Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi 2024 Wajib Cek Data, Pastikan 8 Hal Ini Sudah Sesuai

- Penulis

Minggu, 28 Januari 2024 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TNI Usir ASN Upacara 3533583005

TNI Usir ASN Upacara 3533583005

KOTAKU.ID – Ada beberapa data yang harus dipastikan sesuai oleh guru penerima tunjangan sertifikasi. Jika tidak maka dikhawatirkan tunjangan sertifikasi 2024 tidak dapat cair. Apa saja yang harus dipastikan tersebut?

Sesuai dengan regulasi terbaru untuk proses pencairan tunjangan sertifikasi 2024. Setidaknya ada 8 hal yang harus di cek bapak ibu guru untuk memastikan datanya sudah sesuai.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia No. 45 Tahun 2023 tentang petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.

Jadwal validasi dan sinkronisasi data pencairan tunjangan sertifikasi triwulan pertama pada tanggal 31 Maret. Jadi kurang lebih 2 bulan lagi data tersebut harus sudah sesuai.

Verifikasi dan validasi data sangatlah penting dalam proses pencairan tunjangan sertifikasi. Karena bisa menyangkut apakah tunjangan tersebut dicairkan atau tidak.

8 Hal Yang Harus Diperhatikan Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi 2024

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar data anda sudah sesuai, diantaranya adalah:

1. Kesesuaian NUPTK

NUPTK atau Nomor Unik pendidik dan tenaga Kependidikan merupakan nomor unik yang harus dimiliki pendidik atau tenaga kependidikan. Kunci utama dari proses validasi tunjangan profesi terdapat dari NUPTK tersebut. Pendidik atau tenaga pendidik yang belum memiliki NUPTK maka NRGnya tidak bisa diterbitkan.

Seusia dengan ketentuan PP 41 Tahun 2009, pendidik dan tenaga kependidikan yang belum memiliki NUPTK tidak bisa menerima tunjangan profesi guru. Selain itu harus ada pula kesesuaian antara Arsip, Dapodik dan Serdik. Data yang harus dipastikan aman dan sesuai adalah kesesuaian nama, tempat tanggal lahir dan juga alamat.

2. Kepegawaian

Selanjutnya cobalah cek status kepegawaian adna di dapodik dna juga di data lainnya. Apakah ada ketidaksesuaian data dengan jenis atau nama jabatan yang anda miliki. Jika memang ada ketidaksesuaian maka anda harus segera mengurusnya agar data kepegawaian ini bisa sesuai.

3. Kelulusan Sertifikasi

Perhatikan pula data pada aplikasi SIMTUN dan situs KSG apakah data yang anda miliki valid atau tidak. Jika ada perubahan data atau data belum valid maka segera laporkan pada operator di sekolah anda.

4. Beban Mengajar

Pendidik dan tenaga kependidikan harus tahu bahwa syarat terbitnya SKTP adalah mengajar linier dengan sertifikasi pendidik dan pengajar aktif di sekolah naungan Kemdikbud sebagai sekolah induk. Hal ini sesuai dengan apa yang sudah diamanatkan dalam Permendikbud 15 Tahun 2018.

Untuk minimal beban mengajar guru sendiri adalah 24 JP. Guru juga bisa mendapatkan tambahan jam mengajar dengan tugas tambahan sesuai dengan aturan yang berlaku di sekolah.

5. Usia

Tidak banyak yang tahu bahwa perhitungan usia pensiun diambil dari salah satu tanggal lahir pada Arsip baik dari data Dapodik, Serdik maupun data Arsip. Sehingga pastikan data anda sudah betul dan sesuai disana.

6. Keaktifan

Berdasarkan status kepegawaiannya, untuk guru ASN baik PNS maupun PPPK harus tercatat aktif di database BKN.

7. Validasi Data

Selanjutnya jika nomor 1-6 sudah sesuai maka anda harus memastikan bahwa data tersebut valid.

8. Kelengkapan Data

Terakhir, pastikan kelengkapan data untuk penerbitan TPG harus dapat terbaca jelas. Untuk proses penerbitan SKTP wajib diusulkan oleh operator tunjangan pada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Itulah beberapa hal yang harus divalidasi dan dipastikan sama sesuai data agar tunjangan sertifikasi Guru bisa cair. 

Berita Terkait

Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2026: Peluang Emas Buat Fresh Graduate & Calon Guru!
Gaji PPPK Paruh Waktu di Jakarta Tembus 5 Juta: Beneran Cuma Kerja 4 Jam Sehari? Ini Update Lengkap 2026!
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR? Update Lengkap 2026 + Besaran & Jadwal Cairnya
THR 2026 Cair! Ini Isi Lengkap PP 9 Tahun 2026 & Jadwal Pencairan ASN hingga Pensiunan
Status PPPK Paruh Waktu Akan Berakhir, Semua Pegawai Akan Langsung Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu?
Ini Ketentuan Standar Kompetensi ASN yang Wajib Tahu
Yuk Spill Gaji PPPK Paruh Waktu Wilayah Jawa Tengah, Berapa Besarannya?
Bisakah SK PPPK Paruh Waktu Dipakai Hutang di Bank? Berikut Jawabannya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:31 WIB

Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2026: Peluang Emas Buat Fresh Graduate & Calon Guru!

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:21 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu di Jakarta Tembus 5 Juta: Beneran Cuma Kerja 4 Jam Sehari? Ini Update Lengkap 2026!

Selasa, 10 Maret 2026 - 04:14 WIB

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR? Update Lengkap 2026 + Besaran & Jadwal Cairnya

Selasa, 10 Maret 2026 - 03:54 WIB

THR 2026 Cair! Ini Isi Lengkap PP 9 Tahun 2026 & Jadwal Pencairan ASN hingga Pensiunan

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:53 WIB

Status PPPK Paruh Waktu Akan Berakhir, Semua Pegawai Akan Langsung Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu?

Berita Terbaru

Blogging

Suami Tamara Bleszynski: Dari Teuku Rafly hingga Mike Lewis

Selasa, 14 Apr 2026 - 23:06 WIB