Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi 2024 Wajib Cek Data, Pastikan 8 Hal Ini Sudah Sesuai
KOTAKU.ID – Ada beberapa data yang harus dipastikan sesuai oleh guru penerima tunjangan sertifikasi. Jika tidak maka dikhawatirkan tunjangan sertifikasi 2024 tidak dapat cair. Apa saja yang harus dipastikan tersebut?
Sesuai dengan regulasi terbaru untuk proses pencairan tunjangan sertifikasi 2024. Setidaknya ada 8 hal yang harus di cek bapak ibu guru untuk memastikan datanya sudah sesuai.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia No. 45 Tahun 2023 tentang petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.
Jadwal validasi dan sinkronisasi data pencairan tunjangan sertifikasi triwulan pertama pada tanggal 31 Maret. Jadi kurang lebih 2 bulan lagi data tersebut harus sudah sesuai.
Verifikasi dan validasi data sangatlah penting dalam proses pencairan tunjangan sertifikasi. Karena bisa menyangkut apakah tunjangan tersebut dicairkan atau tidak.
8 Hal Yang Harus Diperhatikan Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi 2024
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar data anda sudah sesuai, diantaranya adalah:
1. Kesesuaian NUPTK
NUPTK atau Nomor Unik pendidik dan tenaga Kependidikan merupakan nomor unik yang harus dimiliki pendidik atau tenaga kependidikan. Kunci utama dari proses validasi tunjangan profesi terdapat dari NUPTK tersebut. Pendidik atau tenaga pendidik yang belum memiliki NUPTK maka NRGnya tidak bisa diterbitkan.
Seusia dengan ketentuan PP 41 Tahun 2009, pendidik dan tenaga kependidikan yang belum memiliki NUPTK tidak bisa menerima tunjangan profesi guru. Selain itu harus ada pula kesesuaian antara Arsip, Dapodik dan Serdik. Data yang harus dipastikan aman dan sesuai adalah kesesuaian nama, tempat tanggal lahir dan juga alamat.
2. Kepegawaian
Selanjutnya cobalah cek status kepegawaian adna di dapodik dna juga di data lainnya. Apakah ada ketidaksesuaian data dengan jenis atau nama jabatan yang anda miliki. Jika memang ada ketidaksesuaian maka anda harus segera mengurusnya agar data kepegawaian ini bisa sesuai.
3. Kelulusan Sertifikasi
Perhatikan pula data pada aplikasi SIMTUN dan situs KSG apakah data yang anda miliki valid atau tidak. Jika ada perubahan data atau data belum valid maka segera laporkan pada operator di sekolah anda.
4. Beban Mengajar
Pendidik dan tenaga kependidikan harus tahu bahwa syarat terbitnya SKTP adalah mengajar linier dengan sertifikasi pendidik dan pengajar aktif di sekolah naungan Kemdikbud sebagai sekolah induk. Hal ini sesuai dengan apa yang sudah diamanatkan dalam Permendikbud 15 Tahun 2018.
Untuk minimal beban mengajar guru sendiri adalah 24 JP. Guru juga bisa mendapatkan tambahan jam mengajar dengan tugas tambahan sesuai dengan aturan yang berlaku di sekolah.
5. Usia
Tidak banyak yang tahu bahwa perhitungan usia pensiun diambil dari salah satu tanggal lahir pada Arsip baik dari data Dapodik, Serdik maupun data Arsip. Sehingga pastikan data anda sudah betul dan sesuai disana.
6. Keaktifan
Berdasarkan status kepegawaiannya, untuk guru ASN baik PNS maupun PPPK harus tercatat aktif di database BKN.
7. Validasi Data
Selanjutnya jika nomor 1-6 sudah sesuai maka anda harus memastikan bahwa data tersebut valid.
8. Kelengkapan Data
Terakhir, pastikan kelengkapan data untuk penerbitan TPG harus dapat terbaca jelas. Untuk proses penerbitan SKTP wajib diusulkan oleh operator tunjangan pada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Itulah beberapa hal yang harus divalidasi dan dipastikan sama sesuai data agar tunjangan sertifikasi Guru bisa cair.