Kotaku
Beranda Pendidikan Untuk Guru Aturan Baru Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2024, Simak 9 Syarat Wajib Ini

Aturan Baru Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2024, Simak 9 Syarat Wajib Ini

rupiah 7304261 1280

Bagaimana cara agar sertifikasi guru 2024 dapat cair? Tunjangan sertifikasi guru tidak diberikan begitu saja, tetapi ada beberapa syarat yang harus guru penuhi.

Sebelum tunjangan sertifikasi guru 2024 dapat ditransfer ke rekening Anda, jangan lupa untuk memperhatikan syarat-syarat yang diperlukan.

Untuk mengetahui informasi tentang pencairan tunjangan sertifikasi guru 2024, simak ulasan berikut.

Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2024

Sertifikasi guru adalah sebuah proses pemberian sertifikat pendidik pada guru yang telah memenuhi standar kelayakan dan profesional dalam kegiatan pembelajaran di sekolah.

Terkait pencairan tunjangan sertifikasi guru 2024 telah diterbitkan regulasi baru yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2023 tentang petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.

Pada peraturan tersebut kemudian dijelaskan dalam Bab 2, terkait guru ASN sertifikasi yang dapat memperoleh tunjangan di tahun 2024 .

Sehingga, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menerima tunjangan sertifikasi guru 2024. Persyaratan tersebut antara lain adalah sebagai berikut.

1. Punya Sertifikasi Pendidik

Syarat utama untuk melakukan pencairan tunjangan sertifikasi guru 2024, adalah memiliki sertifikasi pendidik. Sebagai tenaga profesional, guru harus dapat bertanggung jawab dalam kegiatan belajar mengajar yang dibuktikan dengan sertifikasi pendidik. Guru harus dinyatakan lulus terlebih dahulu, guru yang telah mengikuti program profesi guru dari Kemdikbud baik itu PPG prajabatan atau PPG dalam jabatan. Dari program tersebut guru akan mendapat sertifikasi pendidik yang membuktikan keprofesionalitasnya.

2. Berstatus sebagai Guru ASN pada daerah binaan di bawah binaan Kementerian

Syarat kedua ini berlaku khusus untuk guru sertifikasi yang mempunyai status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan untuk guru yang berstatus non ASN, dengan sertifikasi memiliki aturan dan regulasi yang berbeda.

3. Mengajar pada Sekolah yang Tercatat di Dapodik

Untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru 2024, pastikan bahwa Anda telah mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik. Guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi guru adalah yang mengajar dan telah tercatat pada Dapodik.

4. Mempunyai Nomor Registrasi Guru yang Diterbitkan oleh Kementerian

Setelah menyelesaikan pendidikan profesi guru (PPG), guru akan mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG). Dimana nomor ini dikeluarkan bersamaan dengan Sertifikat Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan(LPTK).

5. Melakukan Tugas Mengajar

Guru yang mendapat tunjangan sertifikasi harus melaksanakan tugas mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa pastikan mata pelajaran yang diajarkan dengan sertifikat pendidik linier. Jika mata pelajaran dan sertifikat pendidik tidak sama maka akan menghambat pencairan tunjangan sertifikasi ketika proses sinkronisasi data.

6. Memenuhi Beban Kerja

Guru harus dapat memenuhi beban kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan, minimal 24 jam mengajar per minggu. Jangan sampai Anda tidak memenuhi beban kerja tersebut karena dapat menghambat pencairan tunjangan sertifikasi guru 2024.

7. Hasil Penilaian Kinerja Paling rendah Sebutan Baik

syarat tunjangan guru selanjutnya adalah hasil penilaian kinerja paling rendah yang didapatkan harus dengan sebutan “baik”. penilaian hasil tersebut dipengaruhi oleh perencanaan kinerja yang disusun oleh guru. Perencanaan ini nantinya akan dinilai oleh pejabat berwenang. Sehingga penilaian kinerja ini dapat berpengaruh pada predikat kinerja yang diperoleh guru, jika predikat yang didapatkan ternyata di bawah baik, seperti mendapat “cukup” atau “kurang” maka Anda tidak akan mendapatkan tunjangan sertifikasi.

8. Mengajar di Kelas Sesuai Jumlah Siswa

Jumlah siswa dalam satu rombongan belajar harus sesuai dengan ketentuan satuan pendidikan, yang menjadi salah satu syarat memperoleh tunjangan sertifikasi guru 2024.

9. Tidak Menjadi Pegawai tetap pada Instansi Lain

Guru tidak diperbolehkan mempunyai status sebagai pegawai tetap di instansi lain selain dengan instansi pendidikan yang menjadi tempat mengajarnya. 

Syarat dan Cara Mendaftar PPG

Sebelum dapat mencairkan tunjangan sertifikasi guru, salah satu persyaratannya adalah menyelesaikan PPG baik dalam jabatan atau prajabatan. Berikut ini adalah syarat dan cara mendaftar PPG secara umum.

Syarat Umum Daftar PPG

Sebelum memasuki langkah-langkah pendaftaran, terdapat beberapa kriteria umum yang harus dipenuhi oleh calon peserta Program Pendidikan Profesi Guru (PPG):

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Calon peserta PPG diharuskan memiliki gelar sarjana (S1) atau diploma empat (D4) dengan latar belakang pendidikan yang relevan dengan mata pelajaran yang akan diajarkan.
  3. Beberapa institusi dapat saja mensyaratkan calon peserta PPG memiliki nilai rata-rata tertentu dalam transkrip nilai mereka selama studi sarjana.
  4. Calon peserta PPG diharuskan mengikuti tes kemampuan khusus yang sesuai dengan mata pelajaran yang akan diajarkan.
  5. Calon peserta PPG harus memenuhi persyaratan kesehatan yang ditetapkan oleh institusi pendidikan.

Cara Daftar PPG

  1. Memilih institusi pendidikan yang menyelenggarakan program PPG sesuai dengan mata pelajaran yang akan diajarkan serta sesuai dengan kualifikasi.
  2. Memantau situs resmi, informasi pendaftaran PPG biasanya akan diumumkan di situs web resmi institusi pendidikan serta media sosial resmi mereka. Pantau informasi terbaru secara rutin.
  3. Pendaftaran Online, pendaftaran akan dilakukan secara online melalui situs web resmi institusi pendidikan. Pendaftaran online dengan cara membuat akun, mengisi data diri, dan mengunggah dokumen-dokumen seperti ijazah, transkrip nilai, dan dokumen lain yang diperlukan.
  4. Seleksi Calon peserta PPG, termasuk tes tertulis, wawancara, dan tes kemampuan mengajar. Persiapkan diri dengan baik untuk menghadapi tahapan seleksi ini.
  5. Pengumuman kelulusan, yang akan diumumkan di situs web resmi institusi pendidikan. Jika diterima, Anda dapat mengikuti program PPG yang telah Anda pilih.
  6. Pendidikan di PPG, peserta akan menjalani pendidikan di PPG sesuai dengan program studi yang dipilih. Program ini memberikan pelatihan dan pengalaman praktis dalam pengajaran.
  7. Sertifikasi Guru, setelah menyelesaikan program PPG, guru akan memperoleh sertifikasi sebagai guru yang memenuhi syarat untuk mengajar di sekolah-sekolah di Indonesia.

Demikian adalah informasi terkait syarat pencairan tunjangan sertifikasi guru 2024,

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan