. Mekanisme Perpanjangan Masa Kerja

Karena PPPK akan di angkat berdasarkan dengan perjanjian dan kontrak kerja, maka pada PPPK ada mekanisme perpanjangan masa kerja.

Haryomo telah menjelaskan bahwa kontrak kerja PPPK bisa di perpanjang selama organisasi memerlukan dan sepanjang kompetensi PPPK dibutuhkan.

Masa kontrak kerja PPPK bisa diperpanjang hingga dengan Batas Usia Pensiun (BUP).

3. PPPK Dapat Mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi

Plt. Kepala BKN tersebut juga telah menuturkan bahwa berbeda dengan PNS, PPPK bisa langsung mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi.

PPPK bisa secara langsung memulai karir di instansinya sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), yakni:

  • JPT Utama,
  • JPT Madya, dan
  • Jabatan Fungsional Tertentu

Sedangkan PNS wajib memulai karir dari bawah dan tidak bisa langsung mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi.

Meskipun terdapat beberapa perbedaan tersebut, wajib dipahami bahwa baik PPPK ataupun PNS merupakan sama-sama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tertuang dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai ASN (PPPK dan PNS) mempunyai fungsi yang sama.

Baca Juga: Tinggal Menghitung Hari, Ini 10 Latihan Soal untuk Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Fungsi PPPK dan PNS sebagai bagian dari ASN yakni sebagai:

  • pelaksana kebijakan publik,
  • pelayan publik, dan
  • perekat dan pemersatu bangsa.

Itulah di atas ulasan tentang perbedaan PPPK dan PNS. Hal di atas wajib di pahami oleh calon pendaftar PPPK dan CPNS yang akan mengikuti CASN 2023 sebagai bahan pertimbangan saat memilih formasi.

Berdasarkan dengan jadwal yang resmi dirilis oleh BKN, pendaftaran seleksi CASN 2023 (PPPK dan CPNS 2023) rencananya akan dibuka pada bulan September mendatang.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan